Penista Al Quran Kembali, Solusi Negara Yang Tak Terbukti





Oleh: Nabila sahida

Kaum muslim di Indonesia kembali di buat sadar dengan masalah penistaan agama, yang lebih tepatnya penistaan Al Quran. Pada hari Rabu 16 maret lalu Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol, Dedi Prasetyo mengutarakan bahwasannya Dittipidsiber Bareskrim Polri tengah melakukan pendalaman kasus.

Pasalnya sebuah video viral menunjukkan seorang pria bernama Saifudin Ibrahim yang meminta Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menghapus 300 ayat di Al-Quran karena menimbulkan kegaduhan. Tentu video ini membuat keresahan dan dapat menyebabkan umat beragama terpecah belah. 

Pria ini dikenal sebagai Saifudin Ibrahim yang diketahui memang sebelumnya pada tahun 2017, dia divonis karena penistaan agama dan dianggap menghina Nabi Muhammad SAW melalui uanggahan di akun Facebook miliknya. Yang kemudian Pengadilan Negri Tangerang memvonis Saifudin 4 tahun penjara pada 2018.

Dari sinilah bisa kita lihat bagaimana negara ini masih memiliki pengulangan masalah yang sama dan belum terselesaikan. Adanya pengulangan ini adalah akibat dari ketidaktegasannya aturan yang diberikan terhadap pelaku penista agama. Dalam aturan hukum negara kita jelas-jelas para penista agama ini dikenai pasal 156 A KUHP. Begitu banyaknya kasus penista agama sebelumnya nyatanya pemerintah agama tidak langsung menghukum sang pelaku dan bahkan prosesnya cenderung lambat. 

Adanya kebebasan yang ada di sistem kapitalisme negara ini membuat mereka bebas menyebarkan pendapat dan pemikiran mereka sesuain hawa nafsu mereka tanpa pemikiran terhadap dampak ke depan yang akan di dapat oleh masyarakat.

 Adanya permintaan menghapus 300 ayat ini sama halnya meminta untuk merevisi ayat di Al Quran. Fatwa MUI menjelaskan bahwa ini merupakan penodaan terhadap agama dan itu haram, karna termasuk melecehkan dan merendahkan Al Quran. 

Al Quran adalah kalamullah yang dijaga, dimana setiap ayatnya merupakan kebenaran yang disampaikan langsung dari Allah SWT. Sehingga dimana seorang mengatakan kesalahan dalam alquran itu tidak benar, karna kita perlu memahami konsep dasar islam dalam membangun hubungan dengan agama-agama diluar islam yang akidahnya bertentangan dengan islam. Islam membiarkan agama di luar islam dan tidak ikut campur dalam urusan agama dan keyakinan mereka. Islam juga mengahramkan agama di luar islam turut campur dalm akidah umat islam. Dalam urusan muamalah pun, islam tetap membuka ruang untuk saling berinteraksi demi kemaslahatan hidup, islam tidak mengharamkan jual beli dan transaksi lain dengan non muslim selama akadnya berlangsung tetap berjalan pada koridor syara’.

Rasulullah SAW. Pun dalam daulah Islam juga melindungi umat non muslim, selama umat non muslim itu mau tunduk dan menghormati agama Islam sebagai ahlu dhimmah. Semua pemeluk agama hidup berdampingan, penyembah agama lain dibiarkan menyembah agamanya dan semuanya tunduk pada aturan Islam. 

Dalam kasus sebelumnya, umat Islam seharusnya marah dengan ucapan yang telah dibuat oleh pendeta tersebut. Pasalnya dia telah mengacau dalam ruang privat Islam yakni terkait akidah umat islam. Dalam Islam sendiri, kita megimani Al Quran sebagai al kitab. Umat Islam diperintahkan untuk mengimani, mengamalkan yang terikat dengan Al Quran. Seperti dalam firman Allah SWT. surat Al Baqarah ayat 208, “ Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam islam secara keseluruhan.” inilah perintah dari Allah SWT. bagi kaum muslim untuk mengamalkan alquran, bukan hanya mengimani sebagian isi Al Quran namun juga perlu mengkufuri sebagiannya, misalkan islam mengimani adanya sholat dan mengkufuri riba. Oleh karna itu mengahapus satu saja ayat dalam alquran adalah diharamkan bagi umat islam. 

Dalam sistem Islam kelak orang kafir pun diberi kebebasan untuk beribadah dan berkeyakinan sesuai yang mereka yakini. Pun juga mereka tetap diberikan jaminan sandang, pangan, papan, pendidikan, sistem kesehatan dan keamanan. Semua itu diberikan kepada kaum muslim, kaum non muslim yang yang ahlu dhimmah. Jika dalam seorang non muslim ahlu dhimmah ini menista agama Islam, tentu berarti ia telah lepas dari seluruh jaminan terhadap dirinya dan menjadikan darahnya halal.

Karna itu, hanya dalam sistem Islamlah dapat memberantas para penista agama seperti ini.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak