Oleh : Mauli Azzura
Baru-baru ini warga di Kecamatan Bhiringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dihebohkan dengan penemuan tujuh janin yang si simpan di dalam kotak makan. Polisi pun langsung menyelidiki kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Trauli Simanjuntak mengatakan tujuh janin yang disimpan di dalam kotak makan itu ditemukan pada Minggu (5/6/2022). Penemuan itu bermula dari seorang pemilik indekos yang hendak membersihkan kamar yang telah lama ditinggal penyewanya.
Pihak kepolisian pun bergerak cepat untuk menyelidiki kasus tersebut. Tak butuh waktu lama penyelidikan itu berbuah hasil dan berhasil menangkap dua orang pelaku.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan bahwa keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan pasangan kekasih. Budi enggan menyebutkan identitas kedua tersangka tersebut. Namun berdasarkan hasil penelusuran, tersangka perempuan dalam kasus tersebut berinisial NM dan ditangkap di Konawe, Sulawesi Tenggara, sementara kekasih NM ditangkap di Kalimantan. (Liputan6.com 09/06/2022)
Bagai jatuh tertimpa tangga pula. Seorang manusia yang terjatuh dalam lubang berkali-kali, melakukan kesalahan berkali-kali juga dan terus melakukan dosa yang sama, astaghfirullah. Inilah gambaran moral dua sejoli yang menjadi korban kebebasan yang diciptakan kapitalis.
Kebebasan berperilaku membuat individu melakukan sebuah pilihan hanya demi kesenangan sesaat, dan melakukan tindakan yang diluar nalar. Bagaimana tidak ? Kebebasan kapitalis membuat Agama terpisah jauh dari kehidupan.
Sangat disayangkan ketikan penduduk negri mayoritas beragama muslim, tapi kehidupan mereka justru jauh dari rana ke-Islaman. Bagi muslim, Allah pasti mengampuni hamba-Nya yang bertaubat, namun bila terus jatuh dalam kubangan dosa yang sama berkali-kali, sungguh merupakan dosa besar. Perbuatan zina yang dilakukan sampai harus memilih membunuh janin yang dilakukan secara sadar, memiliki akar sebabnya, yakni gagalnya negri dalam meriayah rakyatnya, yang memberikan kebebasan-kebebasan dalam kehidupan.
Allah berFirman,
وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar." (QS. Al-Isra': 31)
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا
"Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan." ( QS. Al-Isra' :33)
Sudah jelas di dalam Al-Qur'an bahwa membunuh dilarang keras. Namun di dalam Islam, ada pula yang diperbolehkan bila ada alasan syar'i seperti menggugurkan janin demi keselamatan nyawa ibu, atau memiliki kelainan yang bisa membahayakan.
Di dalam Islam, adapun hukum bagi pelaku aborsi yang dilakukan dengan sengaja tanpa ada alasan yang syar'i disebaliknya. Para ulama sepakat mengenai sanksi hukum pada kasus ini, yaitu membayar gurrah (budak laki-laki atau perempuan).
Sanksi ini berlaku bagi pelaku dan orang lain yang terlibat di dalamnya. Selain membayar gurrah, pelaku aborsi juga dikenai sanksi hukum kaffarat dengan memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka wajib baginya berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika masih tidak mampu, wajib baginya memberi makan 60 orang fakir miskin.
Namun untuk menanamkan pada diri umat pemahaman terkait hukum-hukum Islam termasuk aborsi. Maka dari itu, kita butuh sebuah konstitusi yang mampu menggerakkan seluruh umat untuk senantiasa belajar Islam agar umat tidak lagi melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah. Dan semua itu hanya akan terwujud jika diterapkannya Daulah Islam di muka bumi ini.
Wallahu a'lam bishshowab.