Permintaan Tanpa Takut Seorang Pendeta



Oleh: Ridia

Pendeta Abraham Ben Moses lagi dan lagi melakukan kegaduhan. Tanpa ada efek jera, pendeta ini meminta Menteri Agama (menag) untuk menghapus atau merevisi 300 ayat Al-Qur'an karena dianggap dapat memicu intoleran, radikalisme dan membenci kaum lain.

Kemenag menilai ucapan pendeta ini bisa mengganggu kerukunan antar umat beragama. Pendeta Abraham Ben Moses telah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan dan ujaran kebencian terkait SARA. Polisi hingga kini masih melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Abraham yang diduga berada di Amerika Serikat.

Sebelumnya pendeta Abraham Ben Moses juga pernah terseret kasus hukum. Tahun 2017, pendeta ini ditangkap atas kasus ujaran kebencian. Tahun 2018, pendeta ini kembali ditangkap atas kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Lemah dan kurangnya penegakan hukum menjadi salah satu sebab mengapa penistaan agama di Indonesia terus terjadi. Karena tidak ada proses hukum yang jelas, para penistaan agama merasa bebas melakukan penistaan yang bisa menyakiti umat islam. Pelaku penistaan agama seharunya dihukum seberat beratnya, agar bisa menjadi efek jera bagi yang lain untuk tidak melakukan penistaan terhadap agama. Dengan sanksi tegas orang yang memiliki kedengkian dalam hatinya terhadap agama Islam tidak akan sempat menularkan penyakit kepada orang lain.

Dalam kasus seperti ini, umat Islam jangan mudah terpancing dengan isu isu yang akan memecah belah umat. Sebagaimana anjuran para ulama, umat harus bertindak dengan akal sehat dan menimbang antara manfaat dan madharat yang akan menimpa bangsa dan umat Islam.
Wallaahu A'lam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak