Angka Kemiskinan Senantiasa Mengalami Lonjakan



Oleh : Ummu Fairuz

Melambungnya harga-harga bahan pokok di pasaran tak tertahankan. Ibu-ibu semakin sering mengeluh belakangan ini akibat harga barang pokok kompak naik semua. Apalagi, kenaikan sampai menyentuh harga kerupuk kaleng. Ikatan Pengusaha Kerupuk DKI Jakarta mengatakan harga kerupuk kaleng eceran di ibu kota akan naik dari Rp1.000 menjadi Rp 2.000 per buah mulai 6 Mei 2022 (CNN Indonesia, 3/5/2022).

Juru Bicara Ikatan Pengusaha Kerupuk DKI Jakarta Kemah Mahmud mengaku terpaksa menaikkan harga kerupuk karena terjepit mahalnya harga minyak goreng. Akibatnya, biaya produksi naik 100 persen.

Selain kerupuk, berbagai bahan pangan, mulai dari minyak goreng, tahu dan tempe, daging sapi, daging ayam, cabai, bawang merah, hingga gula pun kompak naik harga. Belum lagi harga energi mulai dari BBM hingga LPG non subsidi naik menjadi Rp15.500 per kg sejak Februari lalu, Rabu (20/04/2022).

Data Badan Ketahanan Pangan (BKP) menunjukkan, banyak keluarga yang menghabiskan lebih dari 65% pengeluarannya untuk kebutuhan makanan pada 2021.

Pangsa rumah tangga dengan pengeluaran pangan yang dominan berbanding lurus dengan tingkat kemiskinan suatu kota atau kabupaten, walaupun ada faktor lain dan beberapa daerah yang berbeda.

Lonjakan harga pangan terjadi ketika masih banyak masyarakat yang belum keluar dari kemiskinan akibat kemerosotan ekonomi selama pandemi. Pada September 2021, tingkat kemiskinan nasional tercatat sebesar 9,71%, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan kata lain, jumlah penduduk miskin bertambah 1,72 juta orang dibandingkan periode yang sama pada 2019.

Demikianlah fakta ketika bukan aturan Allah yang digunakan dalam mengurus suatu negara, yakni dengan diterapkannya sistem kapitalis saat ini. Sebab, aturan ini adalah buatan manusia sebagai hamba Allah yang terbatas dan pasti tidak mampu menyelesaikan semua permasalahan hidup manusia termasuk kemiskinan. 

Maka, kiranya sudah saatnya melirik pada aturan Allah sebagai Pencipta untuk mengatur semua urusan hidup dalam hal ini negara. Sistem yang sudah terbukti mampu memimpin dua pertiga dunia selam kurang lebih 13 abad lamanya, yakni sistem Islam. Kemampuan Islam menyelesaikan kemiskinan dan stabilnya sistem yang membuat warganegaranya justru “sulit” miskin. Para pejabatnya adalah orang-orang yang amanah dan berdedikasi tinggi kepada negara Islam. Mereka 1 tujuan dengan negara Islam dalam menyejahterahkan rakyatnya.

Syariat Islam memiliki banyak hukum yang berkaitan dengan pemecahan masalah kemiskinan; baik kemiskinan alamiah, kultural, maupun struktural. Namun, hukum-hukum itu tidak berdiri sendiri, tetapi memiliki hubungan sinergis dengan hukum-hukum lainnya. Jadi, dalam menyelesaikan setiap masalah, termasuk kemiskinan, Islam menggunakan pendekatan yang bersifat terpadu.

Islam telah menetapkan kebutuhan primer manusia terdiri atas pangan, sandang, dan papan. Terpenuhi-tidaknya ketiga kebutuhan tersebut, selanjutnya menjadi penentu miskin-tidaknya seseorang. Sebagai kebutuhan primer, tentu pemenuhannya atas setiap individu, tidak dapat ditawar-tawar lagi. Oleh karena itu, Islam memberikan jaminan atas pemenuhan kebutuhan ini yang diwujudkan dalam bentuk pengaturan mekanisme-mekanisme yang dapat menyelesaikan masalah kemiskinan, yakni; 

Orang yang bersangkutan diwajibkan untuk mengusahakan nafkahnya sendiri. Apabila tidak mampu, maka kerabat dekat yang memiliki kelebihan harta wajib membantu. Apabila kerabat dekatnya tidak mampu, atau tidak mempunyai kerabat dekat, maka kewajiban beralih ke Baitul Mal dari kas zakat. Apabila tidak ada, wajib diambil dari Baitul Mal, dari kas lainnya. Apabila tidak ada juga, maka kewajiban beralih ke seluruh kaum muslim.  Secara teknis, hal ini dapat dilakukan dengan cara kaum muslim secara individu membantu orang yang miskin; dan negara memungut dharibah (pajak) dari orang-orang kaya hingga mencukupi.

Perjalanan panjang sejarah kaum muslim, membuktikan bahwa solusi tersebut benar-benar dapat realisasikan. Yaitu ketika kaum muslim hidup di bawah naungan Negara Islam yang menerapkan Islam secara kaffah. Dalam kitab al-Amwaal karangan Abu Ubaidah, diceritakan bahwa Khalifah Umar bin Khathab pernah berkata kepada pegawainya yang bertugas membagikan shadaqah, “Jika kamu memberikan, maka cukupkanlah”, selanjutnya beliau berkata lagi,“Berilah mereka itu sedekah berulangkali sekalipun salah seorang di antara mereka memiliki seratus unta”. 

Beliau menerapkan politik ekonomi yang memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan primer rakyat. Beliau mengawinkan kaum muslim yang tidak mampu; membayar utang-utang mereka, dan memberikan biaya kepada para petani agar mereka menanami tanahnya.  Kodisi politik seperti ini terus berlangsung hingga masa Daulah Umayah di bawah pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pada saat itu, rakyat sudah sampai pada taraf hidup ketika mereka tidak memerlukan bantuan harta lagi. Pada tahun kedua masa kepemimpinannya, Umar bin Abdul Aziz menerima kelebihan uang Baitul Mal secara berlimpah dari gubernur Irak. 

Beliau lalu mengirim surat kepada gubernur tersebut,“Telitilah, barang siapa berutang, tidak berlebih-lebihan dan foya-foya, maka bayarlah utangnya”. Kemudian, gubernur itu mengirim jawaban kepada beliau,“Sesungguhnya aku telah melunasi utang orang-orang yang mempunyai tanggungan utang, sehingga tidak ada seorang pun di Irak yang masih mempunyai utang, maka apa yang harus aku perbuat terhadap sisa harta ini?” 

Umar bin Abdul Aziz mengirimkan jawaban, “Lihatlah setiap jejaka yang belum menikah, sedangkan dia menginginkan menikah, kawinkanlah dia dan bayar mas kawinnya”. Gubernur itu mengirimkan berita lagi bahwa dia sudah melaksanakan semua perintahnya, tetapi harta masih juga tersisa. Selanjutnya, Umar bin Abdul Aziz mengirimkan surat lagi kepadanya, “Lihatlah orang-orang Ahlu adz-Dzimmah yang tidak mempunyai biaya untuk menanami tanahnya, berilah dia apa-apa yang dapat menyejahterakannya.” 

Dalam kesempatan lain, Umar bin Abdul Aziz memerintahkan pegawainya untuk berseru setiap hari di kerumunan khalayak ramai, untuk mencukupi kebutuhannya masing-masing. “Wahai manusia! Adakah di antara kalian orang-orang yang miskin? Siapakah yang ingin kawin? Kemanakah anak-anak yatim?” Ternyata, tidak seorang pun datang memenuhi seruan tersebut.
 
Jaminan pemenuhan kebutuhan hidup ini, tidak hanya diberikan kepada kaum muslim, tetapi juga kepada orang nonmuslim. Dalam hal ini, orang-orang nonmuslim yang menjadi warga negara Islam, mempunyai hak yang sama dengan orang muslim, tanpa ada perbedaan. Sebagai contoh, dalam akad dzimmah yang ditulis oleh Khalid bin Walid untuk menduduk Hirah di Irak yang beragama Nasrani, disebutkan: 

“Saya tetapkan bagi mereka, orang yang lanjut usia yang sudah tidak mampu bekerja atau ditimpa suatu penyakit, atau tadinya kaya, kemudian jatuh miskin, sehingga teman-temannya dan para penganut agamanya memberi sedekah; maka saya membebaskannya dari kewajiban membayar jizyah. Untuk selanjutnya dia beserta keluarga yang menjadi tanggungannya, menjadi tanggungan Baitul Mal kaum muslim.” Peristiwa ini terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq r.a.

Demikianlah beberapa gambaran sejarah kehidupan umat Islam yang menunjukkan betapa syariat yang diterapkan saat itu benar-benar membawa keberkahan dan kesejahteraan hidup. Bukan hanya bagi umat muslim tapi juga bagi umat nonmuslim yang hidup di bawah naungan Islam. Terlebih lagi mampu mengatasi kemiskinan. 

Hal ini seharusnya menjadi penyemangat bagi kita untuk istikamah di jalan dakwah demi tertegakkannya kembali Islam kaffah di muka bumi. 

Wallahu a'lam bishshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak