Ironi Honorer dalam Sistem Sekuler

Oleh: Atik Hermawati


Melansir dari Republika.co.id (06/06/2022), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa kebijakan penghapusan pekerja honorer bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan. Menurutnya selama ini tenaga honorer direkrut dengan sistem yang tidak jelas dan kerap mendapat gaji di bawah upah minimum regional (UMR). Lalu akankah demikian?

Wacana penghapusan honorer pada 2023 kini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diteken pada 31 Mei 2022. Dimana Tjahjo mendorong pekerja honorer yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK pada tahun 2022 dan 2023. Sebelumnya ia menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian di semua instansi pemerintah untuk menentukan status pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II), hingga batas waktu 28 November 2023. 


Nasib Honorer dalam Kapitalisme

Kapitalisme dengan asasnya sekularisme yang dijadikan sistem negara saat ini, meniscayakan negara mengurus rakyatnya dengan kacamata untung-rugi. Sudah diketahui bersama, problematika honorer tak pernah usai sepanjang sistem ini berdiri. Kebijakan penghapusan honorer pada 2023 pun telah dianggap banyak pihak sebagai upaya cuci tangan negara dari tanggung jawabnya. 

Penggolongan status PNS dan honorer telah terbukti menjadi pengkastaan masa kini. Belum lagi upah yang diterima dan jaminan sangat berbeda jauh. Seleksi PPPK pun tak mampu menampung semua honorer yang ada. Dimana tak sedikit dari mereka telah mengabdi lama sebagai honorer dan mengharapkan jaminan memadai dari negara. Jumlah penghapusan dinilai tidak akan sama dengan yang diterima, sebab rumitnya tes sebagaimana yang diungkapkan peserta pada 2021 lalu.

Dilansir dari Liputan6.com (22/1/2022), Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih menyoroti banyaknya tenaga honorer pemerintah yang kalah saing dari pegawai kontrak swasta dalam seleksi PPPK tersebut. Serta ketersediaan formasi pada perekrutan belum banyak menjangkau tenaga honorer di instansi pemerintahan. 

Belum lagi gagap teknologi yang dialami para honorer senior menjadi tambahan masalah teknis lainnya. Pengabdian mereka puluhan tahun dengan gaji yang minim dianggap beban bagi negara. Penganggaran yang tidak sepadan yang dibebankan pada pemerintah pusat, lalu subsidi kas negara menjadi takaran untung-rugi negara dalam memandang mereka. Hingga akhirnya derita honorer seolah tak ada habisnya. Penghapusan honorer 2023 sungguh malah menambah keresahan. Berbeda dengan para kapital yang selalu mendapat karpet merah dari penguasa.

Kebijakan ini mencerminkan rendahnya perhatian terhadap nilai sektor pendidikan bagi pembangunan SDM. Selanjutnya ratusan ribu tenaga kerja akan kehilangan pekerjaan, serta menimbulkan masalah sosial ekonomi dan bahkan berdampak pada masa depan generasi.


Islam dan Jaminannya

Islam ialah agama yang sempurna. Bukan hanya mengatur ibadah ritual, melainkan sistem kenegaraan terkandung di dalamnya yang berasal dari zat Maha Benar, Allah SWT. Jika diterapkan secara kaffah, dengan izin-Nya keberkahan dan kebahagiaan akan tercurah. Negara dalam sistem Islam (Khilafah) bertanggung jawab untuk mengurusi urusan umat dengan amanah bukan bisnis.

Lapangan pekerjaan yang manusiawi disediakan seluas-luasnya sesuai kebutuhan. Para laki-laki diarahkan untuk bisa optimal sebagai pencari nafkah. Pegawai negara dalam Khilafah digaji layak sesuai jenis pekerjaannya dengan akad ijarah. Tanpa membedakan PNS atau bukan, melainkan direkrut berdasarkan kebutuhan riil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Dalam kisah yang masyhur, gaji seorang guru pada masa Khalifah Umar bin Al-Khaththab ialah 15 dinar atau setara dengan 63,75 gram emas.

Sistem ekonomi Islam meniscayakan kegiatan perekonomian di masyarakat berjalan sehat. Sehingga menjadi pegawai negara bukan satu-satunya profesi yang dikejar untuk mencari nafkah. Baitulmal mampu membiayai kebutuhan masyarakat mulai dari pendidikan, kesehatan, keamanan, dan lainnya. Dimana salah satu sumbernya ialah dari SDA yang dikelola mandiri oleh negara. Bukan ditopang utang luar negeri berbasis riba yang menyebabkan hegemoni asing seperti pada sistem saat ini. 

"Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari)

Wallahu a'lam bishshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak