Waspada Moderasi Beragama Lewat Pernikahan Beda Keyakinan




Oleh : Mauli Azzura

Kasubdit Kepenghuluan, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Anwar Saadi menegaskan bahwa pernikahan yang sah harus didasarkan hukum masing-masing agama.
Regulasi soal itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Hal itu di sampaikan untuk merespons foto viral di media sosial terkait pernikahan dua mempelai yang berbeda agama. (CNNIndonesia 08/03/2022)

Pasangan yang berbeda agama, kebanyakan salah satu calon mempelainya akan pindah agama ketika hendak menikah. Sehingga, mereka menikah dengan agama yang sama dan bisa dilaksanakan pencatatan oleh negara. Sebaliknya, Kantor Urusan Agama (KUA) tak bisa mencatat bila pernikahan dilakukan oleh mempelai berbeda agama.

Hal yang demikian sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 berbunyi "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya".

UU Perkawinan itu sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015 lalu. Namun, MK menolak gugatan tersebut. Gugatan itu dilayangkan lantaran para penggugat menilai perkawinan beda agama dianggap tidak sah oleh negara dalam aturan tersebut. Penggugat menganggap tak diperbolehkannya pernikahan beda agama melanggar hak konstitusional warga negara.

Bahkan sudah jelas dalam UU bahwa sebuah pernikahan akan jelas hukumnya ketika hal itu sah menurut Agama, maka sah juga menurut Negara. 

Namun ada-ada saja ketika dalih toleransi bersuara bahwa perbedaan itu menyatukan, bukan memisahkan. Maka sungguh, ini bukan lagi soal toleransi, melainkan sudah memasuki ranah aqidah.

Pernikahan ini sudah dipastikan muncul dari buah paham pluralisme (menganggap semua agama benar) yang di gencarkan oleh agen-agen liberalnya.

Wajib bagi umat Islam untuk mewaspadai paham-paham penjajah barat yang kini mulai merusak aqidah dengan pemahaman yang seolah baik, namun ada kebatilan disebaliknya.

Moderasi beragama sekali lagi digencarkan dengan dalih toleransi yang menyatukan dua perbedaan. Maka dari sini wajib nya kaum muslimin untuk memperkokoh aqidah ke-Islaman nya yang kini mulai diragukan.

Allah menetapkan hukum-hukum yang harus ditaati dan digunakan untuk melangsungkan hidup di dunia. Namun bila para kafir sudah meracuni aqidah kaum muslimin, maka kaum muslimin harusnya sudah siap untuk menerapkan hukum Allah tanpa ragu.

Tapi sayangnya di era kapitalis, hukum Allah diabaikan. Inilah pentingnya perjuangan bagi kita untuk mengembalikan kehidupan Islam, menyadarkan umat dari serangan-serangan kaum liberal yang menyesatkan. Pentingnya sistem untuk kembali menegakkan hukum Allah patut kita perjuangkan, terlebih dengan kondisi negri saat ini yang sudah di porak pondakan aqidahnya. Sampai orang Islam pun meragukan ke-Islaman nya karena aqidah yang dirasuki oleh penjajah kafir barat. Sudah saat nya umat melek dan paham, bahwa kita harus bangkit untuk memuliakan Islam beserta menegakkan hukum dan aturan dari Allah untuk mengalahkan musuh-musuh Islam yang tengah merusak generasi.

Wallahu A'lam Bishowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak