Warga Jombang Pikul Orang Sakit ke Puskesmas Sejauh 8 Km



Oleh: Hamnah B. Lin
        
          Kami kutip dari detikjatim, 30/3/2022, bahwa puluhan warga Dusun Rapahombo, Desa Klitih, Plandaan, Jombang memikul orang sakit dengan berjalan kaki sejauh 8 Km ke puskesmas viral di medsos. Pasalnya, kampung ini tidak mempunyai jalan yang layak untuk dilalui kendaraan. Kepala Dusun Rapahombo Padi mengatakan, warganya yang sakit dan harus dipikul itu bernama Sigun (62). Menurutnya, Sigun terpaksa ditandu warga menuju ke Puskesmas kesehatan terdekat Rabu (30/3/2022) pagi.
          Alasan utama Sigun harus dipikul karena jalan kampung itu tidak bisa dilalui mobil selama musim hujan. Jalan tanah itu berubah jadi kubangan lumpur yang naik-turun. Di lain sisi, Sigun tidak kuat jika dibonceng menggunakan sepeda motor.
         Sungguh memprihatinkan, masih banyak kita jumpai berbagai kesulitan masyarakat untuk bisa mengakses layanan kesehatan dengan mudah, padahal itu merupakan kebutuhan mendasar, karena terkait dengan nyawa seseorang. Mulai dari karena rusaknya jalan menuju tempat layanan kesehatan, hingga kendala administrasi yakni belum terdaftarnya seseorang menjadi anggota BPJS, hingga saat seorang pasien kritispun, BPJS harus tetap diurus. Sungguh tidak manusiawi.
         Dalam sistem kapitalis yang diterapkan oleh negeri ini, layanan kesehatanpun tak lepas dari upaya liberalisasi dan komersialisasi, yang telah membawa banyak dampak buruk bagi orang miskin. Apalagi masyarakat miskin yang tinggal jauh dari tempat layanan kesehatan atau yang sulit mengaksesnya, akan bertambah kesulitan merasakan layanan kesehatan yang memadai. 
         Hal ini terjadi karena negara tidak bertanggungjawab memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna sebagaimana dalam sistem Islam.
         Konsep jaminan kesehatan dalam sistem Islam yakni khilafah adalah konsep yang berasal dari Allah SWT, rabbul’aalamiin. Terpancar dari mata air pemikiran yang bersumber dari-Nya, yaitu Al Quran dan As-Sunnah. Dipersiapkan Allah SWT hanyalah agar menjadi rahmat, kesejahteraan bagi seluruh umat manusia, bahkan alam semesta. Adapun diantara yang prinsip dari konsep agung tersebut adalah:
Pertama: Kesehatan/Pelayanan Kesehatan adalah Pelayanan Dasar Publik.
Kesehatan/pelayanan kesehatan telah ditetapkan Allah SWT sebagai kebutuhan pokok publik yaitu sebagaimana ditegaskan Rasulullah SWT, yang artinya, “Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah – olah dunia telah menjadi miliknya”. (HR Bukhari). Hal tersebut aspek pertama, aspek kedua, pemerintah telah diperintahkan Allah SWT sebagai pihak yang bertanggungjawab langsung dalam pemenuhan pelayanan kesehatan. Ini ditunjukkan oleh perbuatan Rasulullah SAW. Yaitu ketika beliau dihadiahi seorang dokter, dokter tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin. Dari kedua aspek disebutkan terlihat jelas bahwa kesehatan/pelayanan kesehatan ditetapkan Allah SWT sebagai jasa sosial secara totalitas. Yaitu mulai jasa dokter, obat-obatan, penggunaan peralatan medis, pemeriksaan penunjang, hingga sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan yang berkualitas. Tidak boleh dikomersialkan, walaupun hanya secuil kapas, apapun alasannya. Termasuk tidak diterima alasan, kesehatan harus dikomersialkan agar masyarakat termotivasi untuk hidup sehat. Karena, ini persoalan lain, lebih dari pada itu, ini adalah pandangan yang dikendalikan ideologi kapitalis, bukan Islam.
Kedua: Negara Bertanggungjawab Penuh
Pemerintah/Negara telah diamanahkan Allah SWT sebagai pihak yang bertanggungjawab penuh menjamin pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan setiap individu masyarakat. Diberikan secara cuma-cuma dengan kualitas terbaik bagi setiap individu masyarakat, tidak hanya bagi yang miskin tapi juga yang kaya, apapun warna kulit dan agamanya. Tentang tugas penting dan mulia ini telah ditegaskan Rasulullah dalam tuturnya, yang artinya,”Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertang- gungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al-Bukhari). Sehubungan dengan itu, dipundak pemerintah pulalah terletak tanggung jawab segala sesuatu yang diperlukan bagi terwujudnya keterjaminan setiap orang terhadap pembiayaan kesehatan; penyediaan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan; penyediaan dan penyelenggaraan pendidikan SDM kesehatan; penyediaan peralatan kedokteran, obat-obatan dan teknologi terkini; sarana pra sarana lainnya yang penting bagi terselenggaranya pelayanan kesehatan terbaik, seperti listrik, transportasi dan air bersih; dan tata kelola keseluruhannya.
Adapun tentang peran masyarakat, swasta, bila dipandang penting peran tersebut, seperti ketika Negara tidak memiliki teknologi kedokteran tertentu, pada hal sangat dibutuhkan masyarakat, maka dibatasi pada transaksi jual beli atau yang semisal, tidak boleh lebih dari pada itu. Disamping diberikan arahan dan motivasi agar beramal sholeh, seperti wakaf, dan shadaqah.
Ketiga: Pembiayaan Berkelanjutan yang Sesungguhnya
Pembiayaan jaminan kesehatan Khilafah adalah model pembiayaan berkelanjutan yang sesungguhnya, setidaknya dikarenakan dua hal, Pertama, pengeluaran untuk pembiayaan kesehatan telah ditetapkan Allah SWT sebagai salah satu pos pengeluaran pada baitul maal, dengan pengeluaran yang bersifat mutlak. Artinya, sekalipun tidak mencukupi dan atau tidak ada harta tersedia di pos yang diperuntukkan untuk pelayanan kesehatan, sementara ada kebutuhan pengeluaran untuk pembiayaan pelayanan kesehatan, seperti pembiayaan pembangunan rumah sakit, maka ketika itu dibenarkan adanya penarikan pajak yang bersifat sementara, sebesar yang dibutuhkan saja. Jika upaya ini berakibat pada terjadinya kemudaratan pada masyarakat, Allah SWT telah mengizinkan Negara berhutang. Hanya saja penting dicatat, pajak tersebut jauh berbeda dengan pajak dalam pengertian kapitalisme karena selain bersifat temporal juga hanya diambil dari harta orang kaya yang didefinisikan secara islami, yaitu kelebihan harta individu masyarakat yang sudah terpenuhi semua kebutuhan pokoknya, dan kebutuhan sekundernya secara ma’ruf. Hutang yang dimaksud adalah hutang yang sesuai ketentuan syara'. 
Kedua, sumber-sumber pemasukan untuk pembiayaan kesehatan, sesungguhnya telah didesain Allah SWT sedemikian sehingga memadai untuk pembiayaan yang berkelanjutan, itu adalah hal yang pasti bagi Allah. Yang salah satunya berasal dari barang tambang yang jumlahnya berlimpah.Yaitu mulai dari tambang batu bara, gas bumi, minyak bumi, hingga tambang emas dan berbagai logam mulia lainnya, yang jumlahnya berlimpah. Anggaran Pendapatan Belanjan Negara Khilafah, dimana tidak sepeserpun harta yang masuk maupun yang keluar kecuali sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Model APBN ini meniscayakan Negara memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk menjalankan berbagai fungsinya. Pembiayaan dan pengeluaran tersebut diperuntukan bagi terwujudnya pelayanan kesehatan gratis berkualitas terbaik bagi semua individu masyarakat. Yaitu mulai dari pembiayaan pembangunan semua komponen sistem kesehatan, seperti penyelenggaran pendidikan SDM kesehatan berkualitas secara gratis dalam rangka menghasilkan SDM kesehatan berkualitas dalam jumlah yang memadai; penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dengan segala kelengkapannya; industri peralatan kedokteran dan obat-obatan; penyelenggaraan riset biomedik, kedokteran; hingga seluruh sarana prasarana yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, seperti listrik, air bersih dan transportasi. Dengan demikian Islam tidak mengenal pembiayaan berbasis pajak, asuransi wajib, pembiayaan berbasis kinerja, karena semua itu konsep batil yang diharamkan Allah SWT.
Keempat: Kendali Mutu yang Sesungguhnya
Konsep kendali mutu jaminan kesehatan khilafah berpedoman pada tiga strategi utama, administrasi yang simple, segera dalam pelaksanaan, dan dilaksanakan oleh personal yang kapabel. Yang demikian karena Rasulullah SAW telah bersabda, artinya, “Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan berbuat ihsan atas segala sesuat”. (HR Muslim). Berdasarkan tiga strategi utama tersebut, haruslah pelayanan kesehatan khilafah memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Berkualitas, yaitu memiliki standar pelayanan yang teruji, lagi selaras dengan prinsip etik kedokteran Islam
b. Individu pelaksana, seperti SDM kesehatan selain kompeten dibidangnya juga seorang yang amanah
c. Available, semua jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat mudah diperoleh dan selalu tersedia (continuous)
d. Lokasi pelayanan kesehatan mudah dicapai (accessible), tidak ada lagi hambatan geografis.
Seiring dengan sejumlah kriteria diatas, maka Negara benar-benar akan memberikan gaji yang pantas bagi para SDM kesehatan, disamping memberikan tugas yang memperhatikan aspek insaniyahnya.Termasuk dalam hal ini memperhatikan fungsi ummu wa rabbatul bait bagi dokter perempuan. Sementara itu, pemerintahan khilafah yang bersifat sentralisasi, dan administrasi yang bersifat desentralisasi meniscayakan Khalifah memiliki kewenangan yang memadai untuk mengambil keputusan secara cepat dan tepat, serta cepat dalam implementasi kebijakan.
Kelima: Upaya Promotif Preventif Berbasis Sistem
Sistem kehidupan Islam secara keseluruhan, mulai dari sistem ekonomi Islam, sistem pendidikan Khilafah, sistem pergaulan Islam, hingga sistem pemerintah Islam bersifat konstruktif terhadap upaya promotif preventif. Sehinga akan terwujud masyarakat dengan pola emosi yang sehat, pola makan yang sehat, pola aktivitas yang sehat, kebersihan, lingkungan yang sehat, perilaku seks yang sehat, epidemi yang terkarantina dan tercegah dengan baik. Hal ini tidak saja menjadi upaya preventif ditingkat keluarga berjalan efektif, namun juga meniscayakan keberhasilan upaya preventif tersebut.
         Demikianlah konsep-konsep prinsip jaminan kesehatan khilafah yang cemerlang, yang bersumber dari mata air ilmu dan kebenaran, yaitu Al Quran dan As Sunnah, dan apa yang ditunjuki oleh keduanya, berupa ijma’ sahabat dan qiyas. Inilah konsep yang berasal dari Allah SWT, satu-satunya konsep yang benar, yang lurus, sebagaimana Allah SWT tegaskan dalam berfirman-Nya, QS Al-Baqarah (2): 147, yang artinya, “Kebenaran itu dari Rabmu, maka janganlah sekali-kali Engkau (Muhammad) termasuk orang yang ragu”. 
         Alhasil, menjadi kebutuhan kita bersama saat ini untuk mewujudkan sistem pemerintahan khilafah Islamiyah yang bertanggungjawab penuh terhadap rakyat yang dipimpinnya.
Wallahu a'lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak