Oleh : Ummu Ahnaf
Sejumlah warga di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), dikabarkan keluar dari agama Islam (murtad). Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut mengungkap ada faktor eksternal dan internal yang diduga menyebabkan mereka memilih keluar.
"Ada dua hal, faktor eksternal dan internal," kata Ketua Bidang Dakwah MUI Sumatera Utara, M. Hatta, kepada detikSumut, Minggu (15/5/2022).
Dari faktor eksternal, kata Hatta, adanya kelompok yang secara masif mengajak warga untuk keluar dari agama Islam. Kelompok itu mulanya menawarkan pekerjaan dan tawaran keuangan. Detik.Com. Minggu, (15/05/ 2022).
Himpitan ekonomi menjadi penyebab "pemurtadan" Astaghfirullah Hal'adzim fitnah akhirnya zaman kian nyata. Hidup dalam sistem Sekuler-Liberal seperti saat ini yang tidak peduli akan urusan agama, dan peraturan agama "Hukum Islam" tidak boleh dibawa-bawa dalam urusan bernegara. Melahirkan masyarakat yang menganut faham kebebasan. Salah satunya kebebasan beraqidah. Seperti halnya pagi "Islam" malamnya "Kafir". tidak ada hukuman bagi pelaku pemurtadan. Yang terjadi negara justru memberikan payung hukum melalui "HAM". Padahal penjagaan aqidah "individu muslim" dibutuhkan peran negara sebagai wadah merealisasikan ketaqwaan dan pemimpin yang memiliki kedaulatan penuh dalam pengokohan aqidah "individu muslim" agar tetap terjaga aqidahnya. Dan seorang pemimpin yang mampu menjauhkan rakyatnya dari faham-faham asing yang bisa melemahkan "Aqidahnya".
Dalam sistem Demokrasi-Sekuler semboyan "Toleransi yang kebablasan" di opinikan. Miris, petinggi negeri ini yang notabene beragamakan Islam, namun saat natal, tiba begitu antusias, baik mendatangi sebuah gereja ataupun mengucapkan "selamat natal"
Usai mengucapkan selamat Hari Natal kepada Umat Nasrani, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, lebih akrab dipanggil Gus Tutut atau Gus Yaqut ini langsung sambangi Gereja Blenduk di Kota Semarang, Jawa Tengah pada Kamis, 24 September 2020. "Menyapa Jemaat Paska Ibadah Natal terbatas sesuai protokol kesehatan di GPIB "Immanuel"/Gereja Blenduk Kota Semarang," tulis Gus Yaqut seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari akun Instagramnya @gusyaqut. PikirRakyat.Com.( 24/12/2020).
Padahal dalam Islam jelas aktivitas semacam ini memberikan pengaruh pemahaman yang tidak baik terhadap aqidah setiap individu "Muslim". Seorang petinggi negeri harusnya memberikan contoh yang baik. Apa lagi berkaitan dengan aqidah. Dalam surah Al-Kafirun Ayat :6 ditegaskan :
لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ ࣖ
Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.”
Dan seorang muslim tidak boleh mengakui agama lain selain Islam. karena agama di sisi Alloh Subhanahu Wata'allah hanya Islam.
Dalam surah Al-Imran : 16
اِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَ اللّٰهِ الْاِسْلَامُ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْ ۗوَمَنْ يَّكْفُرْ بِاٰيٰتِ اللّٰهِ فَاِنَّ اللّٰهَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ
Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam. Tidaklah berselisih orang-orang yang telah diberi Kitab kecuali setelah mereka memperoleh ilmu, karena kedengkian diantara mereka. Barangsiapa ingkar terhadap ayat-ayat Allah, maka sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.
dijelaskan dalam surat At Taubah ayat 33 dan tafsirnya.
هُوَ الَّذِيْٓ اَرْسَلَ رَسُوْلَهٗ بِالْهُدٰى وَدِيْنِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهٗ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهٖۙ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُوْنَ
“Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya dengan petunjuk (Alquran) dan agama yang benar untuk diunggulkan atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai.” (QS At Taubah ayat 33)
Menurut Tafsir Kementerian Agama.
Allah ﷻ berfirman:
وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
"Dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu." (QS Al Maidah ayat 3)
Seorang "Muslim" punya tanggung jawab, sesuai dengan kapasitas dan posisi yang Allah Subhanahu Wata'allah berikan. Namun yang paling besar tanggung jawabnya adalah penguasa. “Dia yang diberi sumber daya yang besar untuk mengurus dan mendidik umat. Penguasa pula yang diberi wewenang untuk menegakkan had riddah (hukuman bagi orang murtad),”Padahal sudah diketahui bahwa hukuman untuk muslim yang murtad (keluar dari agama Islam) adalah hukuman mati, jika dia sudah diminta untuk bertaubat (istitabah) tetapi dia tetap tidak mau bertaubat.
Sabda Rasulullah SAW:
من بدل دينة فاقتلوه
”Barangsiapa yang mengganti agamanya [murtad] maka bunuhlah dia!” (man baddala diinahu faqtuluuhu). (HR Bukhari no 6524 dari Ibnu Abbas RA). (Imam Shan’ani, Subulus Salam, Juz III, hlm. 1632)
Para ulama telah sepakat (ijma’) bahwa hukuman untuk orang yang murtad adalah hukuman mati, sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Hazm dan Imam Ibnul Mundzir.
Imam Ibnul Mundzir berkata:
وأجمع أهل العلم بأن العبد إذا ارتد، فاستتيب، فلم يتب : قتل، ولا أحفظ فيه خلافا
”Ahlul ilmi [‘ulama] telah sepakat bahwa jika seorang hamba [muslim] murtad, kemudian dia sudah diminta bertaubat tetapi tetap tidak mau bertaubat, maka dia dihukum mati. Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.” (Ibnul Mundzir, Al Ijma’, hlm. 132; Ibnu Hazm, Maratibul Ijma’, hlm. 210).
Dan yang berhak menjatuhkan hukuman mati untuk pelaku "Pemurtadan" bukan sembarang individu atau kelompok, melainkan hanyalah Imam (Khalifah) atau wakilnya dalam negara Khilafah, setelah Imam atau wakilnya melakukan proses pembuktian di peradilan (al qadha') dan melakukan istitabah (meminta terpidana untuk bertaubat/masuk Islam lagi) tapi terpidana tidak mau bertaubat. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz XXII, hlm. 194)
Wallahu'alam bishawwab.
Tags
Opini