Oleh Ummu Fatiha
(Ibu Rumah Tangga dan pegiat Literasi)
Indonesia kembali dikejutkan dengan penipuan berkedok trading dan arisan fiktif. Seperti biasanya janji cepat kaya tanpa lelah bekerja menjadi tawaran menarik bagi masyarakat awam. Indra Kenz dan Doni Salamanan menjadi dua figur kontrovesial yang tampil sebagai crazy rich baru yang berhasil mengumpulkan cuan melalui trading binary option. Sepandai-pandainya tupai melompat akan jatuh juga, keduanya kini dijadikan tersangka penipuan yang merugikan ribuan orang.
Bukan hanya kasus trading, kasus arisan bodong dengan total kerugian 21 miliar pecah telor di Sumedang Jawa Barat. MAW nekat mengumpulkan dana masyarakat dan menjanjikan pengembalian dana ditambah bunga, dia membungkusnya dengan nama arisan tapi sejatinya adalah kegiatan yang masuk skema ponzi (judi). (kompas.com, 02/03/2022)
Binary option ataupun ponzi keduanya memiliki pola yang sama yaitu permainan uang (money game) yang menguntungkan peserta paling awal dan merugikan peserta paling akhir.
Ada tiga kesamaan antara kasus-kasus di atas yaitu pelakunya berusia muda, melakukan flexing (pamer harta kekayaan di media sosial) dan menjanjikan keuntungan belipat dalam jangka waktu cepat. Profil seperti mereka tumbuh subur di tengah gempuran budaya hedonis, materialistik, permisif dan pragmatis. Alhasil, kondisi sosial ekonomi diramaikan ulah para penipu dan para korban yang terus bertambah.
Profesor Rhenald Kasali dalam podcastnya mengungkap sisi lain dalam budaya flexing yang dilakukan para afiliator. Beliau mengungkapkan bahwa flexing menjadi sesuatu yang harus mereka lakukan sebagai bentuk marketing bisnis yang sedang dijalankan. Tujuannya satu yaitu menarik sebanyak-banyaknya orang untuk investasi. Tidak peduli apakah harta benda itu benar-benar mereka miliki atau hanya sewa, yang pasti mereka harus tampil di media sosial dalam performa yang super. Beliau menegaskan bahwa mereka hanya etalase yang ditampilkan oleh pemilik aplikasi binary option yang entah keberadaannya dimana.
Dewi Ilma Antawati seorang dosen Psikologi Universitas Muhammadiyah Surabaya mengungkapkan bahwa perilaku flexing adalah perilaku instingtif untuk menjalin relasi. Dalam kaca mata psikologi klinis, perilaku ini dikaitkan dengan rasa tidak aman sehingga mendorong dirinya untuk memamerkan apa yang menurutnya lebih unggul daripada orang lain. (kompas.com, 16/03/2022)
Media sosial (medsos) menjadi sarana mudah bagi milenial untuk bisa terkenal, mulai dari konten edukasi hingga kegilaan yang “menghibur” dilakukan demi viral dan menjadi influencer. Penyakit sosial pun tersebar melalui media ini tanpa adanya sensor, maka tidak aneh bila daya antar medsos dijadikan sarana pelaku penipuan untuk menjebak korbannya.
Binary option dan skema ponzi adalah bentuk transaksi yang lahir dalam sistem kapitalisme. Sistem yang tidak mengenal halal haram telah menjadikan manusia bebas melakukan transaksi selama tidak merugikan orang lain.
Sistem kapitalisme dengan sekularismenya secara langsung mengajarkan bahwa kebahagiaan terpenuhinya kebutuhan materialistik dan tujuan hidup adalah mendapat kekayaan sebanyak-banyaknya tanpa perlu memperhatikan aturan agama. Hal ini mendorong masyarakat untuk mendapat kekayaan secara instan untuk memenuhi gaya hidup, tidak sedikit dari mereka melakukan penipuan dan kejahatan finansial.
Budaya hidup materialistis yang diciptakan oleh sistem kapitalisme telah menggurita dan merusak masyarakat. Ekonomi yang rentan pada krisis menyebabkan para pengusaha banyak yang gulung tikar sehingga meningkatkan pengangguran. Di sisi lain kebebasan berekspresi yang melahirkan gaya hidup flexing dari para public figure, semakin melambungkan angan-angan bergaya hidup bak sultan pada masyarakat kelas menengah ke bawah. Tawaran bisnis cepat kaya dengan modal hanya handphone atau laptop menjadikan banyak orang berbondong-bondong beralih pada bisnis yang tak lebih dari jebakan.
Sementara itu, peran negara dari maraknya judi online hingga menelan banyak korban, tak jua maksimal. Seolah kasus ini bukan suatu yang besar yang harus diurusi dan dicarikan solusi.
Berbeda jauh dengan negara dalam masyarakat Islam. Peran negara dan fungsinya benar nyata terwujud. Di samping membentuk ketakwaan individu masyarakat melalui penerapan hukum syara'. Negara juga mengkondisikan warganya yang senang berinfak tanpa maksud riya atau flexing seperti saat ini.
Sejarah mencatat bagaimana orang-orang kaya dalam Islam justru adalah orang-orang yang memiliki sifat zuhud. Utsman bin Affan menyumbangkan 1000 dirham, 950 ekor unta dan 10 ekor kuda saat perang Tabuk. Abdurahman bin Auf menyumbangkan 40 ribu dinar, 500 ekor unta, dan 1500 kuda untuk keperluan berperang dan membagikan 400 dinar kepada setiap veteran perang Badar. Abu Dahdah Al-Anshari beliau memberikan kebun yang berisi 600 pohon kurma kepada Rasulullah saw.
Jauh setelah masa sahabat, sejarah mencatat nama Fatimah Al-Fihri seorang saudagar wanita yang kaya raya mendirikan sebuah universitas di kota Fez yang dinamakan Al-Qarawiyyin. Begitulah orang kaya yang berorientasi akhirat, memamerkan harta bukanlah kemuliaan, tapi menjadikan harta sebagai amal jariyyah itulah kemuliaan yang hakiki.
Masyarakat Islam harus dijauhkan dari segala macam praktik perjudian, hal ini karena Islam melarangnya. Allah Swt. berfirman :
"Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (TQS al-Maidah: 90).
Ayat tersebut menunjukan secara tegas bahwa judi adalah perbuatan haram. Judi dalam Islam adalah suatu transaksi yang dilakukan dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu'. (Rafiq al-Mishri, Al Maysir wal Qimar, hlm 27-32).
Walau tidak disebut judi, tapi bila didalamnya terpenuhi kriteria judi yaitu adanya dua pihak yang bertaruh, harta yang dipertaruhkan, penentuan menang kalah, dan pemenang mendapatkan harta maka apa pun itu terkategori perjudian. Wajib bagi negara untuk memberantas praktik semacam ini.
Sudah saatnya umat Islam kembali pada pola hidup islami. Hukum Allah Swt. harus segera menjadi panduan dan diterapkan dalam kehidupan. Islam telah mengatur urusan bisnis dengan detail akan tetapi karena banyak yang tidak paham maka pola bisnis Islam malah ditinggalkan. Regulasi yang berlaku pun belum bisa “memaksa” masyarakat untuk melakukan akad bisnis secara syar’i, bahkan regulasi yang ada masih membolehkan akad-akad batil.
Ketakwaan akan melahirkan keberkahan, keberkahan akan melahirkan kesejahteraan dan kemakmuran, sebaliknya jika maksiat yang menjadi jalan hidup. Maka kehancuran akan menimpa, itulah janji Allah Swt.: “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan”. (TQS Al-A'raf: 96)
Kapitalisme tidak memberikan apa pun kecuali fatamorgana kemakmuran, keadilan dan kesejahteraan. Mengejar kebahagiaan melalui jalan kapitalisme tidak akan pernah sampai, yang ada hanya kelelahan yang diakhiri dengan kebinasaan. Sudah saatnya sistem ini ditinggalkan, dan umat Islam kembali kepada kehidupan Islam sebagaimana dulu kehidupan ini pernah ada.
Walllahu a’lam bishawwab