Pemurtadan Berujung Penistaan



Oleh: Hany Handayani, S.P 
(Pemerhati Sosial)
.
.
.
Menentukan agama yang diyakini memang merupakan hak bagi setiap warga negara. Begitu pula dengan Islam, tak pernah sekalipun memaksakan setiap orang untuk mengikutinya dengan paksaan maupun ancaman. Haram bahkan memaksa dan mengancam orang lain untuk memeluk Islam. Karena sejatinya kebenaran dan keindahan Islam nampak jelas bagi kaum yang berfikir. 
.
Sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
Al-Baqarah 2: Ayat 256
.
Namun ketika seseorang sudah berkomitmen menjadikan Islam sebagai panduan hidupnya, maka akan ada banyak konsekuensi hukum yang harus dijalaninya. Diantaranya dia harus terikat dengan hukum-hukum syara sebagai bentuk perwujudan keimanannya. Begitu pula dengan komitmen tidak akan mengganti agama. Sebab Islam memandang bahwa hanya Islam agama terakhir yang di sempurnakan oleh Allah dan di ridhoi-Nya.
.
Maka murtad dalam Islam haram hukumnya. Dalam Islam akan dikenakan hukuman yang amat berat bagi orang yang murtad. Hukuman tersebut bertujuan untuk menjaga aqidah kaum muslim. Tak seperti tata hukum negara saat ini yang  justru membebaskan setiap warganya untuk mengganti agama sesuai dengan kehendak dia. Jadi jika ada orang yang bepindah-pindah agama maka negara membolehkan selama tidak merugikan orang lain. 
.
Seperti yang terjadi belakangan ini di  media sosial gempar seorang muslim yang taat berpindah agama dan akhirnya menjadi seorang pendeta. Hal yang menambah viral adalah lantaran sang pendeta tersebut, yang sudah jelas murtad dari Islam malah meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat Al-Qur'an. 
.
Tak ayal menanggapi hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video seorang pria atas nama Saifuddin Ibrahim ini. Sebab menurutnya tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia. Dilansir dari www.liputan6.com
.
Sudah murtad saja dalam Islam adalah sebuah kesalahan dan dosa. Ditambah lagi ada unsur campur tangan dengan agama dia sebelumnya. Maka wajar jika disebut sebagai isu penistaan terhadap agama. Bagaimana mungkin orang yang sudah berpindah agama namun masih ikut campur mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan agama lain. Tidak ada kewenangan dan kapabilitas baginya untuk turut andil dalam persoalan agama yang sudah tak diyakininya lagi.
.
Bagimu agamamu dan bagiku agamaku. Begitulah sejatinya Rasul mengajarkan kita dalam bertoleransi beda agama. Tidak boleh kita campur adukan antara ajaran agama satu dengan lainnya sebab beda keyakinan. Maka sebaiknya kita saling menghargai perbedaan agama ini dengan membiarkan setiap orang beribadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Tak usah juga kita saling menghargai dengan cara ikut beribadah sesuai dengan apa yang diyakini agama lainnya.
.
Murtad dalam Islam hukumannya tidak main-main. Hanya tiga hari ia diberi kesempatan untuk berfikir ulang dan kembali bertaubat. Jika dia tetap ingin murtad maka penggal adalah konsekuensi yang harus dia terima. Hukuman ini berfungsi sebagai pencegah dan penebus dosa. Pencegah agar tak ada lagi yang berani murtad. Serta penebus dosa bagi pelaku, mudah-mudahan dengan hukuman yang ia terima di dunia, ia tak lagi dihukum kembali di akhirat.
.
Fenomena murtad dan penistaan terhadap agama ini bukan hal baru di negara kita. Tak sekali dua kali hal tersebut terjadi dan terus berulang, seperti memang diagendakan dan ditumbuhkan. Bagaimana tidak? Pertama, tak ada hukuman yang jelas bagi pelaku murtad dan penistaan agama. Hal ini membuat para pelaku menjadi sulit untuk diamankan dan diadili. Kedua, pelaku murtad dan penistaan agama justru dengan bebas melakukan beragam aktivitas mereka secara masif di tengah masyarakat. Hal ini tak mungkin jika mereka berdiri sendiri tak didanai dan difasilitasi.
.
Lantaran kemungkaran yang terjadi berupa kemungkaran yang tersistem oleh sebuah jaringan maka penyelesaiannya pun tak mudah seperti meringkus pelaku tindak kejahatan yang dilakukan secara personal. Ada banyak pihak yang saling terkait dan ada banyak yang harus di jadikan pertimbangan. Karena itu butuh negara sebagai sebuah support sistem yang paling tinggi demi melindungi Aqidah kaum muslim. Jika negara saja abai terhadap kasus pemurtadan dan penistaan agama. Wajar jika kasus demi kasus berulang tiap tahunnya seperti memutar kaset rusak.
.
Semoga para pemegang kekuasaan saat ini makin hari makin terbuka hati dan pikirannya agar mau kembali pada aturan illahi. Sebab tak ada solusi lain yang mampu menjaga aqidah umat dari kemurtadan dan penistaan selain berharap pda syariat. Ramadan kali ini bisa jadi momen yang tepat bagi para penguasa untuk bebenah diri. Tundukan hati hanya dengan aturan yang telah Allah beri. Kepada siapa lagi umat berharap perbaikan kondisi jika bukan pada pemangku negeri ini. 
.
Wallahu alam bishowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak