Dukun dan Teori Ilmiah




Oleh: Atla Nuari
Aktivis Serdang Bedagai


SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI menyebutkan bahwa tradisi pawang hujan ada pada banyak budaya di dunia sejak berabad lalu.

Kemdikbud dalam postingan di akun resmi Instagram @kemdikbud.ri, menyebutkan bahwa pawang hujan bekerja menggunakan gelombang otak Teta untuk 'berkomunikasi' dengan semesta ketika sedang melaksanakan tugasnya.

Menanggapi hal itu, sungguh sangat prihatin terhadap masa depan pendidikan Indonesia, pasalnya sekelas Kemdikbud bisa mengeluarkan ungkapan seperti itu. Jika Kemdikbud menganggap hal klenik sebagai bagian dari budaya yang perlu dilestarikan maka ilmu-ilmu sains tidak perlu dipelajari.

Pawang hujan yang bekerja menggunakan ilmu klenik diakui Kemdikbud bekerja menggunakan gelombang teta. Padahal secara fakta ilmiah, untuk mempelajari cuaca diperlukan ilmu meteorologi, fisika dan geofisika.

Budaya klenik di Indonesia memang bukan hal baru lagi. Sebagian rakyat Indonesia memang sudah terbiasa menggunakan budaya klenik untuk menyukseskan usahanya. Bila di laut kita kenal dengan jamu laut, di darat ada yang namanya pawang hujan. Bila yang melakukan adalah non muslim lain ceritanya karena menyangkut keyakinan mereka. Namun bila yang melakukan adalah seorang muslim maka perbuatan tersebut dinamakan syirik. Pelakunya disebut musrik. Syirik berarti menduakan Tuhan, meminta dan berharap pada selain Allah, meyakini ada kekuatan lain yang bisa memuluskan rencanya.

Kasus sirkuit Mandalika menjadi bukti bahwa terjadi kesyirikan di hajatan tersebut. Bahkan Pemerintah telah mengkontrak Rara dengan gaji yang spektakuler. Ini sangat ironis mengingat Indonesia adalah negeri muslim terbesar namun masih mempercayai hal- hal mistik.

Padahal jelas di dalam hadis Rasul telah menegaskan akan keharaman percaya kepada Peramal.

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
مَنْ أَتَى كَاهِنًا، أَوْ عَرَّافًا، فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata, bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda:
Barangsiapa yang mendatangi seorang dukun atau peramal, lalu dia percaya pada apa yang dikatakan maka dia telah mengingkari (kufur) syari’at yang diturunkan pada Nabi Muhammad. (HR. Al Hakim, hadist shahih berdasarkan syarat Bukhari, Muslim).

Hadist lain,

مَنْ أتى عَرَّافًا فَسَأَلهُ عَنْ شَئٍ لم تقْبَل لَهُ صَلاةُ أربعينَ ليلةً
Artinya: Barangsiapa yang datang ke tukang ramal lalu mempercayai apa yang dikatakan maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari. (HR. Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:

Imam Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan definisi dukun (kahin / ’arraf) adalah orang yang mengaku-ngaku mengetahui peristiwa yang akan terjadi, rahasia-rahasia gaib dan keberadaan benda-benda yang hilang atau dicuri. Maka siapa saja yang kriterianya seperti tersebut apapun label dan jabatannya maka ia termasuk dukun yang dilarang agama Islam.


Percaya pada ramalan hukumnya haram. Termasuk ramalan nasib, ramalan bintang zodiak, ramalan jodoh dan perkawinan, dan lainnya. Baik ramalan tentang masa lalu atau masa depan. Contoh ramalan masa lalu seperti ramalan tentang siapa pencuri barang yang hilang atau berada di mana barang yang hilang tersebut.


Ramalan masa depan seperti menahan hujan dengan bantuan pawang/dukun merupakan perbuatan haram.


“Haram. Tidak boleh. Pawang itu dukun, pakai komat kamit usir mendung. Tidak dibenarkan. Kalau urusan dukun, Nabi (Muhammad) tidak akan ridha,”. Pasalnya sipawang hujan biasanya akan meminta bantuan jin untuk “menggeser” atau “menahan” hujan hingga acara usai.

Wajar saja, apabila negeri ini terus ditimpa berbagi musibah dan ujian sebab dari sisi aqidah saja pun masih perlu diluruskan juga terhadap keyakinan akan aturan-aturan Allah berupa syariahNya.

Sebagai negeri yang mayoritas Islam maka sudah selayaknya lah kita kembali kepada Allah agar keberkahan hidup di dunia bisa diraih. 
Wa'allahualam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak