Tarif Listrik Mencekik, Ini Pandangan Islam



Oleh : Andini

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Komisi VII DPR, yakni yang menangani lembaga energi, setuju tarif listrik golongan orang kaya dinaikkan. Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) ini khusus untuk pelanggan golongan mampu yakni 3.000 Volth Amphere (VA).

Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto menilai bahwa hal itu sebagai aspek keadilan baik kepada masyarakat dan juga negara, khususnya bagi PT PLN (Persero). Sugeng juga meminta pemerintah untuk tidak menaikkan TDL untuk pelanggan golongan miskin atau golongan 450 VA, 900 VA hingga 1.200 VA. Alasannya, saat ini kondisi pemilik listrik golongan tersebut masih sangat rentan. (cnbcindonesia.com, 23/05/2022)

Faktanya, sekalipun kenaikan TDL hanya untuk golongan khusus, tetapi ini akan berdampak inflasi yang tentunya akan menyusahkan rakyat bawah juga. Ekonom yang juga Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menyatakan, "Kenaikan tetap mendorong kenaikan inflasi yang pada akhirnya akan berdampak terhadap masyarakat miskin." (jpnn.com, 22/05/2022)

Maka menaikkan TDL bukanlah keputusan yang bijak untuk mengatasi utang negara yang kian membengkak. Bukan pula keputusan yang adil antara rakyat dan negara agar bisa berbagi beban atas kesulitan pemerintah. Kenaikan TDL tidak akan membuat keuangan negara khususnya PT PLN menjadi sehat, kenaikan ini justru semakin menyengsarakan rakyat.

Dalam cengkeraman sistem kapitalisme, setiap hal dalam kehidupan manusia dijadikan ladang bisnis, termasuk urusan listrik ini. Pertimbangan seluruh kebijakannya sama sekali tidak disandarkan pada kemaslahatan rakyat, tetapi disandarkan pada profit, profit dan profit.

Lalu bagaimana listrik dalam paradigma Islam?

Syariat Islam telah menetapkan bahwa listrik merupakan harta kepemilikan umum.
Rasulullah SAW bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Dalam hal ini, listrik termasuk kategori “api” yang disebutkan dalam hadis tersebut. Oleh karenanya, Islam mengatur pengelolaan sumber pembangkit listrik dan layanan listrik harus di bawah tanggung jawab negara. Negara tidak boleh lepas tangan atau menyerahkan pengelolaannya pada individu ataupun swasta.

Dalam Islam negara harus memaksimalkan perannya untuk mencukupi kebutuhan listrik seluruh rakyat baik kaya atau miskin, muslim maupun non muslim, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas dengan harga murah bahkan gratis (jika memungkinkan). Dengan prinsip-prinsip pengelolaan listrik inilah, Indonesia dengan sumber energi primer yang melimpah terhindar dari krisis listrik dengan tarif melangit.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak