Oleh : Ummu Ahnaf
Rektor Institut Teknologi Kalimantan atau ITK, Budi Santosa Purwokartiko, sedang menjadi sorotan akibat menyebut mahasiswi berjilbab dengan istilah manusia gurun. Ucapannya itu pun dinilai rasis karena memuat unsur SARA.
Minggu, 1 Mei 2022. Solopos.com - Panduan Insformasi & Inspirasi
Tidak seharusnya seorang dosen melontarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap anak didiknya.
Sistem demokrasi gagal menjaga maruah "kehormatan" muslimah. Harusnya hukum di negri ini memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku, agar jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
Stigma buruk tentang Islam yang dibangun pihak barat selama ini tidak terlepas dari konstruksi yang dibangun sejak lama di masyarakat. Hal itu diperkuat dengan pemberitaan media yang banyak merugikan umat Islam.
Bukan kali ini wanita muslim "muslimah" mendapat perlakuan yang tidak baik dalam merealisasikankan kewajiban sebagai wanita muslim " Menutup Aurot" dan ini terjadi di negri mayoritas muslim. "MIRIS".
Pelajar berjilbab akan dipandang aneh karena berpenampilan beda dari pada umumnya. menutup aurot krudung syar'i, pakain syar'i, dipadulan dengan kaos kaki dan ada sebagian yang mengenakan cadar. Dianggap radikal dan ekstrem.
Tantangan berat memang. Lihatlah bagaimana yang di alami pelajar di tahun 2018, setiap pelajaran olah raga, saya merasa terkucil banget. Nilai olah raga pasti gak bisa di atas angka enam," kata Heriyanti, 48 tahun, kepada detik.com melalui telepon, Selasa (7/6/2018).
Tak semua pelajar menyerah menghadapi tekanan peraturan sekolah yang melarang menggunakan krudung. Ranti Aryani dan beberapa temannya yang sekolah di SMA 1 Bogor, misalnya. Ia bersama dua kawannya senasib, Hepti dan Sari, melawan keputusan sekolah yang mengeluarkannya dari sekolah karena berjilbab. Detik.Com. (7/05/2018).
Ikhwal larangan berjilbab bagi para pelajar putri di sekolah-sekolah umum merupakan salah satu kebijakan di era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef. Kebijakan itu persisnya dikeluarkan Dirjen Pendidikan dan Menengah, Prof. Darji Darmodiharjo, melalui Surat Keputusan 052/C/Kep/D.82 tentang Seragam Sekolah Nasional pada 17 Maret 1982. Kebijakan ini berujung pada pelarangan jilbab di sekolah negeri umum. Detik.Com. (07/052018).
Menutup aurat yang ini bagian dari perintah Agama "ISLAM" kerap dipandang sebagai agama dari timur yang dinilai terbelakang, tidak menghormati wanita, melanggar hak asasi manusia (HAM) dan sederet stigma negatif lainnya. Hal itu berbeda dengan barat yang dianggap lebih maju, menghargai HAM dan wanita.
Belum lagi peran media menjadi yang sangat strategis dalam membangun persepsi publik.
Krudung syar'i, pakaian syar'i, Sesuatu yang ekstrim bahkan identik dengan ciri teroris.
Kita harus tau bahwa media adalah bagian dari kekuatan politik, sehingga mereka yang berkepentingan akan memanfaatkan media.
Di dalam Islam, lelaki Muslim maupun wanita Muslimah yang telah dewasa wajib menutup aurat. Kewajiban menutup aurat ini telah disebutkan di dalam al-Quran. Di antaranya QS al-A’raf [7]: 26. Menurut Imam asy-Syaukani, jumhur ulama berpendapat bahwa ayat ini merupakan dalil atas kewajiban menutup aurat dalam setiap keadaan (Asy-Syaukani, Fath al-Qadir, 2/200).
Selain dalil al-Quran di atas, dalam as-Sunnah juga terdapat sejumlah hadis yang menunjukkan kewajiban menutup aurat baik atas laki-laki maupun perempuan. Khusus terkait Muslimah, Rasulullah saw., antara lain, bersabda:
إِنَّ الجَارِيَةَ إذَاحاضَتْ لَمْ يَصْلُحْ أنْ يُرَى مِنْها إلاَّ وَجْهُهَا وَيَدَاها إلىَ الْمِفْصَلْ
Sungguh seorang anak perempuan, jika telah haid (balig), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali wajah dan kedua tangannya hingga pergelangan tangan (HR Abu Dawud).
Wanita Muslimah wajib menutup aurat dengan mengenakan kerudung dan jilbab saat keluar rumah. Kewajiban memakai kerudung tertuang dalam firman Allah SWT:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Katakanlah kepada para wanita Mukmin, “Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan mereka. Janganlah mereka menampakkan perhiasan (aurat) mereka, kecuali yang (biasa) tampak pada dirinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada-dada mereka…” (QS an-Nur [24]: 31).
Dalam ayat ini, terdapat kata khumur yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata khimar. Khimar adalah apa saja yang dapat menutupi kepala (ma yughaththa bihi ar-ra`su) (Ath-Thabari, Tafsir Ath-Thabari, XIX/159). Dengan kata lain, khimar adalah kerudung.
Adapun kewajiban berjilbab terdapat dalam firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan para wanita Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka…” (QS al-Ahzab [33]: 59).
Dalam ayat ini terdapat kata jalabib yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata jilbab. Secara bahasa, di dalam kamus Al-Muhith dinyatakan bahwa jilbab itu seperti sirdab (terowongan) atau sinmar (lorong), yakni baju atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung. Dalam kamus Ash-Shahhah, al-Jauhari juga mengatakan, “Jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering disebut dengan mula’ah (baju kurung/gamis/jubah).”
Memang para mufassir berbeda pendapat mengenai arti jilbab ini. Menurut Imam Qurthubi, dari berbagai pendapat yang ada, yang sahih adalah pendapat bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh perempuan (Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, XIV/243). Jadi jilbab serupa dengan gamis/jubah.
Jilbab inilah busana yang wajib dipakai dalam kehidupan umum oleh seorang Muslimah, seperti di jalan, di pasar di kampus dan tempat-tempat umum lainnya. Adapun dalam kehidupan khusus, seperti di dalam rumah, jilbab tidaklah wajib dipakai seorang Muslimah. Yang wajib bagi perempuan Muslimah adalah menutup auratnya, kecuali kepada suami atau para mahram-nya (lihat QS an-Nur [24]: 31).
Wallahu'alam bishowwab
Tags
Opini