Menakar Kenaikan Harga Gas



Oleh: Muflihah Asmad
(Praktisi Pendidikan)

Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Cirebon, Jawa Barat, menyatakan, terdapat penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji 3 kilogram.

Harganya naik dari Rp16.000, menjadi Rp19.000 per tabung.

"Ini bukan kenaikan harga, tapi penyesuaian HET gas elpiji 3 kilogram yang saat ini dijual Rp 19.000 per tabung," kata Sekretaris Umum Hiswana Migas DPC Cirebon Kiky Zulkarnaen di Cirebon, seperti dikutip Antara, Jum'at (4/3/2022).

Kiky mengatakan, penyesuaian HET gas elpiji 3 kilogram di wilayah Cirebon yang meliputi Kabupaten dan Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan, sudah direncanakan sejak beberapa tahun lalu. (Kompas.Com. 4/3/2022)

Sungguh ironis, Negara Indonesia dengan sumber daya alam melimpah dari Sabang hingga Merauke, akan tetapi harga kebutuhan pokok dan BBM selalu naik melambung tinggi.

Rakyat miskin di Negeri ini semakin menjerit dengan naiknya harga kebutuhan pokok dan kenaikan gas elpiji 3 kg.

Negara yang seharusnya memenuhi kebutuhan hajat rakyatnya dan memastikan bahwa rakyatnya mendapatkan pelayanan terbaik dengan cara mengelola sumber daya alam dengan sebaik mungkin. Ini malah membiarkan sumber daya alam kita dikuasai oleh asing dan pada akhirnya Negara tidak mampu mengendalikan harga kebutuhan pokok.

Padahal di dalam Islam, kebutuhan hajat orang banyak adalah sesuatu yang sangat di prioritaskan Negara. Sehingga yang mengelolanya harus Negara dan tidak boleh ada campur tangan asing. Ketika Negara mengelola sumber daya alam ini dengan cara yang baik dan sesuai dengan Islam, hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat.

Hal ini berdasarkan hadits Nabi Saw. Yakni sbb:

Kepemilikan Umum Atas Padang Rumput, Air dan Api

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ

Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Oleh karenanya haram hukumnya jika kepemilikan sumber daya alam (SDA) tersebut diserahkan kepada pihak asing.

Wallahu'alam


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak