PPN Naik Lagi, Beban Rakyat Tambah Lagi




Oleh : Nia Amalia

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan diberlakukan pada 1 April 2022. Meskipun banyak penolakan, kebijakan yang diputuskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut tidak akan ditunda. Menurut ekonom senior, Faisal Basri tidak ada unsur keadilan. Keadilan yang dimaksud adalah ketika PPN naik menjadi 11% dari sebelumnya 10%. Namun di saat yang sama pajak penghasilan (PPh) badan diturunkan dari 25% menjadi 22%. Bahkan sebelumnya sempat direncanakan sampai 20%.(CNBC Indonesia).

Setiap kenaikan tarif pajak tentu akan memberikan dampak pada daya beli masyarakat. Bagaimana tidak, ini dikenakan terhadap hampir seluruh barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat kaya hingga miskin sekalipun (CNBC Indonesia).

Kenaikan tarif pajak ini pastinya mengundang perdebatan dan penolakan, namun tanpa aba-aba lagi, akhirnya kebijakan ini sudah diketok palu. Anehnya lagi kenaikan pajak ini terjadi saat masyarakat masih dilanda pandemi. Disaat banyak terjadi PHK yang dialami kepala keluarga. Disaat masyarakat masih kesulitan memenuhi kebutuhan pokoknya.

Kebijakan ini terkesan dipaksakan kepada rakyat, sehingga nampak lah ciri khas kapitalis yang dilakukan oleh negara ini. Mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari rakyat, sementara pengusaha dibiarkan mendapat pengampunan pajak.Alasan pemerintah menaikkan PPN adalah untuk menyehatkan kondisi perekonomian APBN, walau untuk itu harus mencekik perekonomian masyarakat.

Solusi Terbaik hanyalah Islam

Sampai kapan, rakyat mengalami penderitaan yang berkepanjangan. Penyakit kronis masyarakat akibat kapitalis ini, sudah waktunya disembuhkan. Pajak dalam pandangan Islam, bukanlah sumber pemasukan negara. Negara Islam memiliki sumber pendapatan dari yang lainnya. Tentunya salah satunya adalah sumber daya alam. SDA akan dikuasai seluruhnya oleh pemerintah, untuk kepentingan rakyat, bukan malah diberikan kepada asing.

Sumber pendapatan negara Islam, diantaranya, (1) fai (anfal, ganimah, khumus);
(2) jizyah; 
(3) kharaj; 
(4) usyur; 
(5) harta milik umum yang dilindungi negara; 
(6) harta haram pejabat dan pegawai negara; 
(7) khumus rikaz dan tambang; 
(8) harta orang yang tidak mempunyai ahli waris; dan
(9) harta orang murtad. 
Inilah pendapatan tetap negara, ada atau tidaknya kebutuhan. (Muslimah news).

Selama 14 abad Islam memimpin, perekonomian selalu merangkak naik, tidak pernah terjadi kolaps, kalaupun menurun, tapi masih bisa diatasi. Seorang muslim wajib mendalami ilmu Islam, agar tidak ragu lagi menerapkan Islam didalam bernegara. Wallahu alam bi Ashowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak