Oleh: Iis Siti Maryam
Mengerikan! Ternyata perdagangan manusia tidak hanya ada di film atau di serial saja, tetapi ada dalam dunia nyata. Kasus perdagangan manusia bukan hanya menjadikan korban sebagai budak sosial atau mempekerjakan secara paksa, tetapi korban bisa saja dibunuh, diambil organ tubuhnya kemudian dijual.
Baru-baru ini polisi Federal Brasil telah melakukan penggerebekan di Universitas Negeri Amazonas (UEA) di kota Manaus. Mereka menemukan organ-organ tubuh manusia yang diduga ditujukan untuk seorang desainer Indonesia yang menjual pakaian dan aksesoris dengan menggunakan bahan dari organ manusia.
Menurut polisi setempat, ada 3 paket plasenta dan tangan manusia yang telah dikemas dan dikirim dari Manaus ke Singapura. Sebelumnya organ-organ tersebut diawetkan menggunakan metode plastinasi, pengawetan ini dilakukan oleh seorang profesor anatomi, yang saat ini sedang dalam penyidikan. Menurutnya, jika kasus ini terbukti sebagai golongan kejahatan Internasional hukumannya bisa mencapai delapan tahun penjara.
Berkaitan dengan kasus tersebut Interpol Polri akan menindaklanjuti temuan ini dan berkoordinasi dengan polisi Brasil.
"Sejauh ini pihak kepolisian Brasil maupun Interpol Brasil belum memberikan informasi kepada Interpol Jakarta. Sebagai langkah kecepatan Interpol Jakarta akan meminta konfirmasi kepada Interpol Brasil terkait informasi tersebut, " ujar Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra saat dimintai konfirmasi, (detiknews, 24/2/2022).
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada interpol Brasil dan ditembuskan ke interpol Singapura pada Kamis, 24 Pebruari 2022. (Tempo.co,25/2/2022).
Sebenarnya kasus perdagangan organ manusia bukan kali pertama terjadi. Ini hanya bagian dari puncak gunung es sindikat perdagangan organ manusia di pasar gelap internasional. Berdasarkan laporan PBB dan hak asasi, sindikat ini sulit diberantas karena setiap negara mempunyai kebijakan hukum yang berbeda-beda. Begitu pula dengan lemahnya pengawasan kepolisian dan bea cukai, adanya oknum yang menerima suap, merupakan jalan yang mudah untuk keluar masuknya barang-barang ilegal, sehingga sulit untuk dihentikan.
Dalam sistem Kapitalis sebuah nyawa begitu murah, dengan mudahnya seseorang dibunuh bahkan diambil organ tubuhnya demi mendapatkan materi, rasa kemanusian seseorang luntur demi kepentingan komersialisasi. Selain itu, sanksi yang ada pada saat ini tidak membuat efek jera bagi para pelakunya, sehingga hal seperti ini akan mudah terjadi.
Berbeda dengan Islam yang begitu menghargai, melindungi dan menjaga nyawa manusia. Allah Swt. berfirman:
“… barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya …( QS. al- Maidah: 32).
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya". (QS. An-Nisa [4]: 93)
Begitu juga Rasulullah saw. bersabda: "Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibanding terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. Nasai 3987, Turmudzi 1455, dan dishahihkan al-Albani).
Dari sini sangat jelas bahwa nyawa manusia dalam Islam begitu berharga baik muslim ataupun nonmuslim, seseorang tidak dibenarkan melakukan pembunuhan tanpa alasan. Abdurrahman Al Maliki dalam bukunya Nizham Uqubat menjelaskan, pembunuhan termasuk dalam masalah jinayat yaitu pelanggaran yang sanksinya mewajibkan qishash atau diyat.
Fungsi dari sanksi Islam adalah sebagai zawajir mencegah rakyat berbuat pelanggaran dan sebagai jawabir atau penebus dosa di akhirat kelak. Dalam Islam ada beberapa bentuk sanksi yaitu hudud, jinayah, takzir dan mukhalafat. Sanksi seperti ini akan menimbulkan efek jera bagi pelaku dan dapat mengembalikan ketaatan setelah mendapatkan sanksi.
Salah satu upaya dalam Islam untuk mencegah penyelundupan barang-barang impor ilegal termasuk perdagangan organ manusia, yaitu adanya penetapan bea cukai atau usyur. Pada masa Khalifah Umar bin Al-Khathathab ra.. Beliau menetapkan bea cukai atau usyur terhadap kafir harbi yang berdagang ke wilayah Islam. Berdasarkan riwayat dari Abu Mujliz Lahiq bin Humaid mengatakan:
Mereka bertanya kepada Umar, "Bagaimana kita harus memungut dari warga negara kufur jika mereka memasuki wilayah kita?" Umar menjawab, "Bagaimana mereka memungut dari kalian jika kalian memasuki wilayah mereka?" Mereka menjawab: (Mereka memungut tarif bea masuk) 1/10." Umar berkata, "Kalau begitu, sebesar itu pula kalian mengambil dari mereka." (Hadis ini diketengahkan oleh Ibnu Qudamah di dalam kitab Al-Mughni). Selain penetapan usyur, pengawasan perdagangan antarnegara sangat ketat, negara akan ikut campur tangan dan mengawasi keluar masuknya barang, sehingga tidak ada celah untuk lolosnya barang-barang ilegal seperti perdagangan organ manusia.
Islam dengan sistem yang kafah akan melahirkan masyarakat yang takwa. Dengan ketakwaan itu tindakan kriminal bisa dicegah, di sisi lain akan ada kontrol masyarakat terhadap individu untuk tidak berbuat kriminal dan juga peran negara yang menjadi hakim yang adil bagi seluruh rakyatnya.
Islam pembawa kemaslahatan dan kesejahteraan umat, mencegah terjadinya pelanggaran hak, kejahatan ataupun kriminalitas. Namun semua ini hanya bisa ditetapkan dalam sebuah negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah dalam bingkai Khilafah ala minhaj annubuwwah. Tidakkah kita merindukan negara seperti ini?
Wallahu'alam bi ash shawab.
Tags
Opini