Oleh Siti Uswatun Khasanah
(Aktivis Dakwah Millenial)
Penyimpangan seksual kini ramai diperbincangkan. Setelah disahkannya Permendikbud PPKS no.30/2021 dan juga UU TPKS kewaspadaan kita semestinya semakin tinggi terhadap kampanye L967. Sebabnya, dua regulasi yang dianggap mampu memberantas kekerasan dan pelecehan seksual nyatanya lebih mampu melindungi zina dan penyimpangan seksual.
L967 kini dianggap hal biasa, dinormalkan bahkan diberikan panggung. Sehingga kaum Muslim hari ini mengganggap bahwa penyimpangan seksual bukanlah sebuah masalah. Bagi kaum liberal sekuler, L967 adalah keinginan atau orientasi seksual yang harus diberikan kebebasan.
Dulu penyuka sesama jenis dianggap sebagai hal yang aneh, namun saat ini justru hal maraj di sekitar kita. Bahkan sudah tidak dianggap hal aneh lagi oleh masyarakat. Karena mereka telah terpapar ide liberal akhirnya menormalisasi tindakan menyimpang tersebut.
Media sosial merupakan salah satu sarana yang digunakan oleh kaum sekuler liberal untuk mengkampanyekan L967 di tengah masyarakat. Karena media sosial merupakan media informasi dan komunikasi yang digunakkan oleh mayoritas manusia dimuka bumi ini sehingga sangat efektif sebagai media promosi. Maka tidak heran jika sering kali disusupi opini-opini mengenai dukungan kepada kaum L967 dengan bahasa yang terlihat intelektual. Sehingga ide ini mudah diterima oleh masyarakat terutama kalangan muda-mudi.
Bahkan, banyak pemuda yang terpapar ide sekuler ini menganggap orang yang mendukung L967 sebagai orang yang toleran dan open-minded. Sedangkan yang menolak dan menentang dicap intoleran dan close-minded. Kampanye L967 pun dicontohkan oleh selebriti internasional maupun nasional yang menjadi idola remaja, bahkan dikampanyekan melalui film, drama bahkan lagu.
Tak hanya itu, L967 kini juga promosikan oleh orang yang dianggap cerdas dan dijadikan panutan.
Beberapa hari terakhir, ramai di sosial media tentang Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan G4y. Hal ini mendapat kecaman dari berbagai pihak dan juga mendapat dukungan dari beberapa pihak, lantaran judul podcast yang sangat kontroversial.
Dalam cuitannya Prof. Mahfud MD ikut berkomentar. Ia mengatakan bahwasannya L967 dan penyiarannya itu belum dilarang oleh hukum. Tidak hanya itu, pihak-pihak seperti aktivis, korporasi dan politisi condong mendukung L967 ini.
Dikutip dari kumparan.com, Zulkifli Hasan sebut ada lima partai di DPR-RI yang mendukung L967.
Sistem yang diterapkan hari ini adalah sistem demokrasi, yang berasal dari ideologi kapitalis-sekuler tentu berpotensi menumbuh suburkan penyimpangan seksual ini. Di negeri ini L967 dilindungi oleh UU TPKS dan Permendikbud no. 30. Bahkan atas nama HAM (Hak Asasi Manusia) LGBT dilindungi oleh PBB. Pada 2008, PBB mengakui secara resmi hak-hak L967. Ditandatangani oleh 94 negara minoritas Muslim dan ditolak oleh 54 negeri Muslim.
Negeri bagian Barat telah melegalkan pernikahan sesama jenis, termasuk Amerika Serikat sebagai negara adidaya. Sehingga negeri Kaum Muslim termasuk Indonesia juga menginginkan hal yang sama. Sehingga L967 pun terus dikampanyekan oleh mereka di negeri kaum Muslim.
Wajar saja L96 dilindungi di negeri demokrasi atas nama HAM. Sebab, asas yang digunakan dalam demokrasi ini adalah asas manfaat sebagai standar benar atau salah. Mungkin kalimat yang tak asing kita dengar, seperti kalimat "Asal tidak merugikan orang lain.". Sehingga, L967 pun diberi panggung. Padahal perilaku penyimpangan seksual ini sangat merugikan banyak orang dan ini mengganggu fitrah manusia.
Penyakit yang menular lewat pemikiran ini telah mengobrak-abrik fitrah manusia. Bayangkan saja jika semua manusia adalah penyuka sesama jenis? Bagaimana bisa menghasilkan keturunan? Bagaimana eksistensi manusia? Secara sains saja L967 sudah tidak manusiawi.
Allah menciptakan manusia hanya dua jenis, yakni laki-laki dan perempuan. Allah menciptakan rahim dan sel telur pada wanita sedangkan pada laki-laki Allah ciptakan sel sperma dan hormon testosteron. Posisi ini tidak dapat digantikan. Dengan bertemunya laki-laki dan perempuan secara fitrah maka lahirlah anak. Sedang g4y dan l3sbian tidak bisa menghasilkan anak, mereka biasanya mengadopsi anak dari pasangan normal atau melakukan sewa rahim. Tentu ini akan merusak nasab sang anak.
Hal ini pun berpotensi terjadi kekerasan seksual, seperti yang dilakukan oleh seorang g4y asal Inggris yang melakukan kekerasan pada ratusan pria untuk memenuhi syahwatnya. Maka mengembalikan haknya sebagai manusia adalah dengan cara memanusiakan mereka, bukan meninabobokan mereka dan menormalkan apa yang dilakukannya.
Lebih parahnya lagi, mereka menafsir ulang Al-Qur'an sesuai dengan nafsu mereka. Orang-orang liberal mengatakan tidak ada satupun ayat Al Qur'an yang mengharamkan homoseksual. Ulama yang mengharamkan L967 dianggap close minded.
Padahal Islam mutlak mengharamkan perilaku penyimpangan seksual ini. Pada masa Nabi Luth Allah mengazab pelaku homoseks ini dengan hujan batu, bukan hanya para pelaku tetapi mereka yang mendukung dan mendiamkan perilaku ini pun diazab juga. Islam memberikan sanksi tegas pada kaum L967 ini, yang dijelaskan oleh Rasulullah dalam sabdanya:
" Siapa saja yang menjumpai kaum yang melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah pelaku dan pasangannya." (H.R Abu Dawud)
Namun hukuman ini tidak berlaku bagi korban kekerasan g5y maupun l3sbian. Korban akan direhabilitasi fisik dan jiwanya agar tak tertular penyakit keji itu.
Islam tentu melakukan pencegahan tersebarnya ide-ide ini. Islam melarang kampanye kemaksiatan seperti ini. Bagi mereka yang melakukan propaganda ini akan dijatuhi sanksi. Islam juga mengawasi informasi yang tersebar pada kaum Muslim agar tidak ada informasi yang bertentangan dengan hukum syara' yang dikonsumsi oleh kaum Muslimin. Islam juga menjaga pergaulan kaum Muslim dan melakukan pembinaan terhadap akidah dan kepatuhan hukum syara' pada kaum Muslim.
Namun, hal ini hanya bisa dilakukan oleh Islam yang diterapkan secara kaah dalam naungan khilafah untuk menegaskan Islam sebagai standar benar atau salah dalam pemikiran, perbuatan individu dan tatanan masyarakat. Demokrasi tidak akan pernah bisa menghentikan perilaku menyimpang ini. Maka, untuk menghentikan perilaku ini harus dengan khilafah. Hanya Islam yang mampu mengembalikan manusia sesuai dengan fitrahnya.
Wallahu a'lam bishawab