Viral! Dua Sejoli Nikah Beda Agama



Oleh: Hafshah Humairah

Tengah viral ditengah masyarakat tentang salah satu postingan netizen yang memposting foto pernikahan wanita muslimah dan lelaki non islam yang tengah selesai melakukan pemberkatan nikah di greja, Pengantin tersebut juga tampak berfoto bersama pastor dan beberapa keluarga. Disebutkan bahwa pernikahan itu terjadi di Semarang, Jawa Tengah. (News.Detik.com 10/03/22)

Akun Ahmad Nurcholish mengakatan “Perbedaan itu menyatukan, bukan memisahkan. Dua tahun lalu sejoli ini komunikasi dan kemudian bersama ortu pihak perempuan, bertemu dengan saya, setelah ada lika liku dan dinamika diantara keluarga mereka. Tapi hari ini Alhamdulillah dan puji tuhan keduanya menyatu dalam pernikahan. Tadi pagi sayang dampingi mereka untuk pemberkatan di Gereja setelah itu jelang siang dilanjutkan dengan akad nikah. Beginilah seharusnya perbedaan tak (lagi) menjadi penghalang untuk mengarungi bahtera rumah tangga.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan pernikahan beda agama yang viral itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, (News.detik.com 09/03/22).
Sontak MUI angkat bicara setelah viralnya foto dan vidio pernikah beda agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH KH Sholahuddin Al-Aiyub, Dia menegaskan pernikahan berbeda agama adalah dilarang dan tidak sah di Indonesia. Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait pernikahan silang tersebut sejak 2005.
“UU telah mengatur bahwa pernikahan beda agama tidak sah, baik secara hukum negara ataupun hukum agama. Fatwa MUI juga menyatakan demikian,” ujar Ayub dalam pesan tertulis, Selasa (7/3/2022). “Seharusnya aturan UU tersebut mengikat kepada semua warga di Indonesia,” tambahnya. (Republika.co.id 08/03/2022)

Allah SWT berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayarkan kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayarkan (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
(QS. Al-Mumtahanah 60: Ayat 10)

Sungguh miris, mengatas namakan saling mencintai dua sejoli ini memaksakan menikah dengan lelaki berbeda agama. Yang Haq tidak akan pernah bersatu dengan yang Bathil.

Tak ada asap bila tak ada api, pernikahan beda agama tidak akan terjadi apabila masyarakat memiliki pemahaman yang benar, sayangnya sistem hari ini kapitalis sekuler liberal yang mengagungkan kebebasan sangat mendukung pernikahan beda agama terjadi. Inilah faktor penyebab pernikahan beda agama :

1. Menerapkan sistem sekuler, liberal yang mengagungkan kebebasan, yang menjadikan tunduk dan patuh kepada hawa nafsu
2. Mengakui kebenaran Pluralisme (menganggap semua agama benar), hingga menganggap menikah beda agama bukan lagi masalah tapi kebolehan.
3. Mengatas namakan HAM (Hak Asasi Manusia), paham ini yang membebaskan manusia tanpa aturan agama, tidak mau diatur oleh agama, apa yang dilakukan tidak merugikan orang lain ya it’s okey ini hidup gua ini yang menjadi senjata mereka untuk melakukan kemaksiatan.
4. Tontonan, bacaan yang memberikan contoh pernikahan beda agama.
5. Hilangnya peran negara dalam memberikan pemahaman yang benar dan menciptakan lingkungan yang kondusif, lingkungan yang di atur oleh syariat Islam.

Ketika bukaan aturan Allah yang diterpakan pasti dijamin banyak kefasadan (kerusakan) yang terjadi. Sebab menikah bukan perkara mudah, Menikah adalah ibadah yang terlama, maka perlu ilmu dan memiliki visi, misi yang sama agar tujuan menikah Sakinnah, Mawaddah, wa Rahmah until Jannah bisa tercapai. Menikah bukan perkara mudah, banyak persoalan yang akan terjadi di dalam pernikahan, maka dari itu memilih pasangan bukan hanya dilihat dari harta, tampang dan kedudukan, Rasulullah berpesan memilih pasangan itu yang baik agamanya. 

“Wanita dinikahi karena 4 hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah yang memiliki agama, maka kalian akan beruntung.” (HR Bukhari)

Nah Negara juga memiliki peran penting dalam pengaturan kehidupan di tengah-tengah masyarakat, sebab pemimpin (Khalifah) ialag junnah (perisai), Negara ini bisa disebut dengan Daulah Islamiyah (Negara Islam) atau istilah fiqihnya Khilafayh Islamiyah, Negara ini unik memiliki pengaturan yang khas yang berlandas Alqur’an dan Sunnah. Negara Islam sebagai junnah memiliki mekanisme untuk mencegah terjadinya pernikahan beda agama.

Menanamkaan aqidah yang benar bahwa Allah menciptakan kita hanya untuk beribadah kepada Allah dan setiap apapun yang dilakukan terikat dengan hukum syariat.
Menutup semua cela, mulai dari tontonan, bacaan yang membenarkan nikah beda agama dan menutup cela laki” dan perempuan dari pacaran, sebab munculnya polemik nikah beda agama ialah berawal dari pacaran.
Negara juga mengedukasi, mendakwahkan bahwa pernikahan ialah perjajian yang kuat antara dia dan Allah, yang mana itu bukan untuk dipermainkan
Kebali kepada kitabullah dan Sunnah dalam memilih pasangab hidup. Seperti hadist yang di atas Rasulullah memerintahkan untuk memilih pasangan yang baik agamanya agar kamu beruntung.

     Allah SWT berfirman:  

"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (QS. At-Tahrim 66: 6)

Pernikahan adalah ibadah, selayaknya kita menjemput, merawat, menjaga dengan cara yang Allah ridhai bukan menjeput dengan bermaksiat kepada Allah.

Allahu ‘Alam bishowabb

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak