Hari Lansia : Negara Gagal Sejahterakan Orang Tua




Oleh : Eti Fairuzita
(Menulis Asyik Cilacap)


Tanggal 29 Mei ini merupakan peringatan Hari Lansia. Penetapan Hari Lansia ini sebagai wujud kepedulian dan penghargaan kepada manusia lanjut usia. Berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, Lansia adalah orang yang berusia 60 tahun ke atas.

Sebagai wujud dari penghargaan terhadap orang lanjut usia, pemerintah membentuk Komnas Lansia (Komisi Nasional Perlindungan Penduduk Lanjut Usia), dan merancang Rencana Aksi Nasional Lanjut Usia di bawah koordinasi kantor Menko Kesra. Komnas Lansia dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 tahun 2004 dan bertugas sebagai koordinator usaha peningkatan kesejahteraan sosial orang lanjut usia di Indonesia. 

Pemerintah daerah memperingati Hari Lansia dengan kegiatan yang melibatkan orang lanjut usia, seperti acara senam bersama, berbagai perlombaan, dan penyerahan paket bantuan bagi orang lanjut usia. Hari Lansia juga diperingati dengan mengadakan seminar dan diskusi.

Dilihat dari Sejarah, Hari Lanjut Usia Internasional (International Day of Older Persons) ditetapkan Sidang Umum PBB setiap 1 Oktober berdasarkan resolusi No. 45/106 tanggal 14 Desember 1990. Penetapan hari lansia internasional merupakan kelanjutan dari Vienna International Plan of Action on Aging (Vienna Plan). Vienna Plan itu diputuskan di Wina tahun 1982 dengan resolusi No. 37/1982, yang melahirkan kesepakatan untuk mengundang bangsa-bangsa secara merata menetapkan hari lanjut usia.

Sementara Hari Lanjut Usia Nasional di Indonesia dicanangkan secara resmi pada 29 Mei 1996 oleh Presiden Soeharto. Hal itu untuk menghormati jasa Dr KRT Radjiman Wediodiningrat yang di usia lanjutnya memimpin sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Masa lansia memang seharusnya mendapat perhatian lebih karena fisik mereka yang sudah melemah, kesejahteraan mereka seharusnya dijamin karena tubuh rentanya tidak mampu lagi mencari kebutuhan hidup. Namun tidak sedikit dari mereka yang masa tuanya justru hidup dengan kemiskinan. Mereka memaksa tubuh ringkihnya itu untuk mengais-ngais pundi rupiah demi hanya sekedar untuk bisa makan. Masih banyak diantara mereka yang tidak terjamin kesehatannya karena layanan kesehatan bagi mereka merupakan barang mewah, sementara wujud kepedulian negara kepada kaum lansia sebatas seremonial belaka.

Seperti peringatan hari lansia yang diadakan di Tasikmalaya, Mensos Risma memberi bantuan 26,9 miliar rupiah pada puncak peringatan hari lansia. Mereka mengadakan kegiatan seperti renovasi rumah lansia, pelayanan kesehatan, operasi katarak gratis 300 + lansia, pemberian bantuan aksebilitas seperti kursi roda dan kacamata, alat bantu dengar, tongkat pintar, bantuan sandang, nutrisi, dan obat-obatan, bantuan PKH dan sembako, serta perekaman e-KTP dan kegiatan donor darah.

Padahal kebutuhan mereka bukan hanya itu, para lansia bukan hanya sekedar operasi katarak namun juga membutuhkan jaminan kesehatan lainnya. Mereka bukan hanya membutuhkan alat bantuan aksebilitas, tetapi juga membutuhkan jaminan kesejahteraan hidup.
Dan untuk mendapatkan bantuan tersebut juga harus dibatasi dengan umur. Berdasarkan UU 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, mereka yang tergolong lansia adalah orang-orang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas, padahal banyak di antara mereka sebelum umur 60 tahun sudah tidak mampu lagi menanggung nafkah bagi dirinya. 

Namun bagi sistem kepemimpinan kapitalis pelayanan seperti itu sudah memggambarkan hadirnya negara untuk lansia. Sebab, kapitalisme sendiri memandang bahwa masyarakat merupakan kumpulan dari orang-orang. Kapitalisme juga memandang apabila seorang individu sudah cukup, maka dianggap sudah cukup semuanya. Oleh karena itu, pelayanan negara tidak dipastikan per individu-individu, namun cukup dengan sejumlah lansia yang bisa ikut berpartisipasi di hari peringatan. 

Hal ini sangat berbeda dengan sistem Islam, Khilafah. Dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya, Khilafah adalah institusi praktis pelaksana hukum syariat. Sementara syariat sendiri memerintahkan agar menjamin kesejahteraan hidup rakyatnya tanpa terkecuali. Selama mereka berstatus warga negara Khilafah baik muda atau tua, laki-laki maupun perempuan, muslim atau pun kafir dzimi mereka berhak mendapatkan pelayanan-pelayanan dari negara. Oleh karena itu, para lansia tidak perlu menunggu hari peringatan lansia agar bisa mendapatkan bantuan. Sebab mereka akan mendapatkan bantuan dan layanan setiap saat, sehingga tidak ada satu pun lansia yang tidak sejahtera di masa tuanya.

Untuk menjamin kebutuhan hidup para lansia, Islam telah memiliki konsep yang sangat dan saling terintegrasi.
1. Jika para lansia tersebut memiliki anak laki-laki yang baligh dan mampu bekerja, maka nafkah para lansia akan ditanggung oleh anak laki-lakinya. Peran negara dalam hal ini adalah memastikan setiap laki-laki yang wajib bekerja, untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan hasil bekerja itu, mereka mampu menafkahi keluarga yang menjadi tanggungannya seperti kebutuhan pokok yang meliputi sandang, pangan, dan papan secara makruf.

Sementara kebutuhan lansia seperti kesehatan dan keamanan akan ditanggung secara langsung oleh negara. Sebab kebutuhan tersebut termasuk ke dalam kebutuhan dasar publik yang wajib diselenggarakan oleh negara.
Para lansia bisa berobat dan cek up rutin ke rumah sakit manapun secara gratis dan cuma-cuma.

2. Jika para lansia tidak memiliki anak laki-laki maka tanggungan nafkah akan dilimpahkan kepada saudara kerabat mereka.
3. Apabila para lansia tidak memiliki kerabat dan saudara alias hidup sebatang kara, maka tanggung jawab nafkah mereka diambil alih oleh negara.

Para lansia yang tergolong kelompok ke 3 ini disebut 'kalalah'. Sebagaimana firman  Allah swt dalam Quran surat an-Nisa ayat 176.
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika tidak mempunyai anak,"(Qs. an-Nisa : 176)

Kalalah adalah orang yang lemah dan tidak mempunyai anak maupun orang tua. Pada masa kepemimpinan Khalifah Abu Bakar Ash-siddiq sebagai kepala negara yang memimpin kaum muslimin, saat itu beliau sering membantu dan menafkahi warga lanjut usia terutama para janda yang telah tua. Bahkan beliu memerah air susu kambing milik mereka untuk diantarkan kepada pemiliknya, sampai-sampai salah seorang cucu para janda tua itu menyebut Khalifah Abu Bakar sebagai tukang perah susu kita.

Khilafah juga akan membangun rumah sakit untuk merawat warga lanjut usia, termasuk negara akan menyediakan rumah-rumah panti jompo yang dikhususkan bagi warga lanjut usia yang tidak memiliki kerabat keluarga. Inilah cara Khilafah memastikan kesejahteraan para lansia per individu tanpa harus mengandakan sesi serimonial semata.

Wallahu alam bish-sawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak