Oleh : Linda Pusparini (Pemerhati Remaja)
Wacana penghapusan tenaga honorer saat ini sudah mulai terealisasikan walaupun pada awalnya rekrutmen tenaga honorer dianggap sebagai upaya dalam mengurangi pengangguran. emerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dengan adanya keputusan itu maka Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas dua jenis antara lain PNS dan PPPK. Tenaga honorer akan dihapuskan dan diganti dengan sistem outsourcing.
Meski begitu, masih ada kesempatan bagi tenaga honorer mengikuti tes CPNS. Tapi tentu tidak semua bisa lulus dalam tes tersebut.
Menurut MenPANRB Tjahjo Kumolo, kebijakan penghapusan pekerja honorer bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Sebab tenaga honorer selama ini direkrut dengan sistem yang tidak jelas sehingga mendapat gaji dibawah upah minimum regional (UMR). Alasan berikut ialah agar bisa menata pekerja di setiap instansi pemerintah. (Republika , 06/06/2022).
Namun nampaknya ucapan pejabat ini sulit dipercayai publik karena pafa faktanya kebijakan pemerintah ini hanya berfokus pada penyelesaian masalah penumpukam jumlah guru honorer agar tidak memberatkan keuangan pemetintah. Kebijakan semacam ini menunjukan rendahnya perhatian terhadap nilai sector pendidikan serta dapat memicu membludaknya kembali pengangguran.
Jika kita mau membuka mata, permasalahan-permasalahan yang timbul saat ini tak lain akibat dari kegagalan sistem kapitalisme dalam memberikan kesejahteraan. Guru yang seharusnya menjadi tonggak utama dalam pendidikan generasi nyatanya hanya mampu hidup dalam penderitaan dan ketidakpastian. Alam kapitalisme telah merenggut idealisme dan loyalitasnya sebagai pendidik sehingga kualitas pendidikan anak bangsa pun akan ikut dipertaruhkan.
Seharusnya pemerintah memperhatikan peran strategis ini dan seharusnya pemerintah lebih sungguh-sungguh memecahkan masalah nasib para honorer yang tidak mendapat gaji sepadan dengan jasanya.
Lagi-lagi inilah bukti dari gagalnya sistem kapitalis sekuler dalam memberi solusi dan jaminan kesejahteraan.
Berbeda hal nya dengan Islam yang pernah diterapkan di dunia selama berabad-abad dimana kebijakan-kebijakannya terbukti efektif jika dibandingkan dengan yang diterapkan saat ini. Dalam sistem islam, Negara Khilafah Islamiyah memberikan penghargaan tinggi termasuk memberikan gaji yang melampaui kebutuhan.
Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqoh ad Dimasyiqi dari Al Wadl-iah-bin Atha ; bahwasannha ada tiga orang guru di madinah yang mengajar anak-anak, dan khalifah Umar bin Khatab memberi gaji 15 dinar (1dinar=4,25gr emas); (15 dinar=63.75gr emas). Bila saat ini harga 1gr emas mencapai Rp 800.000,00 maka gaji guru saat itu per bulan mencapai Rp 51.000.000,00.
Dari sini bisa kita lihat betapa sistem islam mampu memberi kesejahteraan bagi guru. Tidak hanya sampai disitu saja, seluruh pegawai yang bekerja pada Khilafah diatur sepenuhnya di bawah hukum-hukum ijarah (kontrak kerja). Khilafah boleh mempekerjakan pekerja secara mutlak, baik muslim maupun kafir. Mereka juga akan mendapatkan perlakuan adil sejalan dengan hukum syariat. Hak-hak mereka sebagai pegawai dilindungi oleh Khalifah. Rekruitmen pegawai dalam islam tidaklah mengenal istilah honorer karena pegawai negara di rekrut sesuai kebutuhan riil negara untuk menjalankan pekerjaan administratif maupun pelayanan dalam jumlah yang mencukupi.
Selain itu pegawai negara salam Khilafah digaji dengan akad ijarah, yg layak dan sesuai jenis pekerjaannya seperti lada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, gaji para pegawai negara ada yang mencapai 300dinar (1275gr emas) atau setara Rp 114.750.000,00. Sungguh fantastis, jadi wajar jika kehidupan rakyat sejahtera.
Islam telah berabad-abad membuktikan bahwa jaminan kesejahteraan bukan sebatas ilusi. Hal ini berbanding terbalik dengan sistem kapitalis sekuler yang selama imi bercokol di negeri-negeri muslim yang telah banyak menjerumuskan rakyat pada jurang penderitaan. Hanya dengan Islam Allah menjamin kemuliaan bagi hamba-hambaNya.
Allah berfirman :
“Dan Kami turunkan kepadamu (Muhammad) al Kitab (Alquran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS. An-Nahl : 89).