Oleh: Jumiran Ummu Hafidz
Akhir-akhir ini sedang viral kata "jatah mantan" yang populer di Twitter dan Instagram. Kata "jatah mantan" ramai di perbincangkan di sosial media setelah di posting oleh salah satu akun Twitternya Brian Kharisma di @Briankharisma yang mengunggah cuitannya tentang fenomena Jatah mantan.(Tribun Sumsel.com. 25/05/2022).
J
Apa sih yang di maksud dengan istilah "jatah mantan"?. Ternyata, "jatah mantan" adalah hubungan seksual antara mantan kekasih yang sudah tidak mempunyai hubungan yang tetap berjalan memasuki hari-hari menjelang pernikahan. Hubungan ini dilakukan atas dasar suka sama suka diantara kedua bela pihak dan dilatari oleh seringnya komunikasi dengan mantan pacar, meskipun keduanya sudah berpisah dan telah memiliki pasangan masing-masing. Biasanya terjadi karena pelaku di paksa menikah, dijodohkan, tidak menyukai calon pasangannya. Sedangkan perasaannya masih tertuju pada sang mantan. Warganet pun merespons dengan membagikan kisah pribadinya dan saudara-saudaranya yang nyata.
Sebenarnya praktik brutal ini sudah lama terjadi, namun baru viral belakangan ini. Tentu fenomena ini membuat kita mengelus dada setelah sebelumnya banyaknya problem yang terjadi di tengah masyarakat.
Jatah mantan pada hakikatnya adalah bentuk lain dari zina. Yang ketika melakukan hubungan/bersenggama diantara keduanya tanpa adanya ikatan yang sah yaitu pernikahan. Jelas dalam Islam ini perbuatan yang keji dan terlarang.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-isra'/17:32, Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; zina itu sungguh suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk".
Sangat jelas bahwa Allah SWT memerintahkan untuk menjauhi zina.
Hal yang wajar di dalam sistem liberalisme kapitalistik fenomena jatah mantan jelang nikah atau varian zina lainnya tetap dan akan terus ada. Berbasis kebebasan nyaris tanpa batas dengan dalih hak asasi manusia seseorang berhak untuk berbuat apa saja sesuai dengan kehendak hatinya tanpa melihat halal dan haramnya suatu perbuatan.
Jatah mantan menjadi bukti zina dianggap perilaku biasa. Sebagaimana jika ada calon pengantin wanita yang hamil duluan dinilai wajar. Hal ini mengkonfirmasi semakin bejatnya perilaku manusia dalam memenuhi naluri seksual dan rusaknya tata pergaulan laki-laki dan perempuan. Bukan hal yang aneh ketika angka zina semakin meningkat di negeri ini.
Survei Demografi dan kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2017 menunjukan terdapat 8% perempuan usia 15-24 tahun telah berhubungan seksual. Sebanyak 11% hamil diluar nikah. Adapun survei Rackitt Banckiser Indonesia (2019) menyebut 33% remaja telah berhubungan seksual. (merdeka.com,23/7/2019).
Terbaru, Sindonews.com (11/02/2022) melansir adanya 3 kota dengan jumlah pelajar hamil diluar nikah terbanyak. Tanggerang Selatan, akhir 2021 tercatat sekitar 276 kasus KTD. Yogyakarta, di tahun 2022 ini tercatat 1.032 kasus KTD. Madiun dimana nikah usia dini naik kebih dari 100% lebih dari tahun sebelumnya, salah satunya karena KTD.
Data diatas memperlihatkan betapa mengerikannya degradasi moral generasi. Sedangkan, disisi lain berbagai elemen masyarakat berupaya memperbaiki akhlak anak bangsa. Berbagai organisasi yang masif memberikan edukasi dampak seks bebas dan upaya pencegahannya. Namun, sampai kapan upaya mereka menuai hasil sementara arus kerusakan semakin kencang bergulir.
Tentunya, fenomena Jatah mantan ini membawah kerusakan. Selain mengundang azab Allah SWT, fenomena ini berdampak buruk terhadap rumah tangga dan pembentukan generasi kemasa yang akan datang.
Pertama, mengancam keharmonisan rumah tangga. Kenangan terhadap mantan tentu bisa mempengaruhi kehidupan rumah tangga. Terlebih jika suami/istri mengetahui bahwa pasangannya selingkuh/zina. Hak ini bisa mengakibatkan perceraian diantara mereka.
Kedua, berpotensi terjangkitnya penyakit mematikan seperti HIV/AIDS dan penyakit seksual lainnya seperti siphilis, gonorhea. Ini bisa ditularkan pada pasangan.
Ketiga, menghasilkan generasi tak bernasab. Jika jatah mantan ini menghasilkan keturunan, maka nasabnya tidak jelas. Keturunan dari mantan ibunya atau lelaki yang menikahi ibunya. Jika ia lahir akibat dari perzinahan, secara hukum Islam anak tersebut tak berayah dan garis keturunannya di nisbatkan pada ibu.
Keempat, mengacaukan pelaksanaan hukum syariat pasca nikah. Efek lanjut dari kacaunya nasab anak adalah kacaunya pelaksanaan hukum seperti perwalian, nafkah, warisan dal lain-lain. Tentunya, dampak dari fenomena jatah mantan yang penulis paparkan hanyalah sekelumit saja. Masih banyak dampak lain yang tidak kalah mengerikan.
Mengingat bahwa fenomena Jatah mantan (zina) ini bukan hanya berdampak pada individu/pelaku. Namun, mampu juga merusak tatanan moral, agama dan bangsa. Kemudian, zina bukan sekedar problem individual melainkan problem sistemis. Oleh karena itu, perlu strategi terpadu untuk menghentikannya sehingga terbentuk keluarga dan generasi mulia. Yaitu:
1. Individu. Aqidah seseorang dapat menentukan kualitas dirinya. Beriman kepada Allah SWT adalah kunci terhindarnya dari perbuatan zina. Membekali diri dengan tsaqofah Islam dan merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
2. Masyarakat. Didalam lingkungan masyarakat dapat mempengaruhi pola fikir dan pola sikap seseorang. Ketika bersama dengan orang-orang yang baik maka baik pula dia. Namun, sebaliknya ketika berteman dengan orang-orang yang buruk, maka buruk pula dirinya. Menguatkan fungsi kontrol dan peduli terhadap perilaku anggota masyarakat lainnya.
3. Negara. Negara sangat berperan penting dalam masalah ini. Negara harus hadir demi menyelesaikan kebejatan zina dan kebejatan lainnya. Dalam Islam penguasa adalah raa'in (pengurus rakyat), pun junnah (perisai) tempat berlindung rakyat dari musuh dan Kondisi buruk. Kelak semua itu akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT di akhirat kelak.
Karena negara bertugas menegakkan hukum Syara' di dalam lini kehidupan. Maka wajib baginya menerapkan semua hukum-hukum dan sanksi terhadap pelanggar hukum Syara' seperti fenomena jatah mantan (zina) ini.
Diharapkan dengan strategi terpadu ini dapat mengantarkan pada penyelesaian fenomena jatah mantan (zina). Selanjutnya dengan penerapan hukum Syara' secara kaffah akan mampu mewujudkan keluarga, generasi dan bangsa mulia. Apalagi sistem Islam adalah jaminan Allah SWT untuk mengatur hidup sekaligus solusi masalah manusia.
Wallahu a'lam bisshowab.