Oleh Pina Purnama, S.Km
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan komoditas daging ayam, bawang putih, cabai, gula, minyak goreng, daging sapi, telur dan tepung terigu selalu mengalami kenaikan harga tiap jelang Ramadhan. Komisioner KPPU Dinni Melanie mengatakan, sebagian besar komoditas belum menunjukkan gejala kelangkaan. Hanya saja KPPU menyoroti lonjakan cabai merah yang diduga disebabkan oleh faktor cuaca. "Tahun ini, kenaikan harga cabai merah teridentifikasi cukup signifikan di berbagai wilayah. Saat ini masih diduga sebagai akibat dari faktor cuaca," ujar Dinni dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/4/2022) kompas.com.
Berita kenaikan harga pangan yang dilansir situs online yang terjadi pada bulan Ramadan menjadi kado pahit yang selalu terulang tiap tahunnya di rasakan rakyat dari kebijakan ini bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga, dari segi tata kelola produksi, distribusi dan pemasaran menjadi masalah ketahanan pangan di negeri ini sampai kapan kondisi ini akan terjadi?
Dia menjelaskan, sejak awal tahun Indonesia dihadapkan berbagai persoalaan di komoditas pangan, utamanya minyak goreng sejak akhir tahun 2021. Persoalan tersebut juga dihadapkan dengan adanya kenaikan pajak dan harga bahan bakar minyak sejak awal April. KPPU menilai pentingnya mencegah agar pelaku usaha di komoditas pangan tidak memanfaatkan momentum kenaikan dengan mengambil keuntungan secara berlebihan, atau bahkan melakukan tindakan anti persaingan dalam memasarkan produknya. Menurut KPPU, jaminan ketersediaan komoditas pangan memang bukan menjadi tanggung jawab KPPU. Oleh karenanya, KPPU hanya mengimbau agar pemerintah mencegah terjadinya kelangkaan. (Kompas.com)
Kacamata kelola kebutuhan pangan membutuhkan pengawasan secara berkala dari mulai ketersediaan pangan, standar harga perlu di awasi oleh pemerintah, tidak boleh ada penimbunan yang menimbulkan kelangkaan barang, terutama pemerintah sebagai penentu kebijakan di harapkan selalu menjaga ketersediaan pangan demi mencukupi kebutuhan setiap warga nya.
Salah Tata Kelola Pangan
Dalam melaksanakan kegiatan untuk mencukupi kebutuhan pangan dalam wilayah produksi, distribusi maupun pemasaran di situasi hari ini penguasaan nya ada di tangan swasta, mulai dari kebijakan yang di canangkan oleh penguasa hanya sebagai fasilitator bukan sebagai penanggung jawab hal ini bisa di lihat dari corak paradigma sistem kapitalisme neoliberal berakibat lemahnya fungsi negara sebagai lembaga pengontrol dalam sektor pertanian pangan pada fakta nya yang meraup keuntungan besar ada di pihak koorporasi yang di fasilitasi oleh negara dalam menentukan kebijakan pangan.
Kerusakan sistem ini mengakibatkan masalah ketimpangan pangan dari mulai produksi kurang kontrol dari pihak lembaga pengawas dengan adanya praktik kecurangan timbangan, dari segi higienis dan kesehatan makanan tidak terjamin, dari segi distribusi terjadi praktek penimbunan barang di jumpai nya kelangkaan bahan pokok, BBM, penyaluran bahan pokok yang di butuhkan oleh rakyat tidak terpenuhi di khawatirkan terjadi nya Masalah kemiskinan, stunting, berkurangnya daya beli masyarakat diakibatkan melonjak nya harga bahan pokok di pasaran, serta dari segi pemasaran adanya kegiatan impor berlebihan yang justru mematikan pasar dalam negeri, dari deretan Masalah ini menambah peliknya penderitaan rakyat, adakah solusi yang ampuh mengatasi ketahanan pangan?
Solusi Islam
Di masa kegemilangan peradaban Islam disaat rakyat bersuka cita menyambut bulan suci Ramadan pada era pemerintahan Khilafah utsmaniyah menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin kebutuhan pangan mempunyai struktur yang dinamakan (Qodi hisbah) fungsinya mengawasi aktivitas di pasar seperti tidak boleh mengadakan barang haram yang membahayakan rakyat. Salah satunya di masa ini seorang khalifah sendiri ikut dalam pembuatan roti dari mulai produksinya menentukan berat dan jumlah garam yang ditambahkan ke dalamnya dan dipastikan hasil roti baik dikala itu Khalifah akan memerintahkan untuk menjualnya kepada rakyat ini salah satu bentuk tanggung jawab seorang pemimpin dalam menjamin ketersediaan makanan beserta harga yang terjangkau, begitu juga pada masa Rasullulah SAW, sendiri yang melakukan fungsi pengawasan di pasar untuk mencegah terjadi nya kecurangan dan praktik kotor dengan mengangkat Sa'ad bin Sa'id al-Ash sebagai Muhtasib (pengawas pasar) di Mekah hal ini berlaku sejak masa Rasul, sahabat, tabiut tabiin, serta para Khalifah setelah nya.
Pada masa Khalifah umayah adanya petugas pasar yang di namai Amil al-suq salah satu wewenangnya menyelesaikan pelanggaran di pasar, serta di era khilafah Abbasiyah Qadhi hisbah saat itu sebagai pengatur pasar melarang penipuan dalam bidang perdagangan pangan, takaran, tidak boleh melakukan penimbunan, secara berkala para Qadhi mengawasi timbangan yang di gunakan pedagang dan membawa timbangan yang sah, dengan adanya lembaga ini merupakan tanggung jawab negara mencegah mengatasi berbagai masalah di pasar , bebas dari mafia, kartel, penimbunan, ketahanan pangan hanya terwujud dalam negara yang menerapkan Islam kaffah yakni khilafah Islamiyyah.
Wallahu'alam bishshawwab.
Tags
Opini