Oleh Dewi Sartika
(Pegiat Literasi Konsel )
Nampaknya paham kebebasan di negeri ini menjadi panggung bagi para pengusung propaganda kaum Pelangi. Ini dibuktikan dengan pengibaran bendera pelangi di depan kantor Kedubes Inggris, di Jakarta beberapa waktu lalu
Menteri Luar Negeri RI Lestari Priansani Marsudi, memanggil duta besar Timor Leste, Owen Jenkins. Pemanggilan tersebut terkait dengan pengibaran bendera pelangi sebagai simbol kaum lesbian G4y, beseksual dan transgender ( CNBCIndonesia, 23/ 5/ 2022 ).
Pengibaran bendera pelangi pada 17 Mei 2022 lalu di depan kedutaan besar Inggris dilakukan untuk memperingati hari anti homophobia sedunia yang diperingati setiap 17 Mei.
Sontak hal tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak, salah satunya kecaman datang dari ketua MUI pusat Cholis Nafis, menurutnya pengibaran bendera pelangi yang diasosiasikan sebagai gerakan mendukung L967 oleh Kedubes Inggris sangat tidak menghormati norma hukum masyarakat Indonesia.
Sikap duta besar Inggris sangat jelas mendukung L967, sehingga Indonesia harus memberi teguran kepada Inggris. Teguran itu disampaikan sebagai bentuk Indonesia tidak mendukung L967 dan Inggris seharusnya mengikuti norma yang berlaku di Indonesia (dialeksis.com).
Hal senada juga disampaikan oleh MUI Sulsel, Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr Kyai Muammar Bakry lC M, Ag mengatakan pengibaran bendera pelangi oleh Kedubes Inggris pertanda yang bersangkutan tidak menghargai Indonesia sebagai negara berdaulat. Sebab Indonesia tidak mengakui dan menolak kegiatan L967 karena bertentangan dengan konstitusi bahwa semua agama tidak membolehkan perbuatan L967 (Hallo. id).
Tak dipungkiri Barat dengan paham sekularismenya tidak akan pernah berhenti untuk mempropagandakan ide mereka, L967 termasuk salah satu agenda besarnya. Ide kebebasan berekspresi dan atas nama HAM menjadi dalih kuat mereka dalam memberi ruang kepada kaum pelangi di berbagai negeri.
Padahal, tidak ada sama sekali manfaat yang didapat, justru kerusakan dan merebaknya berbagai penyakit menular fisik, dan penyakit sosial yang menghantui. Seyogianya L967 dapat merusak fitrah manusia, mencegah kelahiran, merusak moral termasuk dapat menghancurkan keluarga yang normal, serta mengancam kesehatan masyarakat.
Inggris sebagai negara yang mengagungkan kebebasan menjadi sebuah kewajaran jika mendukung dan memfasilitasi kaum pelangi ini. Berbeda kondisinya dengan negara Indonesia yang mayoritas Muslim. Kita harus memiliki norma yang menjunjung tinggi adat ketimuran. Sehingga, tidak layak menerima, mendukung, serta mengekor kepada kaum Barat untuk mendukung kaum Pelangi.
Selain itu, eksisnya kaum pelangi tidak lepas dari masifnya kampanye yang dilakukan oleh kaum Barat dengan berbagai macam model yang dikemas dengan begitu manis, sehingga tujuan untuk melegalkan perilaku menyimpang tersebut diterima oleh masyarakat.
Anehnya lagi, seolah memaksakan kehendak, kaum Barat melakukan riset dari Association for Psychology Science yang menyatakan bahwa perilaku penyuka sesama jenis bukanlah perilaku menyimpang, sebab orientasi seksual tidak dipengaruhi oleh lingkungan sosial. Orientasi seksual seseorang berasal dari dalam diri. Jadi, seseorang tidak bisa memilih menjadi penyuka lawan jenis atau sesama jenis( hellosehat.com)
Inilah buah sistem kapitalis, kaum pelangi yang telah nyata-nyata menyalahi kodrat Sang Pencipta, seharusnya diberantas. Namun ternyata dalam sistem kufur kapitalis justru diberi kontribusi ruang kebebasan kepada mereka sehingga tumbuh subur.
Sungguh miris bukan, berbeda dalam Islam yang dengan tegas melarang perilaku menyimpang kaum pelangi, sebagimana ditegaskan dalam Al-Qur'an, yang artinya: “Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepas nafsu kalian (kepada mereka) bukan kepada wanita, maka kalian adalah kaum yang melampaui batas (TQS al-A'raf: 81)
Allah Swt. juga mengazab perilaku seks menyimpang. Sebagaimana dalam firman Allah, "Maka tatkala datang azab kami, kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (kami balikan) dan kami hujan mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi (TQS al-Hud: 82).
Dengan adanya pengibaran bendera pelangi, semestinya kita meningkatkan kewaspadaan terhadap kampanye L967. Islam memandang ide dan perilaku menyimpang kaum pelangi jelas perbuatan yang tidak normal, dan tentunya diharamkan. Sebab, termasuk dosa besar dan mereka tidak boleh dilindungi oleh negara dengan dalih apapun.
Karenanya, menuntaskan dan memberantas kaum perilaku menyimpang harus selesaikan secara sistemik dengan langkah sebagai berikut
Pertama, negara harus menanamkan dan menjaga keimanan serta ketakwaan seluruh warga negara agar terhindar dari perilaku perbuatan maksiat. Termasuk perilaku menyimpang tersebut.
Kedua, negara menutup penyebaran segala bentuk pornografi dan pornoaksi, baik yang dilakukan sesama jenis maupun dengan lawan jenis. Dalam hal ini, media yang menjadi corong penyebarannya akan dikendalikan oleh negara. Digunakan hanya sebagai syiar dakwah Islam. Dengan begitu, maka umat akan terjaga dari perilaku-perilaku yang merusak pemikiran dan pemahaman mereka.
Ketiga, negara menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin keadilan dan kesejahteraan ekonomi seluruh masyarakat. Sehingga tidak ada lagi penyimpangan perilaku atas dasar kekurangan ekonomi dan mencari sesuap nasi.
Keempat, jika segala cara sudah dilakukan oleh negara, namun masih ada yang melakukannya, maka negara akan menerapkan sistem uqubat (sanksi) yang dapat memberi efek Jera kepada para pelakunya dan orang lain.
Diketahui hukuman bagi para pelaku L967 akan diberlakukan hukum mati. Sehingga Islam akan menjadi benteng terkuat yang dapat melindungi masyarakat dari tindak kriminal, termasuk perilaku menyimpang.
Dengan demikian, untuk menghentikan propaganda L967 yang dilakukan oleh orang-orang Barat tidak cukup dengan kecaman semata, melainkan melawan propaganda tersebut dengan dakwah Islam. Negara harus bergerak melindungi umat dengan penerapan syariat Islam, menolak segala bentuk peraturan Internasional yang bertentangan dengan ajaran Islam, serta dapat merusak kehidupan manusia.
Wallahu a'lam bishawab