Oleh Siti Uswatun Khasanah
(Aktivis Dakwah Millenial)
Pada Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementasikan ke dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala pada Senin, 14 Maret 2022. Anggota DPR Provinsi Kalimantan Selatan Dr. H. Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH mengingatkan kepada masyarakat bahwa perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan berdampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di masa yang akan datang.
Hal ini memanglah pernyataan yang benar, diskriminasi dan kekerasan terhadap anak dan perempuan dapat berdampak buruk pada kualitas sumber daya manusia di kemudian hari. Begitupun jika perlakuan diskriminasi dan kekerasan marak terjadi pada perempuan dan anak, maka peradaban akan memiliki masa depan yang suram.
Diskriminasi ini dapat menghambat perkembangan dan pertumbuhan anak, kekerasan juga dapat merusak mental seorang perempuan dan anak. Terlebih di masa pandemi yang masih terjadi hari ini, serta krisis pangan dan ekonomi yang dialami oleh masyarakat negeri ini dapat menjadi pemicu maraknya perlakuan buruk terhadap anak dan perempuan.
Namun sayangnya masyarakat sering kali salah dalam mengidentifikasi masalah. Ada segolongan masyarakat, utamanya pejuang gender yang menganggap hal ini terjadi karena tidak adanya kesetaraan gender. Mereka beranggapan, adanya kekerasan terhadap perempuan terjadi akibat ketimpangan gender. Padahal kesetaraan merupakan hal yang mustahil terjadi, bagaimana bisa perempuan akan mendapat perlakuan yang istimewa jika dirinya setara dengan laki-laki?
Solusi yang mereka berikan pun lebih mengarah pada akidah sekuler dan ide liberal yang jauh dari Islam kebebasan individu yang mereka terus suarakan. Bahkan mereka sering kali mengklaim agama terutama Islam menjadi salah satu penyebab kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Bahkan rumah tangga mereka anggap sumber masalah kekerasan dan diskriminasi. Namun, kekerasan dan perlakuan diskriminatif ini tidak hanya terjadi sekali dua kali. Hal ini menjadi bukti bahwa perlakuan buruk terhadap perempuan dan anak ini terjadi akibat kesalahan sistem, problematika sistemik.
Hari ini, kasus kekerasan maupun diskriminasi terhadap perempuan dan anak disebabkan oleh rusaknya sistem yang diterapkan oleh negeri ini yaitu sistem yang berasal dari ideologi sekuler kapitalis.
Banyak undang-undang mengenai diskriminasi terhadap anak dan perempuan ini diajukan, dirancang dan disahkan namun tak mampu menyelesaikan masalah apapun. Banyak lembaga yang diklaim berpihak pada perempuan dan anak serta melindungi perempuan dan anak dibentuk namun juga kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan masih marak terjadi. Inilah sistem sekuler kapitalis, yang sebenarnya tidak berpihak sama sekali terhadap perempuan dan anak. Yang ada hanyalah eksploitasi, karena kapitalisme menjadikan asas manfaat sebagai landasan dalam menjalani kehidupan, perlakuan terhadap perempuan dan anak ini pun diukur pada asas manfaat, hanya kepentingan semata.
Perempuan dan anak membutuhkan solusi sistem yang mampu memecahkan segala problem yang dialami. Sistem yang mampu melindungi perempuan dan anak dari perilaku kekerasan, dan menjamin hak-hak dan kewajibannya terlaksana dengan baik. Sistem yang sempurna dan paripurna yakni sistem Islam kafah, sistem yang datang dari Allah Pencipta Alam Semesta.
Islam memposisikan perempuan dan anak yang harus mendapatkan perlindungan dari keluarga dan negara. Negara Islam menjamin penuh hak pendidikan, pangan, ekonomi dan seluruh pemenuhan kebutuhan perempuan dan anak. Negara Islam menjamin penjagaan mental perempuan dan anak. Negara Islam menjamin seluruh kewajiban yang dimiliki oleh perempuan dan anak dapat terlaksana dan difasilitasi oleh negara. Maka, keadilan yang selama ini didamba-dambakan oleh umat akan hadir.
Islam mengatur agar keluarga, yakni rumah bagi perempuan dan anak agar dapat terjalin harmonis tanpa kekerasan dan diskriminasi. Melalui aturan pergaulan dalam Islam yang khas, perempuan dan anak mendapatkan keamanan dan ketenteraman saat mereka beraktivitas.
Hukuman yang diberikan bagi pelaku kekerasan dan pelecehan pun adalah hukuman yang mampu memberikan efek jera sekaligus pencegah. Melalui aturan pergaulan Islam pula, Islam mampu mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan. Laki-laki wajib melindungi perempuan, orang tua wajib melindungi anak, negara akan menjamin dan memfasilitasi perlindungan dengan sempurna.
Dalam keluarga, suami dan istri merupakan sahabat dalam mendidik anak, keluarga Islam akan mendidik anak menjadi anak yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
Islam juga memberikan ruang suara bagi perempuan, namun Islam menjamin agar kewajiban perempuan tidak ditinggalkan. Islam mendidik perempuan agar menjadi pendidik yang baik untuk anaknya, Islam mendidik perempuan agar menjadi ibu yang mampu melahirkan generasi Qur'an.
Terbukanya aurat, merupakan salah satu pemicu adanya kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan. Bahkan hari ini laki-laki pun bisa mengalami pelecehan seksual. Maka Islam mengatur hal ini dalam aturan berpakaian syar'i, perintah menutup aurat bagi laki-laki dan perempuan. Bahkan dalam lingkungan keluarga ada batasan-batasan aurat dan kemaluan yang harus dijaga. Tidak seperti kaum liberal, yang anti terhadap pelecehan seksual dan kekerasan.
Islam juga mengatur pergulan tentang bertemunya perempuan dengan laki-laki asing atau lelaki ajnabi. Islam sangat membatasi hal ini, Islam tidak memperkenankan ikhtilath dan khalwat, karena pertemuan inilah yang mampu memicu terjadinya pelecehan dan kekerasan.
Islam juga mengatur agar memisahkan tempat tidur anak, melarang anak laki-laki dan perempuan untuk tidur satu selimut. Hal ini guna menjaga anak itu sendiri dari hal yang tidak diinginkan. Islam juga mengatur izin memasuki rumah, laki-laki yang memasuki rumah yang didalamnya ada perempuan maka harus dengan izin. Tidak diperkenankan masuk apabila perempuan tersebut tanpa mahram. Islam menanamkan akidah terhadap anak sejak kecil, mengenalkan cara berpakaian dan pergaulan kepada anak sejak kecil.
Sanksi hukum bagi pelaku kekerasan maupun pelanggar aturan mampu memberikan efek jera dan juga pencegah terjadinya kekerasan kembali. Jadi, kehidupan privasi perempuan, anak dan keluarga merupakan hal yang telah diatur dalam Islam tanpa mengurangi hak perempuan dan anak. Tidak seperti kapitalisme, yang menganggap urusan agama adalah urusan pribadi yang tidak diatur oleh negara, bahkan urusan pergaulan pun merupakan urusan pribadi yang tidak diatur oleh negara. Padahal dengan pemisahan agama dari kehidupan inilah akar dari masalah kekerasan dan diskriminasi ini.
Islam merupakan satu-satunya solusi hakiki. Hanya dengan peraturan Islam, perempuan dan anak dapat hidup tenteram dan tenang tanpa bayang-bayang kekerasan dan diskriminasi. Perempuan dan anak sangat membutuhkan aturan Islam diterapkan dalam kehidupan ini. Aturan agama akan melemah jika hanya ditanamkan pada beberapa individu, tidak terapkan sebagai kontrol masyarakat dan diemban oleh negara. Hari ini umat yang asing dengan aturan Islam, bahkan menjauhkan dirinya dari aturan Islam harus sadar bahwa Islam merupakan pemecah masalah untuk kekerasan dan diskriminasi ini.
Umat terutama perempuan harus bangkit, jangan mau diiming-imingi oleh ide sekuler dan liberal yang seolah-olah memihak kepada perempuan dan anak padahal tidak. Maka kembalilah umat pada hukum Islam kafah dan menerapkan khilafah.
Wallahu a'lam bishawab.