Oleh : Ummu Fairuz
Berbagai pernyataan yang menyudutkan risalah Islam, hingga saat ini masih saja teejadi. Isu kontroversial yang menyerang Islam bukan terjadi sekali-dua kali saja. Ada saja celah yang dibuat oleh pembenci Islam dalam menciptakan keonaran di tengah-tengah masyarakat. Menjelang berakhirnya periode pemerintahan saat ini, ada banyak sekali kontroversi yang terjadi.
Tentunya, kita masih teringat dengan salah satu pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD, tahun lalu. Dia pernah melontarkan pendapat yang kontroversial terkait ajaran Islam, khususnya penerapan Islam dalam bernegara. Menurutnya, haram hukumnya menirukan cara bernegara seperti Rasulullah saw.
Munculnya pernyataan tersebut bukan tanpa sebab, ia menyimpulkan bahwa sistem pemerintahan ini dikarenakan sumber hukum negara Islam adalah berasal dari Allah Swt dan diperuntukkan hanya pada saat Rasulullah saw saja. Sehingga, ketika saat ini Rasulullah telah wafat, maka sudah tidak berlaku lagi sistem pemerintahan ala Rasulullah itu. Maka, haram hukumnya mendirikan negara seperti beliau, begitu kata Mahfud MD melalui cuitan di akun twitternya.
Tidak mengherankan, jika pernyataan yang kontroversi ini menjadi viral di media sosial. Pasalnya, orang yang melontarkan tersebut adalah tokoh yang cukup diperhitungkan dalam tata negara ini. Terlebih, pernyataanya menyinggung ajaran Islam dan ternyata dia juga seorang muslim.
Hanya saja yang membingungkan adalah mengapa seorang muslim tidak yakin dengan sistem pemerintahan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah. Padahal Rasulullah adalah suri tauladan terbaik dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam kememimpinan bernegara.
Oleh karenanya, hal semacam ini wajar saja terjadi ketika tidak menjadikan Allah sebagai prioritas utama. Ajarannya pun rela diputarbalikkan agar bisa disesuaikan dengan zaman. Risalah Rasulnya juga mudah dicampakkan begitu saja. Perilaku orang-orang seperti ini akan terus bertentangan dengan aturan Allah dan sulit untuk mengikutinya.
Tentunya, seorang muslim harus paham terkait hasil ijtihad dan ilmu fiqih yang membahas sistem pemerintahan Islam. Pernyataan Mahfud MD tentu tak bisa dianggap sebagai angin lalu, karena jika dibiarkan saja, maka akan banyak bertebaran komentar yang serupa.
Memang Rasulullah saw sudah wafat, namun beliau meninggalkan banyak perkara yang masih tetap berlaku hingga akhir zaman. Beliau telah meninggalkan dua perkara penting yang harus dijaga oleh umat Islam.
“Kalian tidak akan pernah tersesat selama-lamanya jika kalian berpegang teguh kepada kedua (perkara itu), yaitu kitabullah (Al Qur'an) dan sunnah nabinya (Al Hadist)”. (HR. Malik)
Untuk itu, pernyataan yang telah dilontarkan oleh Mahfud MD haruslah disertai dengan dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah yang tegas ketika menyebut haram mengikuti cara Rasulullah dalam bernegara. Terlebih lagi di kalangan ulama salafus shalih tidak ada yang berbeda pendapat tentang kewajiban mengikuti sistem pemerintahan ala Rasulullah.
Sebagaimana firman Allah Swt., “Katakanlah, jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah aku. Niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Qs-Al Imran: 31)
Sebagaimana pula hadist yang telah disampaikan oleh Rasulullah terkait ancaman jika berbelot dari ajaran beliau. “Siapa saja yang melakukan suatu amal perbuatan yang bukan termasuk tuntunan kami, maka amalannya tertolak.” (HR al-Bukhari & Muslim)
Oleh karenanya, patut bagi kaum muslim untuk berusaha taat pada Allah dan Rasulullah dengan cara mengikuti seluruh ajaran yang telah dicontohkan oleh Rasulullah. Sehingga, akan diperoleh keberkahan dalam menjalani kehidupan dengan diterapkannya syariat Islam di muka bumi ini.
Wallahu a’lam bishshowab.