Oleh Qonitta Al-Mujadillaa
(Aktivis Muslimah Kalsel)
Ramadhan sedang membersamai kita di tengah masa pandemi masih belum berakhir. Peraturan Ramadhan pun telah dibuat. Namun, akankan peraturan tersebut menjadi solusi untuk masyarakat? Tentunya hal ini menjadi PR negeri untuk memberikan penjaminan kekhusyuan beribadah bagi umat Islam di setiap saat.
Status Banjarmasin yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level III, mengharuskan ada beberapa pengetatan dilakoni pemerintah kota selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah/2022. Ada beberapa belied yang jadi acuan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan surat edaran (SE) bersama Nomor 300/461-BakesbangpoU/2022. Pengaturan itu mencakup 11 poin berisi larangan dan ketentuan mengacu ke sejumlah peraturan daerah (perda) serta Inmendagri Nomor 19 Tahun 2022. SE ini ditujukan kepada pengelola/pimpinan usaha hiburan umum, hotel, restoran, rumah makan dan tempat makan hingga masyarakat umum di Banjarmasin. Mengutip jejakrekam.com, 11 ketentuan dalam SE Forkopimda Kota Banjarmasin tertanggal 30 Maret 2022 itu meliputi:
1. Dilarang makan, minum atau merokok di restoran, cafe, rumah makan, warung, rombong dan sejenisnya maupun di tempat umum pada bulan Ramadhan dari waktu imsak hingga waktu berbuka puasa,
2. Dilarang membuka kegiatan tempat hiburan seperti diskotik, karaoke dan pub pada bulan Ramadhan, H-1 (satu hari sebelum) sampai H+1 (satu hari sesudah Lebaran),
3. Bagi restoran, rumah makan, cafe, warung, rombong dan sejenisnya dengan maksud menyediakan langsung orang yang berbuka puasa di tempat diberikan dispensasi berjualan mulai pukul 17.00 WITA s/d pukul 22.00 Wita. Bagi yang menyediakan untuk orang- orang yang bersahur diberikan dispensasi berjualan mulai pukul 03.00 Wita s.d 04.40 Wita, dengan menerapkan protokol kesehatan.
4. Bagi hotel maupun restoran, rumah makan, cafe, warung, rombong dan sejenisnya dengan maksud menyediakan orang-orang yang berbuka puasa bersama di perbolehkan asalkan sesuai protokol kesehatan dengan daya tampung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan/tempat, dan bila melanggar akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,
5. Dilarang bagi setiap orang atau badan melakukan penjualan langsung minuman beralkohol baik golongan pada waktu bulan Ramadhan berdasar Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 pasal 26Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol.
6. Bagi usaha toko oleh-oleh (souvenir kuliner) sejenisnya (toko kelontong, toko penjualan makanan kering dan sejenisnya), yang tidak melayani makan-minum di tempat maka diperbolehkan membuka usahanya seperti biasa.
7. Bagi usaha salon kecantikan dan sejenisnya diperkenankan menjalankan usahanya dari pukul 10.00 Wita s.d 17.00 WITA dengan menerapkan prokes dan tidak diperkenankan memberikan hidangan (makanan dan minuman) atau seperti larangan di atas,
8. Dilarang memperjualbelikan dan membunyikan atau meledakkan petasan.
9. Bagi usaha biliard/bola sodok tidak diperkenakan membuka usahanya sesuai ketentuan angka 2 Surat Edaran ini.
10. Bagi usaha bioskop cinema agar mengubah dan menyesuaikan sementara jam pertunjukan film yakni batasan akhir pemutaran film untuk sore hari pada pukul 18.00 WITA serta batasan awal pemutaran film untuk malam hari mulai pukul 22.00 WITA. Dan, film yang ditayangkan tidak mengganggu kekhusyuan orang yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan. Larangan pertunjukan film juga pada malam pertama awal Ramadhan, malam Nuzulul Quran 17 Ramadhan, malam hari Raya ldul Fitri 1 Syawal 1443 H.
11. Kepada warga masyarakat yang menemukan atau menyaksikan pelanggaran terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan, Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi, Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar usaha Pariwisata serta peraturan perundang-undangan bisa melapor ke Satpol PP Kota Banjarmasin.
SE ini dibuat berdasar hasil rapat Forkopimda pada 29 Maret 2022 diteken Walikota Ibnu Sina, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, Kasdim 1007/Banjarmasin Agung Nugroho, Kajari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra dan Ketua PN Banjarmasin Moch Yuli Hadi. (Jejakrekam.com , 2/4/2022)
Peraturan Ramadhan ini terlihat begitu toleran dan baik bagi kaum Muslim. Namun, sayangnya peraturan ini hanya khusus dibulan Ramadhan saja, tidak untuk bulan lainnya. Padahal tempat maksiat bahkan makanan dan minuman yang haram dan tidak baik untuk manusia semestinya di larang diperjualbelikan.
Ramadhan seakan identik dengan pelarangan sejumlah kemaksiatan, namun saat di bulan lainnya kemaksiatan ditolerir. Inilah bukti bahwa negeri ini berlandaskan kapitalisme sekuler, yang menjadikan agama hanya mengatur ruang privat individu saja dan lebih mengutamakan keuntungan para kapitalis.
Peraturan yang dikeluarkan negeri ini tentunya berasal dari paradigma sekuler kapitalis yang telah diterapkan bahkan mengakar dalam kehidupan saat ini. Peraturan ini tidak ada ubahnya hanya menjadikan Ramadhan sebagai momentum tahunan untuk kekhusyuan ibadah masyarakat sesaat. Inilah bukti tabiat rusaknya sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini.
Pandangan Islam bahwa pengaturan dalam kehidupan berlandasan agama dan diterapkan setiap saat bukan hanya dikhususkan bulan Ramadhan semata. Sebab, Islam bukan hanya agama tetapi sebagai ideologi yang melahirkan peraturan sempurna dalam kehidupan.
Peraturan Islam ialah syariah Islam akan terus menjaga keimanan masyarakat dengan menutup segala tempat yang mengundang kemaksiatan, melarang jual beli makanan dan minuman yang haram, dan lain-lain di saat sepanjang hari (bukan hanya saat bulan Ramadhan). Islam juga akan menjaga keimanan masyarakatnya di setiap harinya dengan adanya aktivitas amar makruf nahi munkar dan sanksi (uqubat) bagi yang melanggar syariah Islam.
Demikianlah peraturan Islam yakni syariah Islam secara menyeluruh (kafflah) akan menjaga keimanan umat setiap hari dan tidak perlu dikhususkan dibulan Ramadhan saja. Akan tetapi, peraturan Islam (syariah Islam) diterapkan secara kaffah hanya bisa di sistem Islam ialah Khilafah Islamiyah.
Dengan diterapkan syariah Islam secara kafah di bawah institusi Khilafah Islamiyah maka kehidupan umat akan diliputi keberkahan dan kebaikan dan suasana keimanan (Jawal Iman) akan terus terjaga.
Bukankah kita merindukan kehidupan seperti ini? Allah Swt. berfirman, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi...” (TQS. Al-a’raf : 96).
Wallahu a'lam bishawwab