Oleh : Afrin Azizah
Bukti negara sekuler atau memisahkan antara agama dengan kehidupan terlihat jelas dari bagaimana peran negara dalam setiap permasalahan yang terjadi. Seperti halnya yang sedang ramai dibincangkan saat ini yakni pelaku LG8T yang diundang dalam podcast oleh seorang public figur yang sudah memiliki jutaan pengikut di akun media sosialnya. Dimana peran negara tidak bersikap tegas akan permasalahan ini, ditambah dengan salah satu komentar dari Menko Polhukam yang menyatakan “ Ini negara demokrasi. Negara tak berwenang melarang Deddy Corbuzier menampilkan LGBT di podcast miliknya. Rakyat pun berhak mengkritik Deddy seperti halnya Deddy berhak menampilkan video wawancara dengan LGBT tersebut,” Ujar dia.
LG8T sendiri seperti dibiarkan bebas diluar sana oleh negara, tanpa adanya aturan khusus yang tercantum dalam undang-undang mengenai hukuman dari para pelaku LG8T ini.
Sangat berbeda dengan pandangan Islam bahwasanya LG8T dilarang bahkan pelaku nya bisa sampai dihukum mati. Bukan tanpa alasan bahwa dalam Islam melarang keras perbuatan atau bahkan pelaku LG8T ini. Contoh seperti kaum Nabi Luth as. yang di azab oleh Allah karena perbuatan mereka yakni sodom. Allah ﷻ berfirman :
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ . إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
“(Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, ‘Mengapa kalian mengerjakan perbuatan keji (liwâth) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian? Sungguh kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada perempuan. Kalian ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS Al-A’raf [7]: 80-81).
Rasulullah ﷺ bersabda :
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Siapa saja yang menjumpai kaum yang melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah pelaku maupun pasangannya.” (HR Abu Dawud)
Jadi sudah jelas bahwa dalam pandangan Islam jelas melarang bahkan Allah melaknat perbuatan kaum Nabi Luth as.
Dalam pandangan kesehatan pun tidak luput bahwa para pelaku LG8T menyumbang persentase penyebab HIV/Aids signifikan di dunia. Seperti yang dilaporkan oleh Badan kesehatan dunia yang menangani epidemik AIDS, UNAIDS, melaporkan bahwa di seluruh dunia perilaku gay berpotensi 25 kali lebih besar tertular HIV. Penelitian yang dilakukan Cancer Research Inggris juga menemukan bahwa homoseksual lebih rentan terkena kanker, terutama kanker anus, karena perilaku seks menyimpang yang mereka lakukan.
Penularan berbagai penyakit ini semakin cepat karena kaum gay dan lesbian terbiasa bergonta-ganti pasangan.
Sebuah studi menyebut, seorang gay punya pasangan antara 20-106 orang per tahunnya. Adapun pasangan zina (pasangan heteroseksual, tetapi di luar pernikahan) tidak lebih dari delapan orang seumur hidupnya. Bahkan ditemukan bahwa sekitar 43 persen kaum gay tersebut selama hidupnya melakukan homoseksual dengan 500 orang bahkan lebih. Ini adalah hal yang sangat mengerikan bagi masyarakat.
Jika LG8T terus dibebaskan dan tidak ada hukuman tegas dari negara, mau dibawa kemana generasi penerus bangsa. Di mana negara yang masih menganut paham sekulerisme tentu semakin jauh lah generasi cemerlang masa depan yang didambakan. Maka kembali kepada aturan Islamlah yang jelas memberikan aturan tegas dan menjaga agar perbuatan LG8T ini tidak tumbuh dikalangan masyarakat.
Dalam Islam bisa diterapkannya syariat untuk bisa menjaga agar perbuatan LG8T ini tidak tumbuh, seperti batasan melihat aurat yang diatur bukan hanya kepada lawan jenis melainkan juga bagi sesama jenis.
Rasulullah ﷺ bersabda :
“ Tidak boleh bagi seorang laki-laki melihat aurat laki-laki dan wanita melihat aurat wanita. Dan tidak boleh seorang laki-laki dengan laki-laki dalam satu selimut dan wanita dengan wanita lainnya dalam satu selimut.” (HR Muslim)
Dengan begitu diharapkan agar perbuatan LG8T ini tidak muncul. Di dukung juga oleh negara yang wajib memberikan sanksi tegas bagi pelaku homoseksual yaitu hukuman mati dan perilaku penyimpangan seksual lainnya sanksinya akan di serahkan oleh Khalifah. Inilah cara Islam untuk menjaga generasi masa depan serta sebagai bentuk efek jera sehingga tidak akan muncul lagi perilaku-perilaku penyimpangan seksual selanjutnya.
Rasulullah ﷺ bersabda :
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، ثَلاثًا
“Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth.” (HR Ahmad)
Wallahu a'lam bishshowab.