Oleh: Messy Ikhsan
Sob, pasti sudah tahu terkait kasus yang lagi santer di jagat maya. Tentang salah satu artis Indonesia yang mengundang pasangan g4y di podcast miliknya. Dalam podcast itu, mereka mengupas seputar kehidupan dan hasrat seksual seorang g4y seperti yang dilansir di laman sindonews.com.
Duh, yang makin miris ternyata pasangan sejenis ini semakin eksis karena didukung oleh segudang folower. Terbukti dengan banyak komentar positif dari para netizen. Mereka beranggapan bahwa g4y hanya terdapat perbedaan orientasi seksual. Padahal sudah jelas g4y termasuk penyakit dan penyimpangan seksual. Nauzubillah.
Beginilah akibat saat aturan sekularisme yang diterapkan dalam kehidupan nyata. Melahirkan kehidupan masyarakat yang liberalisme dengan dalih hak asasi manusia. Bebas mau berbuat apa saja meskipun bertentangan norma dan agama. Ditambah lagi, media massa yang senantiasa mengkampanyekan konten kaum sodom. Sehingga populasi L967 kian melesat tinggi.
Seharusnya sebagai publik figur yang memiliki bejibun folower, memberikan edukasi terkait bahaya L967, bukan malah memberikan ruang bagi pelaku untuk kian eksis. Kekuasaan yang dimiliki seharusnya membantu negara untuk memberantas kaum pelangi, bukan malam mendukung dengan alasan perbedaan orientasi seksual. Padahal jelas L967 itu penyakit dan nyata penyimpangannya.
Selama negeri ini menerapkan aturan sekularisme yang mendukung liberalisme. Maka permasalahan kaum pelangi tak akan usai, malah yang ada semakin menjadi-jadi. Sebab, sistem rusak ini mendukung bibit L967 semakin berkembangbiak.
Sebagai seorang muslim, tak ada pilihan lain kecuali taat dan kembali pada aturan Allah. Dalam kajian fikih Islam, lesbian disebut dengan istilah as-sahaaq. Artinya, hubungan seksual yang terjadi sesama dengan wanita. Tidak ada perbedaan pendapat dalam kalangan ulama bahwa lesbian itu haram. Hukuman bagi pelaku lesbian dikenakan ta’zir, jenis dan ukuran hukuman ditentukan langsung oleh hakim. Hukuman bisa penjara, cambuk, dan lain-lain. (Abdurrahman Al Maliki, Nizham Al-Uqubat hal 9.)
Sedangkan gay atau hubungan seksual dengan sesama lelaki juga haram berdasarkan hadis Rasulullah.
“Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad nomor 3908)
Para fuqaha sepakat bahwa hukuman bagi pelaku gay adalah hukuman mati, hanya saja terdapat perbedaan dalam teknis menjalankan hukuman tersebut. Menurut pendapat Ali bin Abi Thalib, pelaku gay harus dibakar menggunakan api. Sedangkan menurut pendapat Ibnu Abbas, pelaku gay dijatuhkan dari gedung tertinggi, lalu setelah sampai di tanah dilempari dengan batu. Allah pun melarang manusia untuk transgender atau perbuatan yang menyerupai lain jenis baik dalam berbicara, bertindak, dan lain.
Sebab, Allah melaknat lelaki yang menyerupai perempuan, dan perempuan yang menyerupai lelaki. Sungguh, Islam memiliki aturan yang tegas terhadap pelaku penyimpangan seksual seperti L98T. Dan hanya dengan Islam masalah L98T akan tuntas ke akar-akarnya karena negara memiliki proteksi yang super lengkap. Sayangnya, tak ada Khalifah yang bisa menerapkan aturan tersebut. Sebab, institusi Islam yang bernama Khilafah sudah runtuh sejak 3 Maret 1924. Akan tetapi, kebangkitan Khilafah yang kedua adalah janji yang pasti dari Ilahi. Mari, rapatkan barisan dalam menyongsong cahaya kemenangan yang sebentar lagi akan terbit. Wallahu’alam bisshawab.[]
Tags
#viral #berita