Oleh : Ummu Khielba
(Komunitas Pejuang Pena Dakwah)
Salah satu faktor penyebab meningkatnya populasi crazy rich di Indonesia adalah besarnya populasi kaum muda. Sayangnya, tidak sedikit yang memperoleh kekayaan dengan cara instan yang tidak halal. Meski menjadi kaya bukan sesuatu yang terlarang, ada baiknya kita pahami hukumnya dalam Islam.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menengarai telah terjadi pencucian uang dalam kasus investasi ilegal yang menyeret nama influencer yang kerap disebut ‘Crazy Rich’. PPATK menemukan bahwa terdapat transaksi pembelian aset mewah yang tidak dilaporkan ke lembaganya.
“Mereka yang kerap dijuluki 'Crazy Rich' ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rilis pers PPATK, Ahad, 6 Maret 2022. Tempo.co.
Investasi bodong dan perjudian dengan kedok aktifitas 'trading' makin banyak membius publik. Kerugian tidak hanya berupa tersedotnya dana, namun juga rusaknya mental generasi karena makin banyak yg berorientasi menjadi Crazy Rich dengan cara instan yg terfasilitasi sistem saat ini.
Salah satu faktor yang menyebabkan meningkatnya populasi crazy rich di Indonesia dalam lima tahun mendatang adalah besarnya populasi muda. Berkembangnya bisnis digital juga memberikan peluang bagi milenial untuk menjadi miliarder.
Sayangnya, tidak sedikit yang memperoleh kekayaan dengan cara instan yang tidak halal seperti judi online, investasi ilegal, money game, main saham, dan sejenisnya. Meski menjadi kaya bukan sesuatu yang terlarang, ada baiknya kita pahami hukumnya dalam Islam.
Negara tak cukup menindak pelaku terkait investasi bodong dan judi online tp harus merevisi orientasi rusak yg muncul. Begitu pula harus ditutup pintu-pintu lahirnya beragam bisnis rusak kapitalis, termasuk trading dan investasi yg berbasis ribawi dan spekulatif (maisir).
Singkatnya, ketika perusahaan money game meminta member melakukan investasi ke perusahaan, sebenarnya perusahaan itu hanyalah meminjam uang (qardh) dari 'member'-nya, bukan benar-benar memutar uang itu dalam bisnis riil. Perusahaan itu lalu mengembalikan uang itu disertai tambahan yang disebut bonus atau komisi atau bagi hasil.
Jelas ini adalah riba yang nyata keharamannya dalam Islam. Allah Swt. berfirman, ”Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Belum lagi judi online yang niat awalnya buat main doang, tetapi keasikan juga akhirnya. Begitulah judi. Menangnya bikin ketagihan, kalahnya bikin penasaran.
Ditengah kondisi serba mencekik dan arah pendidikan kalangan milenials saat ini yang tidak mendidik pola pikir dan pola tingkah laku berdasarkan aturan islam, sehingga mudahnya terjerembab pada kondisi instan yang disajikan kapitalisme saat ini. Masihkah berharap pada sistem yang memiliki watak "destruktif" saat ini?
Wallahu a'lam bishowab
Tags
Opini