Oleh : Andini
Masyarakat Indonesia dibuat geger oleh Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan penyuka sesama jenis dalam podcastnya. Pasangan tersebut pun tanpa canggung berbagi cerita kehidupan rumah tangga mereka. Tak lagi ada kata malu atau takut akan cibiran orang-orang, mereka buka-bukaan tentang kisah cintanya.
Video tersebut pun sontak dibanjiri kecaman dari netizen di berbagai platform media sosial. Karena podcastnya itu Deddy dianggap telah mendukung perilaku LGBT yang mana adalah sebuah penyimpangan.
Walaupun akhirnya video tersebut di-take down seraya Deddy menyatakan bahwa dirinya tidak mendukung perilaku LGBT. Tetapi ia menegaskan bahwa pelaku LGBT itu nyata dan ada di sekitar kita, dan mereka tetap manusia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, ikut memberi komentar. Beliau menyatakan kelompok LGBT maupun pihak yang menyiarkan tayangan LGBT belum dilarang oleh hukum di Indonesia.
Diketahui, Mahfud pada tahun 2017 juga pernah mendorong DPR agar membuat undang-undang yang melarang praktik LGBT hingga zina. Namun, usul tersebut belum diterima sebagai produk hukum hingga sekarang. Dikatakannya, pemerintah sudah mengajukan konsep, tetapi DPR dan civil society organization (CSO) hingga saat ini belum sepakat. (Tribunnews.com, 12/05/2022)
Ternyata selain alotnya pembuatan hukum untuk perilaku LGBT, fenomena penyimpangan seksual ini juga masif dikampanyekan dunia. Tentu kita menolak lupa pada tahun 2016, dalam situs resminya, sebuah badan PBB dengan proyek besarnya United Nations Development Pragramme (UNDP) menunjukkan dukungan luar biasa terhadap komunitas LGBT dengan memberikan kucuran dana sebesar US $ 8 juta (sekitar Rp 108 miliar) kucuran dana di fokuskan pada empat negara besar seperti Thailand, Filipina, China dan Indonesia (detikNews, 02/12/2016).
Bahkan perusahaan besar sekelas Unilever pun menyatakan diri berkomitmen mendukung gerakan LGBTQ+. Hal tersebut disampaikan melalui akun Instagramnya. (Republika.co.id, 26/06/2020)
Gerakan LGBT yang teroganisir tentu membuat kita resah. Bagaimana tidak? Perilaku penyimpangan seksual biasanya bisa menular pada orang lain. Sering juga kita temui berita-berita, atau bahkan kejadian di sekitar kita, dimana pelaku LGBT melakukan pelecehan atau kekerasan seksual pada orang lain. Korbannya bahkan bisa menimpa pada anak di bawah umur.
Selain itu, LGBT tepatnya LSL (Lelaki Seks Lelaki) juga menjadi faktor penularan tertinggi dalam meningkatnya infeksi menular seksual (IMS) dari 2010 sampai 2020, mencapai 21,4%, lebih tinggi dari heteroseksual (17.9%). (Ditjen P2P Kemenkes RI, 2020)
Tentu kita bertanya-tanya, mengapa hal mengerikan seperti ini mendapat dukungan dari berbagai pihak? Berbagai dukungan untuk pergerakan LGBT pastinya tidak akan berhenti selama sistem kapitalisme-liberal masih diterapkan. Karena dari sistem yang menuhankan kebebasan dan memuja kepuasan jasadiyah inilah, LGBT dan segala perilaku penyimpangan yang ada tumbuh subur di tengah kehidupan umat manusia.
Maka cara menghentikan pergerakan LGBT adalah dengan meninggalkan kapitalisme-liberal, dan menggantinya dengan syariah Islam. Kenapa harus syariah Islam?
Islam memandang ide dan perilaku LGBT adalah menyimpang, abnormal dan haram. LGBT adalah perilaku dosa. Tidak boleh diberi panggung apalagi dilindungi dengan dalih apapun.
Penerapan syariah Islam akan mencegah dan memberantas segala bentuk penyimpangan secara sistemik dengan langkah berikut:
Pertama, negara akan menanamkan iman dan takwa kepada seluruh anggota masyarakat agar menjauhi berbagai kemaksiatan.
Kedua, negara akan menghentikan segala bentuk penyebaran konten pornografi dan pornoaksi, baik sesama jenis ataupun berbeda jenis.
Ketiga, negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Sehingga tidak ada yg menjadikan ekonomi sebagai alasan untuk membenarkan perilaku penyimpangannya.
Keempat, diterapkannya sistem 'uqubat (sanksi) Islam. Hal itu agar memberikan efek jera bagi pelaku, dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Untuk pelaku homoseksual akan diberikan hukuman mati. Seperti sabda Rasulullah saw.:
"Siapa diantara kalian menemukan seseorang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah subyek (pelaku) dan obyeknya." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al Hakim)
Kemudian berbagai peran negara untuk memberantas LGBT juga dibersamai oleh peran masyarakat yang harus senantiasa berusaha mencegah, menegur dan mengingatkan para pelaku LGBT. Tidak mendiamkannya begitu saja.
Dengan itu, LGBT dan berbagai perilaku menyimpang akan bisa dihentikan dan dicegah hanya jika syariah Islam diterapkan secara meyeluruh dalam bernegara.
Tags
Opini