Oleh : Mauli Azzura
Masalah kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng menemui titik terang setelah berbulan-bulan lamanya menjadi masalah yang cukup menyulitkan masyarakat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mengapa Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Kejagung menyebut Wisnu merupakan pejabat paling berwenang dalam pengajuan ekspor CPO.
"IWW ditetapkan tersangka karena pejabat paling berwenang pengajuan-pengajuan ekspor tersebut, kenyataan itu diizinkan faktanya itu disetujui," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jaksel, Kamis (22/4/2022).
Duduk perkara nya berawal ketika perkara ini disebutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yaitu pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan DMO (domestic market obligation) dan domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. (Detik.news 22/04/2022)
IWW diduga menerima suap untuk izin penerbitan ekspor minyak goreng. Proses pemberian izin itu melawan hukum, karena tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri, di mana Kemendag baru saja mengelurkan peraturan yang menargetkan agar kebutuhan sawit dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu.
Pengungkapan yang seperti ini tentu memberikan rasa khawatir akan kejahatan yang sama bisa terjadi di komoditas pangan lainnya di tanah air. Hal itu tidak menutup kemungkinan, sebab gula pasir, beras, hingga telur ayam mengalami kenaikan harga pula.
Terlebih setelah adanya BLT minyak goreng yang bisa memberikan keuntungan hingga Rp 1,12 triliun kepada para mafia minyak goreng. Maka tidak salah bila ada yang menduga kebijakan ini sebagai bagian dari modus minyak goreng untuk bisa meraup keuntungan dari naiknya harga minyak goreng.
Lagi-lagi kapitalisme beraksi dengan melibatkan orang-orang di dalam pemerintahan. Yang jelas tujuan utama adalah meraih keuntungan dan memperkaya diri sendiri. Kebobrokan pemerintah lagi dan lagi mengungkap bahwa pemerintahan telah gagal menjadi pemimpin yang mensejahterakan rakyat.
Korupsi, kian tinggi nilainya dan seolah bebas terjadi dalam sistem. Disaat kemendag kembali balik menyalahkan rakyat, kini fakta memunculkan kebobrokan orang-orang yang bekerja mendampinginya. Gambaran kapitalisme nyata merugikan rakyat dan harus segera diatasi agar rakyat tidak kian larut dalam kesulitan pangan.
Memang berbeda dengan kepemimpinan Islam yang memiliki baitul mal yang dengan kepemimpinan amanah akan memiliki rasa takut kepada Allah atas perilakunya sebagai pemimpin. Terlebih korupsi tidak akan terjadi pada era kepemimpinan khalifah disaat Islam berjaya mendirikan negara Islam yang menerapkan aturan dan hukum Allah. Sehingga akan menciptakan kepemimpinan yang amanah dan akan memprioritaskan rakyat, serta mengatur kepemilikan harta individu, golongan, berbangsa dan bernegara.
Wallahu a'lam bishowab.