Oleh Zia Sholihah
(Pemerhati Kebijakan Publik)
Konon pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan lansia. Salah satu yang menjadi perhatian serius saat ini adalah perubahan Undang-undang Nomor 13 tahun 1998. Pemerintah sangat mendukung inisiatif masyarakat yang mengusulkan perubahan UU Nomor 13 tahun 1998 agar sesuai dengan perkembangan permasalahan lanjut usia dan perkembangan kebijakan lansia secara nasional maupun global.
Dalam suatu kesempatan Kementerian Sosial menyerahkan draf perubahan UU Nomor 13 tahun 1998 dari masyarakat kepada Ketua Komisi VIII DPR RI. Harapannya agar dapat segera masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam draf UU ini, dituangkan berbagai upaya meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan lansia, upaya untuk pemenuhan hak-hak lansia, peninjauan batasan usia lansia, dan mengoptimalkan peran lembaga masyarakat yang independen agar dapat berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan lanjut usia.
Sebagai penduduk senior, para lansia memiliki kebijakan, kearifan serta pengalaman berharga
yang dapat dijadikan teladan bagi generasi penerus. Sehingga memiliki pedoman dalam menentukan arah kehidupan
pembangunan nasional di masa mendatang. Karenanya penting bagi kita untuk menyadari bahwa kita pasti akan tua, sehingga perlu berupaya menghadirkan dunia yang layak bagi semua lansia.
Dengan kematangan pola hidup dan pikirnya para lansia merupakan penjaga nilai yang menjadi tuntunan hidup antar generasi. Lansia juga memiliki peran sebagai penyangga pembangunan dan bukan beban pembangunan.
Pemerintah yang katanya terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan lansia. Salah satu yang menjadi perhatian serius saat ini adalah perubahan Undang-undang Nomor 13 tahun 1998. Dengan serius katanya pemerintah sangat mendukung inisiatif masyarakat yang mengusulkan perubahan UU Nomor 13 tahun 1998 agar sesuai dengan perkembangan permasalahan lanjut usia dan perkembangan kebijakan lansia secara nasional maupun global.
Lalu bagaimana faktanya?
Dikutip dari Okezon, angka lanjut usia (lansia) yang terlantar di negeri ini cukup tinggi. Dimana 2,1 juta lansia terlantar. Bahkan sebanyak 1,8 juta lansia juga berpotensi terlantar. Kondisi tersebut harus mendapat perhatian serius supaya angka lansia terlantar bisa ditekan.
Berdasarkan data dari Kementerian Sosial (Kemensos) tercatat 20,5 juta jiwa lansia. Dengan populasi yang tinggi, maka negeri ini masuk pada ageing country (negara dalam kelompok berstruktur lansia.
Jumlah panti lansia cukup banyak, tetapi negara menyiapkan ponpes bagi lansia tidak banyak. Padahal makin lansia harus semakin banyak melakukan persiapan menghadap kehadirat Allah Swt, walau tidak berarti yang tidak lansia tak bersiap-siap.
Namun, justru karena terlantar, mereka harus semakin kesulitan dan sibuk untuk bertahan hidup. Selain masalah ekonomi sang anak yang tidak bisa mengurus lansia, faktor lainnya adalah konflik keluarga.
Fenomena lainnya adalah masih banyak lansia yang bekerja serabutan. Padahal dalam undang-undang tentang kesejahteraan lansia termuat hal, salah satunya soal pelayanan kesempatan kerja. Merekalah yang seharusnya dipelihara oleh negara. Bukan hanya mengandalkan biaya hidup dari keluarganya yang juga miskin untuk menitipkan di panti jompo.
Lalu bagaimana jika negara abai dan berlepas tangan dari hal ini?
Agama Islam memandang masyarakat lansia dengan pandangan terhormat sebagaimana perhatiannya terhadap generasi muda. Agama Islam memperlakukan dengan baik para lansia dan mengajarkan metode supaya keberadaan mereka tidak dianggap sia-sia dan tak bernilai oleh masyarakat. Dukungan terhadap para lansia dan penghormatan terhadap mereka adalah hal yang ditekankan dalam Islam.
Nabi Muhammad saw. bersabda, penghormatan terhadap para lansia muslim adalah ketundukan kepada Tuhan. Beliau mengegaskan, berkah dan kebaikan abadi bersama para lansia kalian. Dalam Islam, penuaan sebagai tanda dan simbol pengalaman dan ilmu. Para lansia memiliki kedudukan tinggi di masyarakat, khususnya, dari sisi bahwa mereka adalah harta dari ilmu dan pengalaman, serta informasi dan pemikiran. Oleh sebab itu, mereka harus dihormati, dicintai dan diperhatikan serta pengalaman-pengalamannya harus dimanfaatkan.
Nabi Muhammad saw. bersabda, hormatilah orang-orang yang lebih tua dari kalian dan cintai serta kasihilah orang-orang yang lebih muda dari kalian. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat berkewajiban memperhatikan kondisi para lansia.
Itulah kenapa, kita harus kembali pada Islam dan menerapkan apa yang datang dari Islam. Agar bukan hanya lansia yang terjaga, akan tetapi Marwah umat di seluruh lini masyarakat pun terjaga.
Wallahu a'lam bishawwab