Oleh: Pina Purnama, S,Km
Tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Hal tersebut disepakati dalam rapat paripurna ke-19 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022. Aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, Theo Hesegem, menilai pemekaran provinsi Papua sangat berpotensi menambah daftar panjang kasus pelanggaran HAM di Bumi Cendrawasih. Sejumlah pelanggaran HAM di Papua sebelumnya pun belum diusut tuntas. Kalau terjadi pemekaran provinsi di Papua akan menjadi lahan konflik besar dan saya berpikir nanti pelanggaran HAM akan bertambah, akan berkonflik, dan itu ruang yang dibuka oleh pemerintah pusat," ujar Theo (13/4/2022 Republica.co.id)
Tiga RUU terkait pemekaran di Papua yang pembahasannya dilakukan Komisi II DPR. Kami berusaha sebelum Juni 2022, seluruh RUU itu bisa disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Rifqi, seperti dilansir Antara, Minggu (17/4). Menurut penjelasan Rifqi, pembentukan provinsi baru akan berdampak pada penambahan daerah pemilihan (dapil), sekaligus penambahan jumlah kursi anggota DPR RI yang akan dipilih dalam Pemilu 2024.
"Pembentukan dapil sesuai amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka akan ada penambahan kursi DPR termasuk penambahan dapil yang harus disesuaikan segera agar sinkron dengan tahapan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan," ujar Rifqi. Sebelumnya, Badan Legislasi DPR sudah menyetujui tiga RUU terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4).
(17/4/2022 katadata.co.id)
Mengapa tidak menghentikan tindakan OPM atas akar masalah di Papua, yang membuat situasi mencekam fakta nya korban berjatuhan atas tindakan sparatisme yang dilakukan kelompok ini nyaris tidak mendapat perhatian khusus, menjadi kritik terhadap pemerintahan atas kepengurusan kemaslahatan umat, kedaulatan negara untuk mencapai keamanan dan kesejahteraan warga nya, terlebih lagi dalam hal kemanfaatan kebijakan hal ini akankah pembangunan ini berpihak pada rakyat? Atau justru tujuan pembangunan hal ini hanya berbasis koorporasi semata.
Peraturan yang dibuat oleh wakil rakyat mengenai pemekaran wilayah si papua indikasinya untuk mensejahterakan rakyat, melayani kepentingan administrasi publik, belum tentu pada fakta nya rakyat mencicipi keberhasilan program ini, ditengah kondisi keamanan wilayah Papua mengalami kegentingan dengan adanya kelompok OPM yang memakan korban akibat diskriminasi menyebabkan perilaku kriminalitas. Alih-alih Sumber Daya Alam melimpah ruah justru rakyat tidak bisa menikmati nya, di eksploitasi di jual demi kepentingan kelompok tertentu, seharusnya di manfaatkan untuk kepentingan publik halnya akses pendidikan, kesehatan, maupun administrasi secara gratis sulit terjangkau masyarakat sekitar di karenakan ketimpangan ekonomi, fisik maupun politik.
Pengelolaan Sumber Daya Alam di negeri ini bercorak Liberalisme kapitalisme hal ini dalam kepemilikan maupun pengelolaan nya bukan lagi negara hanya sebagai fasilitator saja melainkan di serahkan hak paten nya kepada instansi Swasta bagaimana tidak meninjau pembangunan infrastruktur yang di canangkan untuk rakyat pastilah berbasis korporasi keuntungan nya hanya untuk kelompok tertentu saja, bukan untuk kemaslahatan umat karena dari konsep saja sudah membuktikan kecacatan nya apalagi pada praktek nya imbas nya rakyatlah yang akan mengalami kesulitan dalam meraih lapangan kerja sulit, kriminalitas angka nya menajam, kemiskinan merajalela, diakibatkan menganut sistem demokrasi kapitalisme dalam ekonomi yang kita pakai hari ini, sistem ini akan melahirkan perselisihan di tengah kehidupan di zaman modern ini, sudah saat nya kita belajar dari pengalaman cabutlah akar masalah sistem yang kita terapkan hari ini yang akan memunculkan masalah baru bukan solusi yang di dapat.
Solusi Islam
Pertama, Sistem Islam lah solusi berbagai masalah kehidupan tidak hanya mengatur ibadah ritual saja, akan menjadi super power jika kita mengaplikasikan nya dalam kehidupan, aqidah Islam jadi pijakan untuk mengkondisikan ketaqwaan ada pada individu, masyarakat bahkan negara menghasilkan kesadaran dalam mengurus masalah keumatan seperti halnya kebijakan pemerataan wilayah maupun pembangunan infrastruktur oleh khilafah memakai cara sudut pandang Islam.
Kedua, pengelolaan Sumber daya alam oleh negara hasilnya dikumpulkan melalui Baitul mal, tanpa campur tangan intervensi negara mana pun untuk mengatur urusan pembangunan maupun perluasan wilayah nya hasilnya pun dikembalikan kepada rakyat atas dasar keimanan yang akan di pertanggung jawabkan di akhirat kelak jikalau, tidak amanah dalam mengurusi umatnya akan ada kelompok yang senantiasa melakukan amar makruf nahi munkar untuk saling menasihati dalam kebenaran.
Ketiga, Sanksi tegas jika ada kelompok sparatisme di dalam negara oleh Khalifah agar tidak mengancam keamanan warga setempat hal demikian tidak akan dibiarkan karena dalam Islam hal yang menyangkut nyawa seorang muslim itu jadi prioritas demi mensejahterakan dan terwujudnya keamanan untuk menjamin terpenuhinya kenyamanan masyarakat dalam melakukan aktivitas.
Hanya Islam dalam naungan khilafah Islamiyyah alaminhajinubuwah yang akan menghasilkan pembangunan berbasis kemaslahatan umat, bukan untuk yang lain, sudah saatnya beralih pada sistem yang sahih, agar terlaksana kesejahteraan, keamanan dalam kehidupan nyata.
Wallahu'alam bishshawwab.
Tags
Opini