Hukum Berbelit, Harga Nyawa Tak Berarti




Oleh : Ummu Ahnaf

Seorang siswa SMA di Yogyakarta dikatakan menjadi korban klitih hingga meninggal dunia pada Minggu dini hari (3/4/2022). Bukan baru kali ini saja, fenomena klitih nampaknya telah terjadi hingga kesekian kalinya bahkan sampai memakan korban jiwa. Hal ini seolah membuat Kota Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pelajar yang humanis berubah menjadi mengerikan.Liputan6.Com.(05/04/2022).

Sungguh menyedihkan berita bunuh membunuh nyawa manusia seakan menjadi sajian biasa dalam sistem demokrasi. Harga nyawa manusia seakan teramat murah bahkan sangat murah. Kasus demi kasus pembunuhan berulang. Tindak pindana bagi si pelaku "pembunuhan" pun lemah.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dua polisi yang membunuh sewenang-wenang terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana. walaupun dua terbukti dalam dakwaan primer. Putusan yang telah dilakukan pasti menimbulkan kekecewaan yang mendalam bagi keluarga dan masyarakat yang bersimpati. Mengusik sanubari, bukti demokrasi hanya panggung lawakan penuh. NarasiPost.Com

Sistem demokrasi terbukti telah gagal melindungi harkat, martabat, serta nyawa manusia. Penegakan hukum dalam demokrasi sarat akan kepentingan yang berkuasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Sebegitu tidak pentingkah nyawa seseorang dalam rezim yang mengadopsi sistem pemerintahan ala demokrasi ini.

Sistem demokrasi merupakan sistem yang di dalamnya memiliki gagasan atau pandangan hidup yang memiliki persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Namun, penerapannya sangat jauh berbeda. Atas asas demokrasi, dengan keterbatasan pemikirannya, manusia diperbolehkan membuat hukum atas kehidupan. Alhasil hukum buah pikiran manusia yang sejatinya sarat akan keterbatasan, tidak mampu mengakomodasi serta melindungi hak-hak setiap manusia. Kesombongan manusia dalam membuat hukum atas kehidupannya serta menafikan hukum Allah Subhanahu Wata'allah adalah  jalan munculnya petaka. Sangat berbeda jauh "Dalam Sistem ISLAM" hrga satu nyawa. Bagaimana Sistem ISLAM "khilafah" begitu melindungi, "melindungi harkat, martabat, serta nyawa manusia"

Dalam Islam, nyawa merupakan sesuatu yang sangat berharga. Islam memberikan serangkaian hukum sebagai wujud penjagaan atas nyawa manusia layaknya sesuatu yang sangat berharga. Sistem  hukum pidana Islam atau Hudud menggolongkan orang yang membunuh dengan sengaja sebagai hukum Jinayah yaitu hukuman nyawa dibalas nyawa (Qishas). 

Hal ini sebagaimana perintah Allah SWT dalam Surat Al Baqoroh ayat 178: 
“Wahai orang–orang yang beriman, diwajibkan atas kamu melaksanakan qishas berkenaan dengan orang–orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi, barangsiapa yang memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikutinya dengan cara yang baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhan kamu. Barangsiapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat siksa yang sangat pedih”.

Sifat hukum pidana Islam adalah sebagai Jawazir (pencegahan) dan Jawabir (penebus dosa maksiat sang pelaku). Hukum Qishas ini kesannya mengerikan (nyawa diganti nyawa), namun apabila Qishas ditegakkan maka akan mewujudkan rasa keadilan bagi keluarga korban. Hukuman ini juga akan memberikan efek jera bagi pelaku pembunuhan. Hukuman ini pula menunjukkan betapa Islam sangat menghargai nyawa manusia dengan memberi ancaman hukuman maksimal (mati) kepada pelaku pembunuhan. 

Bahkan jika seandainya keluarga korban memaafkan, sang pelaku pembunuh tidak bisa lepas dari hukuman karena ia wajib membayar diyat (denda, ganti rugi) sebanyak 100 ekor unta, 40 ekor diantaranya harus unta yang sedang bunting (100 ekor onta setara dengan 1.000 Dinar. Jika 1 Dinar = 4,25 Gram emas X 1000 = 4,25 Kg atau kira-kira setara Rp 2,5 Milyar).

Demikianlah syariat Islam telah mengatur untuk menjaga nyawa, kehormatan, dan darah manusia. 

Wallahu'alam bishawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak