Oleh: Zaesa (Aktivis Serdang Bedagai)
Hidup pada zaman modern sungguh banyak membuat manusia terlena hingga lupa diri. Kecanggihan teknologi yang terus berinovasi seolah dunia berada dalam genggaman.
Ya, genggaman disini bukanlah berarti kita benar-benar menggenggam dunia. Namun dikarenakan hasil dari kecanggihan teknologi terlahirlah sebuah alat telekomunikasi yang bisa menghubungkan satu manusia kepada manusia lain hingga seluruh dunia tanpa harus repot bepergian jauh atau dengan biaya mahal.
Alat tersebut yakni handphone, dalam bahasa Indonesia bisa diartikan telpon tangan. Alat yang berukuran kecil, ringan dan tak memerlukan sambungan kabel yang merepotkan. Dengan alat ini semua urusan bisa menjadi mudah, bahkan untuk memenuhi kebutuhan perut pun tak lagi perlu repot. Dengan mengandalkan jari dan quota internet saja semua yang diinginkan bisa langsung ada dihadapan mata.
Begitu pula aktivitas jual beli kini tak meski repot punya toko atau sewa tempat dengan bajet yang tinggi.
Cukup rumah dan Handphone android saja sudah cukup untuk bisa berniaga. Bahkan untuk pendidikan, meeting atau pertemuan lain yang biasa kita lakukan secara tatap muka sekarang cukup dengan menggunakan dunia maya (secara online).
Dibalik segala kemudahan yang terdapat didalamnya, tak luput pula adanya hal atau aplikasi-aplikasi yang justru merugikan sebagian orang dan banyak pula yang akhirnya justru merusak pola pikir generasi muda.
Kecanggihan yang tidak diimbangi dengan ilmu fiqih yang benar sudah pasti berdampak buruk pada masyarakat awam.
Sebut saja saya contohnya, seseorang yang banyak beraktivitas dan jual-beli bahkan transaksi lainnya menggunakan aplikasi yang terdapat pada PlayStore yang kemudian saya download pada android yang saya pegang.
Fitur yang mudah, canggih, simple dan serta memberikan banyak keuntungan/manfaat tentu membuat semua termasuk saya tergiur. Meski sempat ragu akan hukum dari aplikasi tersebut, namun akhirnya saya mantap menjatuhkan pilihan untuk menggunakan aplikasi ini setelah referensi dan penjelasan dari salah seorang yang kala itu saya anggap berpemahaman tinggi terhadap fiqih islam.
Namun sayangnya setelah berbulan-bulan saya menikmati berbagai transaksi menggunakan aplikasi tersebut, saya kemudian mendapatkan sebuah kiriman berupa tulisan dan rekaman singkat penjelasan dari ulama, mujtahid yang hasil Istinbat nya kuat dan insya Allah shahih.
Seketika membacanya hati inipun hancur, malu dan bercampur baur yang saya rasakan.
Ternyata aplikasi yang memudahkan saya bertransaksi selama ini masuk katagori haram karena beberapa hal. Aplikasi tersebut bernama Flip, dimana saya pergunakan untuk mentransfer uang dan juga berjualan token serta pulsa.
Dimanakah letak keharamannya mari simak fakta dan penjelasan terkait aplikasi tersebut.
Untuk dapat menghukumi Flip, maka wajib difahami transaksi (akad) apa saja yang terjadi pada Flip. Sehingga bisa dihukumi dengan akad-akad yang sesuai syariah.
*1. Hawalah yang didahului dengan akad Qardh.*
Ketika pengguna melakukan transfer ke rek bank flip BNI misalnya, kemudian flip transfer menggunakan BSI misalnya, artinya flip melakukan transfer menggunakan dana mrk, bukan meneruskan dana yg dikirimkan oleh pengguna.
Dengan demikian ini adalah fakta hawalah. Sebab hawalah baru bisa terjadi kalau sdh ada qardh (utang) flip ke pengguna.
الحَوَالَةُ هِيَ تَحْوِيْلُ مَنْ عَلَيْهِ الْحَقُّ مَنْ يُطَالِبُهُ بِالْحَقِّ عَلَى آخَرٍ لَهُ عِنْدَهُ حَقٌّ
“Hawalah adalah pemindahan hak oleh pihak pertama yang berkewajiban menunaikan hak, dari orang yang menuntut hak kepadanya, kepada orang lain yang berkewajiban menunaikan hak kepada orang pertama tadi” (Taqiyuddin an-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyah, II/348).
Menurut definisi di atas, secara sederhana kita dapat mengatakan bahwa hawalah adalah pengalihan utang. Dalam transaksi hawalah menurut definisi di atas, ada tiga pihak yang terlibat dalam pengalihan utang.
Praktik transaksi hawalah dalam aplikasi flip ini juga ada 3 pihak, yaitu: pihak Pengguna (muhil), Flip (muhal 'alayhi) dan Penerima Transfer (muhal).
Berbeda halnya kalau kita titip fisik uang ke kawan utk disampaikan ke kawan yg lain. Dan yg diserahkan adalah uang yg sama sbgm yg kita titipkan, maka ini adalah wadi'ah, bukan qardh.
Sedangkan transaksi via transfer bank dengan kasus sebagaimana flip hanya mungkin dengan akad qardh, sebab uang yg ditransfer oleh flip bukan lah uang yang sama dengan yg diserahkan oleh pengguna. Dengan demikian akad qardh lah yang terjadi, dimana pengguna memiliki piutang dengan flip dan flip memiliki piutang terhadap pengguna. Kemudian piutang tsb dibayarkan oleh flip ke rek yang diinginkan pengguna. Inilah fakta hawalahnya.
*2. Akad Qardh pada kode unik Flip.*
Setiap transaksi transfer di flip menggunakan kode unik, baik transfer berbayar ataupun yang tidak berbayar. Nilainya antara Rp 1 sd Rp 500.
Kode unik ini adalah uang pengguna yg dititipkan di flip dan menjadi saldo e-money bagi pengguna flip sehingga pengguna dapat memakainya untuk berbelanja di flip spt membeli pulsa, paket data dan lain-lain atau ditarik kembali oleh pengguna. Deposit hasil dari kode unik ini merupakan akad qardh (utang) sebagaimana saldo tabungan di Bank. Inilah fakta qardh pada kode unik.
*3. Akad Ijarah pada transfer yang melebihi limit.*
Dalam transfer menggunakan aplikasi flip ada yang gratis dan berbayar.
Transfer berbayar jika pengguna melakukan transfer melebihi limit transfer gratis (maks Rp 500rb/akun dan Rp 5jt/hari). Ada fee atau upah yang harus dibayar pengguna jika pengguna melakukan transfer melebihi batas yang ditetapkan oleh flip (Rp 2.500/transaksi).
*Hukum Syara' Menggunakan Flip*
Berdasarkan penjelasan di atas transaksi flip meniscayakan terjadinya akad-akad berikut:
1. Hawalah yang didahului dengan akad qardh yaitu berupa transfer pengguna ke rek bank flip yg berbeda dgn tujuan transfer pengguna dilanjutkan dengan transfer dari rek flip ke rek yg diinginkan pengguna. Meskipun hawalah ini awalnya adalah tasharruf non akad, namun dalam kasus flip hawalah ini dijadikan kesepakatan bersama sehingga menjadi akad.
2. Akad Qardh yaitu kode unik yang ikut ditransfer bersama dengan jumlah transfer dari pemgguna dimana nilai kode unik tersebut menjadi deposit e-money bagi pengguna.
3. Akad Ijaroh yaitu adanya fee bagi flip utk transfer yg melewati limit yg ditetapkan flip.
Dengan demikian dalam transfer flip telah terjadi multi akad yaitu adanya 3 kesepakatan (akad) yg disepakati oleh pengguna dengan flip yaitu hawalah, qardh dan ijarah. Meski ijarahnya baru aktif jika melewati batas transfer, namun pengguna telah menyepakati 3 akad tersebut ketika menjadi pengguna jasa aplikasi flip.
Sedangkan multi akad hukumnya haram sebagaimana pendapat jumhur 'ulama.
Dalilnya antara lain adalah hadis Hakim bin Hizam ra. yang berkata:
نَهَا نِي رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم: عَنْ أَرْبَعِ خِصَالٍ فِي الْبَيْعِ عَنْ سَلَفٍ وَبَيْعٍ، وَشَرْ طَيْنِ فِي بَيْعٍ، وَبَيْعٍ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ، وَرِبْحٍ مَا لَمْ تَضْمَنْ
Nabi saw. telah melarang aku dari empat macam jual-beli yaitu: (1) menggabungkan salaf (jual-beli salam/pesan) dan jual-beli; (2) dua syarat dalam satu jual-beli; (3) menjual apa yang tidak ada pada dirimu; (4) mengambil laba dari apa yang tak kamu jamin [kerugiannya]. (HR. ath-Thabrani).
نَهَى عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ واَحِدَةٍ
Nabi saw. telah melarang dua kesepakatan [akad] dalam satu kesepakatan [akad] (HR. Ahmad).
Hadis-hadis di atas telah menunjukkan adanya larangan penggabungan (ijtima’) lebih dari satu akad ke dalam satu akad (Lihat Ismail Syandi, Al-Musyarakah al-Mutanaqishah, hlm. 19; Taqiyuddin Nabhani, As-Syakhshiyah al-Islamiyah, 2/308)
Tak perlu berfikir panjang, setelah mengetahui fakta dan hukumnya aplikasi tersebut langsung saya uninstall dari android saya.
Seraya beristighfar mohon ampun pada Allah atas kefakiran ilmu sehingga membuat saya tergerus pada hal yang haram.
Satu hal yang disini sangat kita prihatin kan adalah karna flip hanyalah satu dari banyaknya aplikasi-aplikasi yang ada dari kecanggihan teknologi dan kecerdasan seseorang dalam menghasilkan karya.
Masih banyak bertebaran aplikasi lainnya yang jelas merusak, haram juga banyak yang masih diragukan kehalalannya.
Ini semua tidak lain akibat ketiadaan institusi shahih, yang memastikan kecanggihan teknologi, kemajuan zaman bebas dari unsur mudharat apalagi sampai pada keharaman. Saat ini dunia hanya menerapkan ideologi kapitalis di masing-masing negara.
Alhasil yang dijadikan landasan dalam setiap perbuatannya hanyalah materi, keuntungan, manfaat untuk dunia semata.
Semakin rindu ingin rasanya segera bisa hidup dalam naungan islam, dengannya bukan hanya tatanan negara, rumah tangga, hazat kecil pun ada aturannya.
Standar dalam perbuatan adalah halal dan haram, sehingga bukan hanya sukses dunia yang diraih namun keridhaan Al-kholiq itu yang dicari.
Wallahu a'lam bishawab