Oleh : Susi
Lagi-lagi rakyat harus merasakan sulitnya memperoleh kebutuhan BBM yang murah di tengah situasi pandemik yang telah menghancurkan sektor perekonomian. Mirisnya pemerintah tak peduli dengan realitas tersebut. Masyarakat dibiarkan menanggung beban yang begitu berat dan terus bertambah berat dengan dalih harga BBM naik menyesuaikan harga minyak dunia. Padahal jika pemerintah mau dengan semua potensi sumber daya yang dimiliki Indonesia pemerintah bisa mensejahterakan dan meringankan beban rakyatnya termasuk dengan cara memberi layanan BBM dan layanan publik lainnya dengan mudah dan murah.
Masalahnya paradigma kepemimpinan dan tata kelola negara yang diadopsi pemerintahan kapitalistik neolib saat ini bukan dalam kerangka riayah atau melayani dan mengurusi urusan umat melainkan kepemimpinan dan tata kelola yang hanya berorientasi pada kekuasaan dan kepentingan kelompok atau rezim. Hal ini nampak dari berbagai kebijakan termasuk di dalamnya kebijakan ekonomi yang memihak bukan pada kepentingan rakyat banyak melainkan memihak pada kepentingan kelompok tertentu yakni kelompok pemilik modal.
Ditambah lagi sejak awal sistem undang-undang yang dibuat oleh penguasa telah merestui liberalisasi Migas. Karena itu meski negeri ini memiliki kekayaan Migas berlimpah, namun rakyat tidak bisa menikmati pemanfaatannya dengan murah bahkan gratis sebab negara justru menyerahkan pengelolaan dan memberikan keuntungan terbesarnya pada swasta.
Penyesuaian harga BBM yang mengikuti harga perekonomian dunia makin menegaskan bahwa kebijakan pemerintah tunduk pada mekanisme pasar global. Negara hanya sebagai regulator yang mengikuti kepentingan kapitalisme global. Negara tidak lebih dari sekadar makelar yang sibuk menperdagangkan hajat hidup publik kepada para pemilik modal.
Akibatnya, semua hajat hidup publik, termasuk BBM, dikelola dalam kacamata bisnis dengan menyerahkannya pada mekanisme pasar. Pengelolaan BBM yang semestinya ada di tangan negara pun tergadai. Dari hulu ke hilir, pengelolaannya banyak diserahkan kepada swasta. Meski saat ini Pertamina masih terlihat mendominasi sektor hilir, pada faktanya, kilang-kilang minyak yang ada banyak dimiliki swasta.
Mahalnya BBM dan kelangkaannya sebenarnya bukan karena negeri ini miskin minyak. Akar masalahnya terletak pada paradigma dan visi misi tata kelola minyak yang sangat kapitalistik. Dibutuhkan mindset baru dalam mengelola energi di negeri ini. Dibutuhkan negara yang berpandangan bahwa hubungan mereka dengan rakyat adalah melayani bukan berbisnis seperti prinsip dalam sistem kapitalis.
Dalam pandangan Islam, sumber daya alam yang jumlahnya besar, seperti minyak bumi, merupakan harta milik umum. Harta kepemilikan umum status pemiliknya selamanya adalah rakyat, tidak boleh dipindahtangankan kepada individu swasta terlebih kepada swasta asing. Pengelolaannya dilakukan oleh negara sedangkan pemanfaatannya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Kaum muslim bersekutu dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Daud)
Anas meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas ini dengan menambahkan “wa tsamanuhu haram” (dan harganya haram).
Berserikatnya manusia dalam ketiga hal tersebut bukan karena zatnya, tetapi karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan orang banyak (komunitas) yang jika tidak ada, mereka akan berselisih atau terjadi masalah dalam mencarinya. Artinya, berserikatnya manusia itu karena posisi air, padang rumput, dan api sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan secara bersama oleh suatu komunitas. (Al-Waie, 2019)
Secara fakta minyak bumi termasuk kekayaan milik umum yang tidak dapat dengan mudah dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu rakyat karena membutuhkan keahlian teknologi tinggi serta biaya yang besar. Maka pengelolaannya wajib dilakukan secara langsung oleh Khalifah sebagai kepala negara yang berfungsi sebagai pelindung dan pelayan masyarakat.
Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Al-Imam (Khalifah) itu perisai, orang-orang berlindung di belakangnya.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Daud)
Negaralah yang berhak mengelola dan mengeksplorasi mewakili kaum muslimin, kemudian menyimpan pendapatannya di Baitul Mal kaum muslim. Pengelolaan ini dapat dilakukan melalui semacam perusahaan milik negara atau BUMN dan infrastruktur energi terkait seperti pengembangan industri berat, industri penyulingan dan pabrik-pabrik. Terlebih pengembangan infrastruktur ini akan menciptakan lapangan pekerjaan yang luas sehingga bisa mengangkat berjuta-juta orang keluar dari kemiskinan. Jikalau negara harus melibatkan pihak swasta, negara akan mengontrak mereka dengan akad ajir musta'jir, majikan karyawan. Mereka akan disewa tenaga dan keahliannya bukan sebagai pemilik dan pemegang konsesi. Aturan ini akan menutup celah liberalisasi yang dilakukan oleh para mafia migas.
Negara tidak boleh menjual hasil pengelolaan Migas kepada rakyat jika hal itu untuk konsumsi rumah tangga dengan asas mencari keuntungan. Harga jual kepada rakyat hanya sebatas harga produksi. Namun, negara boleh menjualnya dengan mendapatkan keuntungan yang wajar jika dijual untuk keperluan produksi komersial. Jika kepemilikan umum tersebut dijual kepada pihak luar negeri, pemerintah boleh mencari keuntungan semaksimal mungkin. Hasil keuntungan penjualan kepada rakyat untuk kepentingan produksi komersial dan ekspor ke luar negeri akan masuk ke dalam Baitul Mal pos kepemilikan umum dan dapat digunakan untuk: Pertama, anggaran belanja segala keperluan yang berkenaan dengan kegiatan operasional badan negara yang ditunjuk untuk mengelola harta kepemilikan umum baik dari segi administrasi perencanaan eksplorasi, eksploitasi produksi, pemasaran dan distribusi. Kedua, dibagikan kepada seluruh rakyat. Pemerintah boleh membagikan BBM dan jenis hasil pengelolaan sumber daya alam lainnya seperti air minum, listrik, gas, minyak tanah dan barang lain untuk keperluan rumah tangga atau pasar-pasar secara gratis atau menjualnya dengan semurah-murahnya atau dengan harga wajar yang tidak memberatkan.
Adapun sumber daya alam yang termasuk barang-barang tambang yang tidak dikonsumsi rakyat, misalnya emas. perak, tembaga, batubara dijual ke luar negeri dan keuntungannya termasuk keuntungan pemasaran dalam negeri dibagi ke seluruh rakyat dalam bentuk uang, barang atau untuk membangun sekolah-sekolah gratis, rumah-rumah sakit gratis dan pelayanan umum lainnya.
Negara yang mampu menjalankan konsep ini hanyalah Negara Islam yaitu Daulah Khilafah Islamiyah sebuah negara yang tidak hanya menjadikan Islam dijalankan dalam aspek individual saja melainkan juga dijalankan dalam aspek bermasyarakat dan bernegara.
Tags
Opini