PPN Atas Barang Pertanian Kebijakan Culas, Petani Semakin Diperas



Oleh : Ummu Hanif, Pemerhati Sosial Dan Keluarga

Pemerintah resmi menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan hasil pertanian tertentu mulai 1 April 2022 dengan besaran 1,1% dari harga jual. Besaran ini diperoleh dari hasil perkalian 10% dari tarif PPN yang berlaku saat ini, yaitu 11%. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, terdapat setidaknya 41 komoditas hasil pertanian yang dikenakan PPN. (www.cnbcindonesia, 7/4/2022)

Sangat miris. Alih-alih para petani mendapatkan dukungan dan perlindungan agar bisa berusaha dengan kondusif, justru kenaikan PPN yang juga berlaku pada sejumlah komoditas hasil pertanian ini makin memiskinkan, bahkan mematikan para petani. Betapa tidak, akibat beban pajak, harga jual produk pertanian mereka terpaksa dinaikkan. Jika sebelumnya harga produk mereka sudah sulit bersaing dengan produk impor, apalagi dengan penerapan kebijakan ini. Padahal, dalam kondisi kesulitan pangan hari ini semestinya para petani diberikan support yang lebih besar lagi untuk bisa meningkatkan produktifitas mereka membantu negara mewujudkan ketahanan pangan rakyat.

Sungguh kehidupan petani semakin miris. Disaat mereka juga menghadapi lonjakan harga berbagai barang-barang kebutuhan dasar, hasil panen mereka masih diperas. Belum lagi, adanya derita petani karena mahalnya biaya input produksi pertanian seperti benih, pupuk, pestisida, dan sebagainya belum lagi permainan tengkulak yang sampai saat ini belum bisa diatasi. Sementara kita semua tahu, kondisi para petani kita masih jauh dari sejahtera. 

Dalam sistem kapitalisme neoliberal seperti saat ini, kita memang tidak bisa berharap adanya pemerintah yang benar-benar berkhidmat dan mengurusi rakyat. Karena karakter dasar dari sistem ini memang berpihak kepada para kapitalis. Kehadiran negara pun untuk melayani kepentingan para kapitalis dengan membuat aturan dan regulasi yang menguntungkan mereka.

Sungguh kondisi ini berbalik 180 derajat dari sistem Islam, dimana kehadiran pemerintah adalah sebagai raain (pelayan/pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Dalam hal pertanian, negara Khilafah akan mendukung sarana produksi pertanian agar terjangkau oleh petani, menyediakan infrastruktur pendukung untuk memudahkan petani menjual hasil panennya. Bahkan membekali para petani dengan pengetahuan teknis pertanian yang terbaik dan juga pemahaman tentang hukum syarak terkait pertanian. Semua ini karena para penguasa di dalam sistem pemerintahan Islam memandang, bahwa tanggung jawab mereka tidak sebatas dunia, namun di bawa sampai akhirat sana. Wallahu a’lam bi ash showab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak