Oleh : Pena Senja
Guru, Pengemban dakwah dan Aktivis Pemerhati Umat
Kampanye terhadap eksistensi kaum Pelangi Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) semakin menuia polemik. Mulai dari podcast Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan gay yang sudah menikah di jerman sampai berkibarnya bendera pelangi di kantor kedutaan Besar Inggris di Jakarta. Tidak hanya itu polemik ini juga sampai ke Pejambon, kantor Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.
Pengibaran bendera pelangi LGBT di kedubes inggris, Kuningan, Jakarta Selatan, dilakukan pada 17 Mei 2022, bertepatan dengan Hari Anti-homofobia. Bendera itu berkibar disamping bendera inggris. Setelah itu bendera terpantau sudah diturunkan. Muncullah berbagai kecaman-kecaman terhadap Pengibaran bendera LBGT di Jakarta. Mayoritas kecaman berasal dari kalangan agama dan pakar hukum internasional yang berkomentar. Akibat panasnya respon masyarakat atas berkibarnya bendera LGBT itu, Kemlu RI memutuskan memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste, Owen Jenkins. "Kementerian Luar Negeri akan meminta klarifikasi kepada Duta Besar Inggris di Jakarta," kata jubir kemlu Teuku Faizasyah. (detiknews, 25/5)
Tindakan Kedubes Inggris dinyatakan tidak peka terhadap norma Indonesia. Kemelut juga menilai tindakan tersebut sangat tidak sensitif dan meminta semua perwakilan negara sahabat untuk selalu menghargai nilai - nilai agama, sosial, norma budaya dan keyakinan masyarakat Indonesia, dikutip dari keterangan resmi Kemlu RI dari detikcom, selasa(24/5). Menanggapi hal ini, duta besar inggris mencatat kekecewaan serta protes pemerintah Indonesia dan akan menyampaikan kepada pemerintah inggris di London.
Dilansir dari detiknews, berikut adalah pernyataan lengkap kemlu RI usai memanggil dubes inggris Owen Jenkins.
Penanggalan Duta Besar Inggris di Jakarta terkait Pengibaran bendera LGBT pada tanggal 23 mei 2022, kemlu telah memanggi Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Owen Jenkins, untuk menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan atas pengibaran bendera LGBT di kedutaan Inggris minggu lalu.
Kemlu menilai tindakan tersebut sangat tidak sensitif dan meminta Kedutaan Besar Inggris dan juga semua perwakilan negara sahabat indonesia untuk selalu menghargai nilai-nilai agama, sosial, norma budaya dan keyakinan masyarakat indonesia.
Ditinjau dari sudut manapun LGBT adalah tindakan buruk yang mengakibatkan bencana, bukan fitrah yang merupakan penyimpangan dari fitrah manusia. Fitrah manusia jelas terdiri dari laki-laki dan perempuan dengan organ reproduksi yang tidak bisa ditukarkan dan digantikan. LGBT tidak ada kaitannya dengan manusia yang diciptakan dengan kelamin ganda (hermaprodit) atau dengan fiqih disebut Khuntsa (banci) yang diklaim sebagai pendukung LGBT yang mereka bajak untuk melegitimasi kaum LGBT.
Tujuan pencipta manusia dengan kalamin laki-laki dan perempuan adalah agar manusia berketurunan (QS an-Nisa:1) sedangkan kaum gay dan lesbian tidak mungkin mendapatkan keturunan, biasanya mereka mendapatkan keturunan dengan cara adopsi anak atau melakukan sewa rahim (surrogacy) yang menyebabkan kekacauan nasab anak.
Penyimpangan oleh gay dan lesbian terbukti menyebabkan maraknya sejumlah penyakit kelamin. Badan kesehatan dunia yang menangani epidemi AIDS, UNAIDS, melaporkan bahwa diseluruh dunia perilaku gay berpotensi 25x lebih besar tertular HIV. Penelitian yang dilakukan Cancer Research Inggris juga menemukan bahwa homoseksual lebih rentan terkena kanker anus, karena perilaku seks menyimpang, (kaffah242,13/5)
Dalam islam perbuatan ini diharamkan dan termasuk dosa besar juga perbuatan yang keji yang melampaui batas (QS. Al-'Araf:80)
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini)"
Imam al-Thabari mengutip riwayat Abu Ja’far yakni
أَيُّهَا الْقَوْمَ، لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ فِي أَدْبَارِهِمُ، شَهْوَةَ مِنْكُمْ لِذَلِكَ، مِنْ دُوْنَ الَّذِي أَبَاحَهُ اللهُ لَكُمْ وأَحَلَّهُ مِنَ النِّسَاءِ
“Wahai kaum Luth, kalian telah melakukan hubungan seks secara keci dengan laki-laki melalui anus mereka dan bukannya dengan perempuan sebagaimana yang dihalalkan Allah” (Imam al-Thabari, Jami’ul Bayan fi Ta’wilil Quran, 12:548)
Islam juga mengharamkan kampanye, propaganda atau apapun yang berisi seruan terhadap perilaku kaum sodom ini, juga mengharamkan segala sesuatu yang mendukung dan menyebarkan paham LGBT dan para pelaku ini juga akan dijatuhi sanksi keras terhadap tindakan mereka yang terang-terangan menghalalkan LGBT yang jelas diharamkan syariat dengan batalnya keamanannya. Haram bagi seorang muslim menghalalkan atau mengharamkan sesuatu yang bertentangan dengan hukum Allah (QS. Nahl:116)
Untuk menghentikan arus LGBT ini tidak cukup hanya dengan seruan ataupun kecaman. Harus ada kekuatan politik dan hukum yang melindungi umat. Mengharapkan kehidupan sosial yang bersih dan sesuai fitrah sebagai tuntunan Allah SWT tidak akan terwujud tanpa penerapan syariah secara kaidah dalam naungan khilafah.
Wallah a'lam bi ash-shawwab.