Oleh : Desi Ernawati
(Pemerhati Masyarakat)
Podcast You Tube milik DC mengundang pasangan gay RM dan FV. Pasangan gay tersebut bermukim di Jerman. Mereka menikah di Jerman pada tahun 2018, setelah Jerman mengesahkan Undang-undang pernikahan sesama jenis di akhir tahun 2017. Sebelum menikah RM menjelaskan ia dan pasangan gay nya berpartner secara seksual.
Banyak netizen yang menyayangkan DC mengundang pasangan gay tersebut, karena dinilai memberi mereka ruang untuk berekspresi. Meski Podcast nya ditonton hingga 3 juta tayangan, banyak juga yang akhirnya unfollow IG nya.
Perilaku L3BT sebenarnya sudah ada sedari dulu, dan dukungan terhadap perilaku tersebut pun tak disangkal datang dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari perusahaan, yang basisnya berada di Amsterdam. PT tersebut diwakili oleh Sancoyo Antarikso, Ia mengatakan “Secara Global dan di Indonesia, Unilever percaya pada keberagaman dan lingkungan yang inklusif”. Dukungannya tampak dengan ditandatanganinya Declaration of Amsterdam.
Selain sebab adanya dukungan tersebut, perilaku L38T pun kian marak karena sistem yang berlaku saat ini yang selalu mengagungkan kebebasan dalam berbuat. Asasnya adalah memisahkan agama dari kehidupan. Mereka melakukan perbuatan berdasarkan hawa nafsu dan nilai-nilai yang mereka tetapkan sendiri. Bagaimana mencegah agar L38T tidak semakin marak terjadi? Maka tinggalkanlah sistem tersebut kembali kepada sistem Islam. Sistem yang berasal dari Allah Swt.
Dalam sistem Islam, perilaku L38T adalah haram, pelaku dan objeknya berdosa. Perilaku L38T ini merusak tatanan masyarakat dan dapat menimbulkan penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS. Tujuan Allah menciptakan laki-laki dan perempuan adalah untuk melanjutkan keturunan, yang tidak akan mungkin diperoleh dalam perilaku L38T.
Allah berfirman dalm surat An Nisa ayat 1, yang terjemahannya berbunyi “ Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam) dan Allah menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri) nya. Dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan peliharalah hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”
Sistem Islam mencegah LGBT dengan 5 langkah berikut ;
1. Negara menanamkan iman dan taqwa, agar melakukan perbuatan yang diperintahkan oleh Allah dan menjauhi segala perbuatan maksiat atau menyimpang. Negara juga menanamkan nilai moral, sosial, budaya, pemikiran dan system islam melalui sistem pendidikan formal maupun non formal, sehingga masyarakat punya kendali internal ketika melakukan perbuatan.
2. Negara memberhentikan penyebaran segala bentuk pornografi dan pornoaksi, baik yang dilakukan sesama jenis maupun berbeda jenis.
3. Negara menyensor penyebaran pemikiran dan budaya yang merusak
4. Negara menerapkan sistem ekonomi Islam, menjamin kesejahteraan bagi rakyat, sehingga tidak ada yang menjadikan alasan melakukan perbuatan L38T karena faktor ekonomi.
5. Jika masih ada juga yang melakukan perbuatan menyimpang tersebut, maka Negara memberlakukan sistem uqubat, dimana pelaku dan objek L38T diberi hukaman mati (dibunuh)
“Siapa yang menjumpai orang yang melakukan perbuatan homoseksual seperti kelakuan kaum nabi Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya.” (HR.Ahmad)
Selain itu, bertumpu pula pada peran keluarga, untuk selalu berusaha menanamkan nilai syariat Islam kepada anak-anak agar tidak melakukan perbuatan menyimpang. Masyarakat pun dituntut aktif mendakwahkan Islam, menjelaskan bahwa perilaku L38T adalah perilaku yang menyimpang, perbuatan maksiat kepada Allah. Negara pun harus menerapkan sistem Islam secara keseluruhan, agar L38T dapat di atasi, dan masyarakat akhirnya dapat merasakan bahwa Islam adalah rahmatan lil ‘alamin, Islam rahmat bagi seluruh alam.
Wallahu A'lam bis Shawwab
Tags
Opini