Oleh : Nenden
Setelah pengesahan UU TPKS dan Permendikbud PPKS no 30/2021, kewaspadaan kita semestinya semakin tinggi terhadap kampanye LGBT. Kedua regulasi di atas membuka pintu legalisasi perilaku LGBT, karenanya kampanye LGBT di media sebagaimana dilakukan oleh selebritas sebagai pelaku maupun pendukung LGBT semakin masif.
Salah satu contoh perbincangan LGBT yang ramai terjadi setelah publik figur berinsial DC mengundang pasangan gay ke salah satu konten podcastnya yang dianggap kontroversial. Tayangan podcast yang ada di youtube tersebut menjadi kontroversi dan didesak untuk dihapus hingga akhirnya sudah di take down oleh si empunya akun.
Kemunculan LGBT di Indonesia
Gerakan LGBT di Indonesia diyakini dimulai dengan berdirinya organisasi transgender pertama Himpunan Wadam Djakarta (HIWAD), yang difasilitasi oleh Gubernur Jakarta pada saat itu, Ali Sadikin, pada 1969. Wadam adalah singkatan dari “wanita Adam”, istilah yang kemudian diprotes oleh seorang pejabat negara karena dianggap membawa-bawa Nabi Adam. Istilah ini kemudian diganti menjadi “waria” atau “wanita pria”, walaupun pemakaian yang lebih tepat secara politis adalah transgender atau transpuan dan transpria.
Di zaman Orde Baru, gerakan LGBT tidak mengalami persekusi, namun masih sangat diatur frekuensi dan ruang geraknya. Pada Maret 1982, organisasi gay pertama di Indonesia, dan juga Asia, berdiri di Solo, Jawa Tengah, dengan nama Lambda Indonesia. Mereka mengorganisasi pertemuan sosial dan juga peningkatan kesadaran masyarakat mengenai LGBT dan hak-haknya.
Sayangnya, organisasi ini kemudian bubar pada 1986. Organisasi dan kelompok LGBT terus bertambah dengan didirikannya Ikatan Waria Yogyakarta (IWAYO) pada 14 April 1982, serta Persaudaraan Gay Yogyakarta (PGY) pada 1985, yang berganti nama menjadi Indonesian Gay Society (IGS) pada 1988.
Selain itu, ada Kelompok Kerja Lesbian dan Gay Nusantara (KKLGN) yang berdiri pada 1986 di Pasuruan, Jawa Timur, oleh Dede Oetomo (lahir 6 Desember 1953) seorang sosiolog, aktivis AIDS, dan aktivis gay Indonesia sebagai penerus Lambda Indonesia. Setahun kemudian, namanya secara resmi dipersingkat menjadi GAYa Nusantara (GN). GAYa Nusantara menjadi organisasi LGBT tertua yang masih terus bertahan bahkan hingga sekarang. Wikipedia.com
Penyebab LGBT Terus Menyebar
Atas nama demokrasi barat terus menormalisasi kemaksiatan dan mengampanyekan nilai-nilai hidup mereka yang membawa kerusakan pada dunia. Sehingga untuk memperlancar tujuan tersebut mereka memiliki strategi politik kaum LGBT diantaranya yaitu :
1. Memperjuangkan Pengakuan atas Eksistensi dan Hak-Haknya Melalui Jalur Hukum
2. Penggunaan Asas Manfaat Sebagai Standar Benar-Salah dan Berlindung di Bawah Payung HAM dan Demokrasi
3. Mengampanyekan Teori “Born Gay”
4. Penafsiran Ulang atas Ayat Al-Qur’an
Komunitas Literasi Islam.com
Berbagai macam upaya Barat lakukan untuk mendukung fenomena LGBT ini. Mereka berupaya agar kaum muslim yang mulanya bersikap menolak akan kemaksiatan tersebut, dengan upaya tadi lambat laun akan mengabaikan, mendukung hingga akhirnya ikut serta dalam melakukan kemaksiatan tersebut. Sehingga yang harus diwaspadai gerakan mereka saat ini tidak lagi hanya gerakan yang sifatnya penyebarannya terjadi secara personal saja atau gerakan sosial. Namun juga menjadi gerakan politik global.
Pandangan Islam Terhadap Perilaku LGBT
Islam mengharamkan perbuatan liwâth ini dan mengkategorikannya sebagai dosa besar. Allah SWT menyebutkan dalam kemarahan Nabi Luth as. kepada kaumnya—penduduk Sodom—karena kekejian mereka melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis. Bukan karena kemungkaran yang lain sebagaimana tudingan sekelompok tokoh pembela LGBT. Allah SWT berfirman: “(Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan keji (liwâth) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian? Sungguh kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita. Kalian ini adalah kaum yang melampaui batas.” (TQS al-A’raf [7]: 80-81).
Imam ath-Thabari menyebutkan bahwa Nabi Luth as. mencela kaumnya karena perbuatan mereka, yakni lelaki mendatangi lelaki pada dubur mereka (sodomi). Akibat perbuatan itulah Allah SWT melaknat dan menghancurkan kaum Luth as. (Lihat: QS Hud [11]: 82). Alhasil, Islam sama sekali tidak mengakui keberadaan kaum LGBT ini. Bahkan Islam mencela perilaku LGBT dengan sangat keras.
Solusi Islam Terhadap Fenomena LGBT
Islam merupakan agama yang sempurna sehingga seluruh permasalahan ada solusinya. Termasuk di dalamnya Fenomena LGBT. Dalam Islam fenomena LGBT ini dapat teratasi bila tiga pilar kehidupan berjalan dengan baik. Ada pun tiga pilar yang memiliki peran tersebut di antaranya adalah :
1. Peran tegas negara
Negara berperan besar dalam memupuk ketakwaan individu rakyat agar memiliki benteng dari penyimpangan perilaku semisal LGBT. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadikan kebebasan sebagai standar perilaku. Pendidikan pada masyarakat penting dilakukan agar masyarakat tahu mana yang boleh dan terlarang dalam kaitan pemenuhan naluri seksual. Melalui kurikulum pendidikan di sekolah atau pola asuh di dalam keluarga mesti ditanamkan langkah-langkah preventif.
Secara sistemis, Islam memerintahkan negara menghilangkan rangsangan seksual dari publik termasuk pornografi dan pornoaksi. Begitu pula segala bentuk tayangan dan sejenisnya yang menampilkan perilaku LGBT atau mendekati ke arah itu juga akan dihilangkan. Tanpa kompromi negara menghapus semua konten dan aplikasi porno maupun menyimpang.
Sehingga yang menyebarkan konten-konten tersebut akan di tindak secara tegas karena telah mempropagandakannya.
Mereka yang secara terang-terangan menghalalkan LGBT yang telah jelas diharamkan syariah sudah batal keimanannya. Pasalnya, keharaman LGBT ini telah jelas di dalam syariah. Haram bagi seorang Muslim menghalalkan atau mengharamkan sesuatu yang bertentangan dengan hukum Allah SWT (Lihat: QS an-Nahl [16]: 116).
Adapun tindakan represif yang dilakukan negara Islam adalah memberi sanksi para pelaku homoseksual dengan sanksi keras berupa hukuman mati bagi kaum gay yang masih bujang ataupun yang sudah menikah. Tanpa sanksi yang keras atas para pelaku menyimpang ini, kekejian mereka tak akan surut. Dikecualikan dalam hal ini adalah para korban kekerasan seksual para gay tersebut. Para korban kekerasan seksual akan direhabilitasi fisik dan jiwanya agar mereka tidak menjadi gay di kemudian hari. Hanya para pelakunya, sesuai hadis di atas, yang dijatuhi hukuman mati.
Nabi saw. bersabda: Siapa saja yang menjumpai kaum yang melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah pelaku maupun pasangannya (HR Abu Dawud). Adapun lesbianisme atau yang disebut dalam fikih as-sahâq atau musâhaqah dikenai sanksi ta’zîr, yakni jenis hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim). Mereka bisa dicambuk, dipenjara, atau bahkan dihukum mati jika sudah sangat keterlaluan.
2. Masyarakat
Masyarakat dalam Islam pun akan berperan aktif dalam menghentikan fenomena LGBT dengan cara menjadi masyarakat yang Islam yang di dalam lingkungannya terjadi proses amar makruf nahi munkar. Karena mereka memahami bahwa kemaksiatan yang dilakukan dapat mendatangkan azab bagi seluruh penduduk. Apabila ditemukan masyarakat disekitarnya yang bergejala LGBT, segera cari tahu kenapa berperilaku demikian. Hampir sebagian besar pemilik perilaku seksual menyimpang ini memiliki latar belakang yang “buruk”. Membantu korban untuk mencari solusi. Jika diperlukan, minta bantuan pihak ketiga (tenaga ahli) yang bisa memberikan bantuan.
3. Individu
Individu dalam Islam pun jadi pilar yang tidak boleh luput untuk diperhatikan. Karena Ketakwaan dan keterikatan terhadap syariat harus melekat dalam setiap diri muslim menjadi hal yang penting dalam menghentikan fenomena LGBT ini. Maka setiap individu harus memahami beberapa hal berikut :
- Membina diri agar memiliki kepribadian Islam yang tangguh, memiliki cara berpikir dan bersikap dengan Islam sebagai tolok ukurnya dan memiliki akidah yang kokoh agar tidak tergerus arus pergaulan bebas yang kebablasan.
- MemahamI tentang apa itu gharizah dan hajatul udhowiyah. salah satunya naluri seksualitas yang dipenuhi bukan memenuhi hasrat seksual saja namun juga untuk melestarikan keturunan dan dipenuhi sesuai syariat Allah.
- Memahami tentang berbagai bentuk penyimpangan seksual seperti LGBT.
Namun ketiga pilar tersebut mustahil ada bila tetap berpegang kepada sistem sekuler. Karena ketiga pilar tadi bisa hadir hanya dalam bingkai Naungan Islam. Sehingga mustahil bila tanpa menerapkan syariat Islam yang Kaffah fenomena LGBT dapat dihapuskan.
Wallahua’alam bi shawab
Tags
Opini