Oleh : Anshararullah
Sejumlah Warga di kabupaten Langkat Sumatera Utara dikabarkan keluar dari agama Islam atau murtad, setelah diduga ada tindakan pemurtadan secara sistematis dan terorganisir di kabupaten Langkat Sumatera Utara. Tiga lembaga meminta pelaku ditindak tegas oleh aparat penegak hukum tiga lembaga tersebut adalah MUI Sumatera Utara, PAHAM Sumatera, TPUA Sumatera Utara. Dalam surat pernyataan sikap yang dikeluarkan ketiga lembaga tersebut selaku umat Islam Sumatera Utara khususnya yang ada di kabupaten Langkat menindak dengan keras terhadap tindakan pemurtadan secara sistematis dan terorganisir yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum pelaku pemurtadan dan para pendukungnya. (Potibi/13/05/2022)
Khususnya dalam kasus pemurtadan terhadap seorang muslimah yang bernama Nur Habibah Bruto. Ketua bidang dakwah MUI Sumatera Barat M. Hatta mengatakan bahwa ada dua hal yang memicu terjadinya pemurtadan (Detiksumut/15/5/2022) ini yakni :
1. Faktor internal
Ini soal keimanan seorang muslim M.Hatta mengatakan seorang muslim yang keluar dari agama Islam karena iman yang lemah, pemurtadan yang terjadi secara massal dan tersistematis ini sungguh telah menunjukkan bahwa terjadi pendangkalan akidah di negeri mayoritas muslim ini kelemahan iman yang menjadi faktor internal tidak bisa dilepaskan dari penerapan ide sekularisme di negeri ini. Sekulerisme adalah akidah atau keyakinan dasar yang memisahkan agama dari kehidupan. sekulerisme menjadi dasar ideologi kapitalisme, akidah sekulerisme telah melegalkan kebebasan beragama sehingga siapapun boleh berpindah agama sesukanya bahkan kebebasan ini dijamin oleh undang-undang.
2. Faktor eksternal
diduga karena adanya kelompok yang secara masif mengajak warga untuk keluar dari agama Islam kelompok itu mulainya menawarkan pekerjaan dan tawaran keuangan.
Menghentikan pemurtadan sistematis membutuhkan negara yang memberlakukan syariat kaffah dan memiliki tanggung jawab dalam menjaga agama dan harus diakui bahwa ide sekularisme ini menjadi tumpuan pemerintah dalam menentukan kurikulum pendidikan di negeri ini, tidak heran akidah umat sangat lemah dan begitu mudah terseret pada jalan murtad, sebab tidak ada pendidikan yang membangun akidah Islam yang kokoh dalam dirinya .
Sementara dari faktor eksternal yang dipengaruhi oleh kemiskinan menunjukkan gagalnya negara menjamin kesejahteraan bagi setiap warga negaranya sebabbsiapapun memahami bahwa persoalan kebutuhan pangan tidak bisa diganggu gugat.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
"Bahwa kemiskinan dekat dengan kekufuran jika dalam keadaan miskin seorang muslim ditawarkan harta dengan syarat murtad maka tentu sebagian besar akan memilih murtad daripada memilih mati kelaparan" hal ini terbukti dan juga sangat didukung oleh lemahnya keimanan seseorang.
Sementara kemiskinan sistematis yang terjadi di negeri ini sejatinya adalah buah dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme neoliberali dan sistematis akan terus ditemukan selama sistem kapitalisme sekuler diterapkan di negara.
Pemurtadan akan sangat mudah diberhentikan hingga dicegah melalui penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah islamiyah.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مَن يَرْتَدَّ مِنكُمْ عَن دِينِهِۦ فَسَوْفَ يَأْتِى ٱللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُۥٓ أَذِلَّةٍ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى ٱلْكَٰفِرِينَ يُجَٰهِدُونَ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَآئِمٍ ۚ ذَٰلِكَ فَضْلُ ٱللَّهِ يُؤْتِيهِ مَن يَشَآءُ ۚ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.
(QS. Al-Maidah:54)
Menurut Imam Ibnu Katsir, ayat ini Allah Subhanahu wa ta'ala memberi tahu tentang kekuasaannya yang agung bahwa siapa saja yang berpaling dari upaya menolong agamanya dan menegakkan syariatnya maka sesungguhnya Allah Subhanahu wa ta'ala pasti ada penggantinya dengan orang yang lebih baik, sungguh-sungguh dalam melindungi agamanya dan lebih lurus jalannya.
Imam Syafi'i dalam kitabnya Al Um menjelaskan bahwa "Seseorang yang berpindah dari kesyirikan menuju keimanan lalu dia berpindah lagi dari keimanan menuju kesyirikan maka jika orang itu sudah dewasa baik laki-laki maupun perempuan dia diminta bertobat jika dia bertobat maka tobatnya itu diterima, sebaliknya jika dia enggan bertobat maka dia harus dihukum mati. hukuman mati atas orang murtad juga ditegaskan di dalam sabda Nabi Shallallahu'alaihi wasallam siapa saja yang mengganti agamanya atau murtad dari Islam bunuhlah dia
(HR. Bukhari dan An-nasa'i)
Dari dalil ini jelas bahwa hukuman mati atas orang murtad adalah hukuman yang dituntun oleh Islam namun demikian hukuman mati atas orang murtad harus dilakukan oleh penguasa kaum muslimin yakni imam atau khalifah dengan beberapa ketentuan antara lain:
1. Penetapan hukuman mati atas orang murtad hanya bisa diputuskan oleh pengadilan syariat
2. Harus ada penundaan hukuman jika pelaku murtad ada harapan untuk kembali ke pangkuan Islam.
3. Selama penundaan hukuman pelaku murtad di dakwahi dengan hikmah dan nasihat yang baik diajak berdialog atau berdebat supaya ia mau bertobat dan kembali ke kemampuan Islam.
Sebagian kalangan ada yang berpendapat bahwa tidak ada paksaan dalam beragama karena itu siapapun bebas memeluk agama apapun termasuk untuk berpindah-pindah agama mereka lalu berdalil dengan ayat :
لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ...
Artinya : Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam)
(Al-Baqarah:256)
Dengan demikian memang siapapun tidak boleh dipaksa untuk memeluk agama Islam namun saat mereka sudah menjadi muslim mereka haram untuk murtad atau keluar dari Islam penerapan hukum sanksi inilah yang akan mengantarkan pada tercapainya salah satu tujuan penerapan Syariah yaitu menjaga agama, Maka masalah pemurtadan lagi-lagi menegaskan kebutuhan umat yang sangat urgen terhadap tegaknya khilafah Islam.
Wallahu'alam bishawab
Tags
Opini