LGBT Harus Diamputasi, Bukan Ditoleransi

Oleh : Dahlia


Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Cholil Nafis mengomentari ihwal podcast di YouTub milik Deddy Corbuzier yang mengangkat soal Lesbian Gay Biseksual dan Trangender (LGBT). 

Menurutnya kelompok LGBT adalah perilaku yang tidak normal yang harus diamputasi bukan mendapat toleransi. 

"Yang jelas pasangan itu sudah masuk podcastnya. Saya berharap yang punya podcast itu paham kalau Islam melarang dan mengutuk LGBT. LGBT itu harus diamputasi bukan ditoleransi," ujarnya kepada Pikiran-Rakyat.com, Senin, 9 Mei 2022. 

Cholil mengatakan, LGBT merupakan penyakit yang harus diobati bukan justru diberikan ruang atas nama toleransi. 

Sebab manusia secara kodratnya lahir ke muka bumi berpasangan antara laki-laki dan perempuan begitu pula sebaliknya. 

"Meskipun itu bawaan lahir itu bukan kodratnya," kata Cholil. 

Oleh sebab itu, menyiarkan kelompok LGBT adalah suatu tindakan yang keliru karena bertentangan dengan ajaran Islam. 

Ditinjau dari sudut mana pun, LG8T (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) adalah ‘fitnah’ (bencana). Bukan fitrah. LG8T justru merupakan penyimpangan dari fitrah manusia. 


Islam Solusi Terbaik 

Pantas Islam mengharamkan perbuatan liwâth ini dan mengategorikannya sebagai dosa besar. Allah Swt. menyebutkan dalam kemarahan Nabi Luth as. kepada kaumnya—penduduk Sodom—karena kekejian mereka melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis. Bukan karena kemungkaran yang lain sebagaimana tudingan sekelompok tokoh pembela LG8T. Allah Swt. berfirman, 

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ . إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ 

“(Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, ‘Mengapa kalian mengerjakan perbuatan keji (liwâth) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian? Sungguh kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada perempuan. Kalian ini adalah kaum yang melampaui batas.’” (QS Al-A’raf [7]: 80-81). 

Imam Ath-Thabari menyebutkan bahwa Nabi Luth as. mencela kaumnya karena perbuatan mereka, yakni laki-laki mendatangi laki-laki pada dubur mereka (sodomi). Akibat perbuatan itulah Allah Swt. melaknat dan menghancurkan kaum Luth as. (Lihat: QS Hud [11]: 82). 

Alhasil, Islam sama sekali tidak mengakui keberadaan kaum LG8T ini. Bahkan Islam mencela perilaku LG8T dengan sangat keras. 

Sebagai tindak preventif, Islam pun mengancam para pelaku homoseksual dengan sanksi keras berupa hukuman mati bagi kaum gay yang masih bujang ataupun yang sudah menikah. Tanpa sanksi yang keras atas para pelaku menyimpang ini, kekejian mereka tak akan surut. 

Dikecualikan dalam hal ini adalah para korban kekerasan seksual para gay tersebut. Para korban kekerasan seksual akan direhabilitasi fisik dan jiwanya agar mereka tidak menjadi gay di kemudian hari. Hanya para pelakunya, sesuai hadis di atas, yang dijatuhi hukuman mati. Nabi saw. bersabda, 

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ 

“Siapa saja yang menjumpai kaum yang melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah pelaku maupun pasangannya.” (HR Abu Dawud) 

Adapun lesbianisme atau yang disebut dalam fikih as-sahâq atau musâhaqah dikenai sanksi takzîr, yakni jenis hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada kadi (hakim). Mereka bisa dicambuk, dipenjara, atau bahkan dihukum mati jika sudah sangat keterlaluan. 

Islam pun mengharamkan kampanye, propaganda, atau apa saja yang berisi seruan terhadap perilaku busuk ini. Islam akan mengharamkan LSM, influencer, penulis buku, atau siapa pun terlibat dalam gerakan mendukung dan menyebarkan paham LG8T. Mereka juga akan dijatuhi sanksi keras jika melakukan propaganda LG8T. 

Mereka yang secara terang-terangan menghalalkan LG8T yang telah jelas diharamkan syariat sudah batal keimanannya. Pasalnya, keharaman LG8T ini telah jelas di dalam syariat. Haram bagi seorang muslim menghalalkan atau mengharamkan sesuatu yang bertentangan dengan hukum Allah Swt. (Lihat: QS An-Nahl [16]: 116).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak