Oleh : Elly Waluyo
(Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)
Kenaikkan PPN menjadi 11 % pada 1 April 2022 dibarengi dengan keputusan Kenaikkan BBM jenis pertamax atau RON 92. Pertamax yang semula merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), tidak disubsidi lagi oleh pemerintah dan mengikuti pergerakan harga minyak dunia yang saat ini mencapai 119 dolar As per-barel, tingginya harga minyak mentah dunia tersebut mempengaruhi harga BBM dalam Negeri untuk harga pertamax yang semula Rp 12.500 per-liter menjadi Rp 13.000 per-liter pada 1 April 2022. (www.cnbcindonesia.com : 1 April 2022)
Irto Ginting selaku Pejabat Sementara (Pjs) Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga dan Bhima Yudhistira Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) menyarankan pada pemerintah agar menunda Keputusan menaikkan BBM karena dikhawatirkan terjadi migrasi oleh masyarakat ekonomi menengah keatas dari pertamax ke pertalite sehingga makin membebani APBN.
Berbanding terbalik dengan pandangan Pengamat IndiGo Network Ajib Hamdani yang justru mengkhawatirkan terjadinya keterbatasan penyediaan pertalite yang memaksa masyarakat ekonomi menengah kebawah berpindah pada pertamax. (https://tirto.id : 1 April 2022)
Kebijakan kenaikkan yang berlangsung dua kali pada hari yang sama yaitu kenaikkan PPN dan kenaikkan harga BBM menunjukkan gagalnya sistem kapitalis dalam menyediakan dan menjamin kebutuhan rakyatnya.
Azas manfaat dan kebebasan dalam sistem kufur kapitalis meniscayakan terjadinya komersialisme dalam segala bidang yang akhirnya melahirkan pejabat pejabat yang tidak memiliki empati terhadap rakyatnya. Pemerintah hanya sebagai regulator yang melahirkan kebijakan-kebijakan untuk memuluskan tujuan komersial para pemangku kepentingan.
Bukanlah sesuatu yang mengherankan jika kebijakan yang diambil tak ada satupun yang berpihak pada rakyat dan lepas tangan terhadap segala permasalahan yang melibatkan kesejahteraan rakyatnya. Komersialisme dalam sistem kapitalis inilah yang menyebabkan negara tak mau mengelola sumber daya alam negaranya, dan dikuasakan pada individu dan lebih memilih membebani rakyatnya dengan pajak, yang dijadikan jalan satu-satunya sumber pendapatan negaranya.
Dalam sistem Islam, sumber daya alam termasuk bahan bakar minyak adalah harta kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasakan oleh individu atau diperjualbelikan pada pihak asing sebagaimana sabda Rasulullah Saw “ kaum muslimin bersekutu dalam tiga perkara : air, rumput, api” (HR Abu Daud).
Penguasa adalah Ra’in (pengurus rakyat) sekaligus junnah (perisai) karenanya Negara wajib mengelola secara langsung sumber daya alam tersebut dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Negara bertanggung jawab dalam mengelola dan membiayai pengelolaan sumber daya alam agar dapat diakses dengan mudah, murah bahkan gratis oleh rakyatnya. Tidak adanya intervensi asing atau individu dalam pengelolaan sumber daya alam membuat pendapatan negara menjadi kuat dan stabil dalam kondisi apapun.
Negara leluasa dalam menggunakan dan mendistribusikan hasil pengelolaan untuk kemaslahatan umat seperti membiayai biaya produksi, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Selain untuk membiayai kebutuhan rakyat, hasil pengelolaan minyak dapat dijual pada warga negara dengan harga yang murah atau hasilnya dibagikan pada rakyatnya dalam bentuk uang
Tags
Opini