Nikah Beda Agama adalah Penyesatan Akidah



Oleh: Ita Mumtaz

Kembali kaum muslim digegerkan dengan berita yang mem-blow up prosesi pernikahan beda agama tanpa perlu sembunyi dan malu-malu. Sebuah pernikahan antara seorang muslimah berjilbab dan laki-laki nonmuslim. 

Banyak sorotan dari bebagai elemen yang memberikan pandangannya. Mengingat mereka adalah seorang figur publik, yakni bagian dari pejabat pemerintah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merespons pernikahan staf khusus presiden ini dengan pernyataan bahwa nikah beda agama itu tidak dibolehkan. (cnn.indonesia.com, 18/03/2022)

Pihak MUI, Amirsyah Tambuan, menjelaskan ketidakbolehan nikah beda agama ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pernikahan yang sah haruslah berdasarkan kepada agama dan kepercayaan masing-masing. "Dalam aturan tersebut, jelas pernikahan beda agama tidak boleh, harus sesuai dengan keyakinan!" ungkapnya pada Jum'at (18/3) di hadapan pewarta di Kantor MUI.

Ia juga menjelaskan bahwa pernikahan itu tetaplah tidak sah meski diselenggarakan dengan dua prosesi sekali pun, yakni akad nikah Islam dan proses pernikahan sesuai agama pasangan yang beda agama di tempat peribadahan mereka.

Pelaku pernikahan beda agama di negeri ini semakin marak saja. Padahal dulu jika mau menikah beda agama harus pergi dulu ke luar negeri agar mendapatkan legalisasi. Berbeda dengan hari ini, masyarakat digiring agar terbiasa dengan fenomena kemaksiatan ini. Apalagi saat ini terjadi pada seorang publik figur, seolah kaum muslim dipaksa untuk berlapang dada menerimanya.  

Hal ini menggambarkan bahwa umat Islam saat ini semakin jauh dari pemahaman agamanya sendiri. Ditambah lagi tidak ada edukasi dari masyarakat dan negara. Bahkan sebaliknya, negara terkesan diam ketika ada kemaksiatan di depan mata. Mirisnya di rezim ini justru malah didukung bahkan difasilitasi. Padahal pemimpinnya muslim, di tengah-tengah kehidupan masyarakat muslim, di sebuah negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam. 

Demikianlah, lambat laun mereka terseret pemikiran sesat yang liberal. Hingga akidah pun tergadai dan syariat terpinggirkan. 

Dalam syariat Islam sudah diatur tentang rukun dan syarat sah sebuah pernikahan. Sebagai seorang muslimah yang taat, seharusnya tak ada lagi dalam kamus hidupnya tentang pernikahan beda agama. Sebab jika aturan ini dilanggar, maka dosa jariyah sepanjang perjalanan rumah tangganya akan selalu menghantui. 

Demikian fatal akibatnya, sebab ini berkaitan dengan dosa dan pahala, neraka dan surga, yang akan menentukan tempat kembali kita yang abadi setelah kehidupan dunia. Pernikahan adalah ibadah yang akan ditempuh dalam waktu lama sepanjang hidupnya selagi kedua pasangan suami istri belum dipisahkan oleh kematian maupun perceraian. 

Allah Swt. telah menetapkan hukum menikah beda agama  dalam sebuah firman-Nya.

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ 

"Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah 221).

Ayat Alquran yang mulia ini telah menegaskan kepada kaum muslimin tentang haramnya menikah lintas agama. Sedangkan seorang muslim akan dituntut untuk taat pada syariat secara totalitas. 

Logikanya seperti ini.Jangankan menikah dengan yang berbeda agama. Menjalani kehidupan rumah tangga dengan sesama beragama pun terkadang memiliki perbedaan yang menuntut masing-masing pasangan untuk bersabar agar tak oleng di tengah jalan. Agar semakin mudah menyatukan visi dan misi sebuah pernikahan. Karena tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk mendapatkan keturunan. Maka keluarga adalah tempat menyemai benih benih unggul sebuah generasi penerus yang kelak akan mengisi peradaban mulia. 

Dalam Islam, anak-anak keturunan yang merupakan buah hati pernikahan adalah amanah agung sekaligus aset akhirat. Merekalah yang akan menjadi pewaris tauhid kedua orang tuanya. 

Maka bayangkan jika sebuah rumah tangga dilandasi oleh perbedaan agama. Lalu mau jadi apa warna generasi kita? Sungguh sebuah kerugian terbesar di dunia dan akhirat manakala seorang muslim mengabaikan amanah agung, yakni mendidik generasi terbaik. Kelak di akhirat yang dibutuhkan manusia adalah pahala dan maghfiroh dari Allah Swt. Pahala seorang muslim akan senantiasa mengalir dari doa anak shalih yang selalu dilangitkan untuk kedua orang tuanya. 

Walhasil, pernikahan beda agama bukan hanya tentang toleransi. Tapi ini persoalan prinsip akidah yang harus dipegang teguh oleh seorang muslim. Maka penting sekali memahamkan kepada umat agar tak terjerumus dalam ide yang menyesatkan, yakni liberalisme yang sering terbungkus indah oleh moderasi beragama. Wallahu’alam bish-shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak