Pernikahan Beda Agama, Boleh kah ?




Oleh : Mauli Azzura

Tampak raut bahagia terpancar di wajah kedua pasangan yang baru saja melangsungkan pernikahan,  saat berfoto bersama pihak keluarga masing-masing dan seorang pastor dan saksi pernikahan tersebut. 

Iya, viral beredar foto di media sosial yang memperlihatkan prosesi pernikahan sepasang pengantin yang beda agama. Dalam foto yang diunggah di akun Tiktok @sacha_alya pada Minggu (6/3/2022), tampak dua sejoli melangsungkan pernikahan di sebuah gereja di Kota Semarang. Seorang mempelai wanita terlihat mengenakan gaun panjang berwarna putih dan memakai hijab. Kedua tangannya juga tampak membawa buket bunga. Sementara, mempelai pria mengenakan setelan jas hitam. 

Akad dilakukan di sebuah hotel Kota Semarang dan dilanjutkan pemberkatan di Gereja St Ignatius Krapyak. (Kompas.com 07/03/2022)

Tentu hal ini menjadi sorotan bagi warga, karena sebaik-baik perbuatan adalah mengetahui hukumnya terlebih dahulu. Namun hidup di negri kapitalis, serasa hukum tidak lah penting. Terlebih dengan memakai dalih bahwa Islam memudahkan.

Dalam Islam hukum Pernikahan antara seorang lelaki Nasrani dengan seorang Muslimah adalah pernikahan yang batil. Allah Ta’ala berfirman :

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا

“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman” 
(QS. Al-Baqarah: 221).

Jelas tidak diperbolehkan bila lelaki non muslim, menikahi muslimah. Allah juga berfirman, 

لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّ

“Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka” 
(QS. Al-Mumtahanah: 10).

Apabila lelaki tersebut menikahinya, maka pernikahannya tidak sah dan anak-anaknya adalah anak zina. Dan anak hasil zina itu dinasabkan hanya kepada ibunya, dan tidak boleh dinasabkan kepada bapaknya. Kecuali apabila pasangan suami istri yang berbeda agama tersebut tidak memahami hukum Islam (tentang tidak bolehnya nikah beda agama), maka ini perkara yang berbeda. Pernikahan mereka tidak sah, namun anak-anak hasil pernikahan mereka boleh dinasabkan kepada bapaknya, disebabkan adanya udzur yaitu kebodohan mereka, karena senggama yang mereka lakukan adalah watho’ syubhah (senggama yang dilakukan atas dasar nikah yang syubhat).

Adapun jika pasangan tersebut sebenarnya sudah mengetahui hukum Islam (dalam masalah ini), akan tetapi mereka bermudah-mudahan (untuk menikah) dan tidak mempedulikan hukum Allah Ta’ala, maka anak-anaknya menjadi anak zina. Dan anak-anaknya dinasabkan hanya kepada ibunya, bukan kepada bapaknya. Dan si lelaki ini wajib dijatuhi hukuman had (oleh pemerintah) dikarenakan hubungan biologisnya terhadap perempuan Muslimah tanpa hak. Hukum ini wajib ditegakkan apabila terjadi pada negeri yang punya kemampuan dalam menegakkan hukum islam. (Fatwa Syaikh Abdul bin Baz)

Sudah jelas dalam Islam bila pernikahan yg berbeda Agama adalah haram, maka kaum muslimin haruslah berhati-hati dalam menjalankan suatu perbuatan. Karena ilmu wajib di cari tahu, dan akan akan hisab untuk semua perbuatan yang kita lakukan di dunia.

Wallahu A'lam Bishowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak