Wajib BPJS: Kapitalisasi Hajat Publik



Oleh : Wulansari Rahayu, S.Pd

Pemerintah menerbitkan aturan baru berlaku mulai Maret 2022 nanti,  yaitu setiap warga wajib memiliki Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehataan agar bisa mengurus berbagai keperluan. Seperti mengurus Surat Izin Mengemudi ( SIM), mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hendak berangkat ibadah haji, dan jual beli tanah.

Ghufron Mukti selaku direktu BPJS menjelaskan bahwa aturan yang mewajibkan setiap warga memilik BPJS tersebut diberlakukan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya. Ia mengatakan aturan itu bukan untuk mempersulit, melainkan memberi kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat
Menurut Fadli Zon, Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional itu sangat gegabah dan mengabaikan banyak sekali aspek, mulai dari soal filosofi, keadilan, kepantasan, serta prinsip pelayanan publik itu sendiri.

Kebijakan pemerintah soal JKN/BPJS alih-alih memberi jaminan layanan Kesehatan justru membebani rakyat dg kewajiban asuransi dan menyulitkan pemenuhan kemaslahatan lain. Bagaimana tidak, pelayanan kesehatan serta layanan publik lainnya, terutama yang bersifat dasar, pada prinsipnya adalah hak rakyat, yang seharusnya dilindungi oleh negara.negara tak boleh memposisikan hak tadi seolah-olah adalah kewajiban.

Mencermati aturan yang mengharuskan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam beberapa layanan publik, kesan yang bisa kita lihat ialah pemaksaan. Negara memaksakan kehendaknya demi menarik cuan dari rakyat. Tanpa mempertimbangkan kemauan rakyat lagi.

Faktanya kepesertaan BPJS Kesehatan tak berdampak pada layanan kesehatan untuk rakyat. Fakta di lapangan, warga harus antre demi mengurus administrasi yang ribet, pelayanannya lama, dan sering kali pasien BPJS Kesehatan mendapat perlakuan diskriminatif dibanding pasien non-BPJS Kesehatan. Hal inilah yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan. Status peserta BPJS Kesehatan seakan menjadi warga kelas dua yang tidak mendapat perhatian lebih.

Penguasa menerbitkan aturan yang mengada-ada. Apa hubungannya BPJS Kesehatan dengan SIM, STNK, dan jual beli tanah? Inikah model kepemimpinan yang merakyat dan berkeadilan?
Jaminan kesehatan dalam pandangan islam adalah kewajiban negara untuk memenuhinya, tanpa menghimpun dana dari rakyat sebagai peserta jaminan kesehatan. Jaminan kesehatan terbaik diberikan pada seluruh rakyat, tanpa syarat. Selain itu, dalam sistem pemerintahan Islam, kekuasaan digunakan semata-mata untuk menegakan syariat, sehingga tidak akan muncul kebijakan yang bertentangan dengan syariat dan menyengsarakan rakyat.

Maka dari itu, sudah sepantasnya umat Islam memilih aturan dari Penciptanya untuk diterapkan dalam kehidupan di dunia ini agar tidak melahirkan kesengsaraan, kesulitan, dan kegundahan. Karena aturan yang dibuat oleh Allah adalah untuk kemaslahatan makhluk-Nya dan memberikan ketentraman karena sesuai dengan fitrah manusia. Aturan Islam, satu-satunya yang bisa mewujudkan kesejahteraan tersebut. Wallahu'alam Bishshawwab.

*Anggota Revowriter dan Penggiat Dakwah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak