Masifkan Pengenalan Thariqah Rasulullah Untuk Mengubah Sistem

 


Oleh Siti Uswatun Khasanah

 (Aktivis Dakwah Millenial)


Hari ini masyarakat dunia yang dikuasai oleh dua ideologi besar yakni Kapitalisme dan Sosialisme telah mengalami tekanan yang begitu beratnya. Sebabnya dua ideologi besar ini telah melahirkan peraturan yang tidak sesuai dengan fitrah manusia.


 Kedua ideologi ini pun telah menerapkan sistem yang merusak peradaban umat hari ini. Dimana korban terbesarnya adalah kaum Muslim. Ketika Kaum Muslim hidup pada sistem jahiliyah bertopeng modern inilah kaum Muslim mengalami ujian seberat-beratnya.


 Dapat kita amati di negeri kita ini banyak sekali terjadi diskriminasi terhadap kaum Muslim. Penistaan agama dimana-mana, korupsi menjadi budaya, kemaksiatan dianggap biasa, zina dilegalkan, pelecehan seksual tak henti-hentinya. Pemikiran Barat sekuler pun mulai diadopsi para pemuda. 


Hal ini tidak hanya terjadi satu dua kali, atau terjadi pada satu dua orang, tapi ribuan orang di negeri ini. Artinya kesalahan yang terjadi bukan hanya pada individunya, namun terjadi kerusakan pada sistemnya. Terlebih lagi pada kondisi ekonomi negara yang sangat memprihatinkan. Kebutuhan pokok masyarakat sulit dicari dan berharga mahal. Utang negara yang semakin banyak dan sumber daya alam yang dikuasai asing.


Belum lagi kondisi kaum Muslim di belahan dunia lainnya, saudara-saudari kita di Palestina, Uyghur, Rohingnya, Suriah, Irak, Khasmir, India dan negeri-negeri kaum Muslim lainnya. Kaum Muslim selalu mendapatkan penindasan dan penjajahan, namun anehnya hari ini justru kaum Muslim lah yang dituduh sebagai teroris.


Namun, banyak pula umat yang sadar akibat bobroknya sistem pemerintahan dunia yang jauh dari hukum Allah. Betapa nistanya sistem ciptaan penjajah, betapa dzalimnya penguasa yang mengabaikan Al-Quran. Alhasil kesadaran umat terhadap rusaknya dunia ini mendorong keinginan umat terhadap perubahan, yakni perubahan hakiki yang tidak hanya mampu memperbaiki perekonomian negara. Memperbaiki infrastruktur atau tata kota. Jamun perubahan secara hakiki mulai dari moral individu sampai pada keimanan individu. Sistem yang mencetak pemimpin yang peduli terhadap umatnya, pemimpin amanah, bijak dan adil.


Sistem yang dibutuhkan umat ini ialah sistem Islam yang diterapkan secara kafah. Sistem yang turun langsung dari Allah Sang Pencipta Yang Maha Tahu atas segala apa yang diciptakan-Nya. Maka sistem Allah inilah pasti benar dan sesuai dengan fitrah manusia. Tidak akan menimbulkan kerusakan karena aturannya sempurna dan paripurna.


 Melalui perjuangan dakwah yang luar biasa dari kaum Muslim yang menginginkan penerapan syari'ah Islam Kafah di muka bumi ini. Mengenalkan hukum Islam yang komprehensif itu, akhirnya semakin banyak umat yang mengenal dan mengetahui bahwasannya Islam adalah sebuah ideologi dan sistem Islam kafah dalam bingkai khilafah adalah sebuah solusi hakiki dari problematika yang dialami umat hari ini. 


Khilafah, merupakan satu kata yang banyak diperbincangkan oleh masyarakat dunia hari ini termasuk Indonesia. Framing-framing negatif disebarluaskan penguasa dunia terhadap syari'at Islam yang satu ini akibat ketakutan penguasa terhadap kebangkitan umat Muslim. Namun, pada akhirnya dengan adanya framing negatif ini menjadikan umat yang tidak tahu menjadi penasaran dan mencari tahu, akhirnya sebagian besar dari mereka justru tertarik untuk memperjuangan hukum Allah ini. 


Banyak cara berbeda yang ditempuh oleh kaum Muslim yang memiliki semangat mengembalikan Sistem Islam cecara kafah dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyyah ini. Cara-cara tersebut diantara lain : 


 Melalui masuknya partai politik pro-Khilafah ke dalam dunia demokrasi dan mengikuti pemilihan umum. Hal ini tentu tidak sejalan antara tujuan dengan metode yang diterapkan untuk mencapai tujuan tersebut. Yang harus dipahami bahwa, kerusakan yang terjadi hari ini dengan tidak diterapkannya hukum Allah itu karena kesalahan pada sistem demokrasinya, bukan pada penguasanya. Karena fakta membuktikan pergantian kepemimpinan di negara demokrasi tetap menghasilkan pemimpin dengan pola perilaku dan kebijakan yang merugikan masyarakat. 


Demokrasi itu berasal dari kapitalis, demokrasi itu berasal dari manusia. Sedangkan khilafah itu berasal dari Islam, khilafah itu berasal dari Allah. Maka demokrasi dan khilafah adalah dua sistem yang berasal dari dua ideologi yang bertentangan.


 Bagaimana bisa menerapkan khilafah/sistem Islam dengan demokrasi/sistem kapitalis? Contohnya saja hukum rajam  jika diterapkan dalam demokrasi maka itu bertentangan dengan HAM (Hak Asasi Manusia) yang menjadi dasar demokrasi. Hukum Islam salah satunya potong tangan hanya dapat diterapkan dalam khilafah yang bersumber hukum pada Al-Qur'an.


Dengan memperbaiki kehidupan sosial dan ekonomi. Hal ini tentulah hal yang baik, menunjukan kepedulian terhadap umat. Namun, jika hanya berfokus pada kehidupan sosial dan ekonomi saja tentu tidak dapat memberikan perubahan secara luas. Aksi memang diperlukan, namun metode ini kurang tepat jika tujuannya adalah mengembalikan sistem khilafah di tengah-tengah umat. 


Perlu dipahami bahwa, kehidupan sosial dan ekonomi akan membaik apabila sistem khilafah diterapkan di tengah-tengah masyarakat.


Dengan perbaikan individu. Tentu kurang tepat apabila hanya fokus pada perbaikan individu saja, tanpa berniat memperbaiki tatanan masyarakat. Sebabnya hari ini yang rusak adalah sistemnya bukan individunya, rusaknya sistem inilah yang mempengaruhi rusaknya individu. Maka jika hanya berfokus pada perbaikan kepribadian atau akhlak individu saja tidaklah tepat jika tujuannya untuk mengembalikan sistem khilafah. Sebab masyarakat Islam tidak hanya terbentuk dari individu saja, namun dari pemikiran Islam yang hidup dan diyakini oleh masyarakat, perasaan Islam yang ada pada masyarakat dan tata aturan Islam yang diterapkan ditengah masyarakat.


 Maka mengembalikan sistem khilafah haruslah dengan cara memperbaiki seluruh elemen masyarakat. Bukan hanya pada individu saja. Bagaimana jika individu sudah baik namun hal-hal disekitar seperti lingkungan, media informasi dan aturan yang terapkan buruk dan mempengaruhi dirinya?


Dengan people power atau revolusi rakyat, yaitu dengan aksi demonstrasi tanpa kekerasan yang dilakukan oleh rakyat dari berbagai elemen untuk melengserkan penguasa. Namun hal ini tidak sejalan dengan sunah, karena yang melakukan aksi bukan hanya kelompok orang yang menginginkan syari'ah saja namun juga orang sekuler. Hal ini menjadikan visi para pelaku aksi tidak sejalan dan akan menghasilkan suatu hal yang tidak sesuai dengan syariah.


Dengan metode kudeta atau penggulingan kekuasaan. Kudeta tidak sesuai dengan thariqah yang dicontohkan oleh Rasulullah, karena kudeta ini hanya bersandar pada kekuatan militer dan paksaan, tidak memperhatikan masyarakat dan aspek pendukungnya. Terlebih tidak ada bai'at sebagai salah satu cara pengangkatan khalifah. Kudeta dapat menimbulkan bahaya karena tidak memperhatikan dukungan dari masyarakat apalagi jika dilakukan dengan kekerasan.


Dari kelima metode di atas yang terus diupayakan kaum Muslim untuk menerapkan syari'ah Islam secara kafah belum juga berhasil. Karena metode yang ditempuh tidak tepat dan tidak sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah dalam mendirikan negara Islam. 


Dibutuhkan persamaan persepsi atau pemahaman mengenai thariqah atau metode untuk mencapai perubahan hakiki dan visi yang sama oleh seluruh pejuang syari'ah, yakni berjuang sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah. Beliau tidak pernah menggunakan metode demokrasi atau masuk ke dalam sistem kufur untuk mengganti dengan sistem Islam. Rasulullah pun tidak hanya berfokus pada perbaikan sosial dan ekonomi ataupun perbaikan individu saja. Rasulullah tidak pernah pula menggunakan metode pelengseran kekuasaan, apalagi menggunakan metode kudeta untuk menerapkan syari'ah Islam secara Kafah.


 Satu hal yang dilakukan oleh Rasulullah dalam menerapkan syari'ah Islam kafah adalah dengan dakwah yang khas dan terorganisir. Dengan tujuan mencerdaskan umat dan menumbuhkan kesadaran umat akan kebutuhannya terhadap penerapan sistem Islam kafah yaitu khilafah. Akhirnya umat sendirilah yang meminta penerapan khilafah dan membai'at seorang khalifah.


Tegaknya Islam kafah ditopang oleh tiga pilar utama yang harus dan wajib ada, jika salah satunya hilang maka penerapan Islam kafah bisa dikatakan hancur. Pilar yang pertama ialah individu yang bertakwa, berkepribadian Islam dan berpemikiran serta berperasaan Islam. Pilar kedua ialah masyarakat Islam yang memiliki pemikiran, kepribadian dan perasaan Islam, melakukan kontrol terhadap masyarakat agar menaati perintah Allah dan menjauhi larangan Allah serta saling mengingatkan dalam ketaatan. Pilar yang ketiga ialah negara yang menerapkan syari'at Islam secara kafah, menjadikan akidah Islam sebagai problem solving dan undang-undang yang dibuat hanya berdasarkan kepada Al-qur'an dan sunah. 


Negara akan membentuk masyarakat takwa dan individu takwa. Untuk menerapkan ketiga pilar tersebut agar penerapan Islam secara Kaffah, maka dakwah Islam harus terus disuarakan dengan tiga thariqah yang diajarkan oleh Rasulullah.


Thariqah yang diajarkan Rasulullah terdiri atas tiga tahapan. Tahapan yang pertama ialah tahap pembinaan dan pengkaderan atau disebut dengan marhalah Tmtastqif wa takwin. Tahapan ini pertama kali dilakukan oleh Rasulullah di Makkah, dengan membina masyarakat dengan akidah dan syari'ah agar menanamkan kesadaran umat tentang kewajibannya terhadap perjuangan syari'ah khilafah.


 Menanamkan qiyadah fikriah Islam, nafsiyah Islam serta sakhsiyah Islam. Hal ini bisa dilakukan dengan membentuk kelompok halaqah. Namun, hal ini tidak hanya berfokus pada pembentukan individu saja namun menumbuhkan kesadaran umat akan pentingnya dakwah dan kepeduliannya terhadap keimanan dan aqidah saudara sesama Muslim, kesadaran politik Islam. Kesadaran ini dapat dikatakan harus menjadi kesadaran umum, karena penegakan syari'ah khilafah harus berwujud amal jama'i. 


Maka individu-individu ini harus tergabung dalam kelompok politik Islam pejuang dakwah syari'ah yang memiliki visi yang sama.


Tahapan kedua adalah berinteraksi dan berjuang di tengah-tengah umat atau disebut dengan Marhalah Tafa'ul ma'al Ummah. Anggota kelompok politik dakwah Islam yang telah terbina tadi harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk mengenalkan syari'ah, memberikan kesadaran pada masyarakat akan pentingnya penerapan Islam kafah. Hal ini dapat dilakukan dengan kontak, atau membentuk opini umum dan juga mengajak seluruh masyarakat untuk mempelajari Islam kafah. 


Hal ini dilakukan guna memperoleh dukungan terhadap penerapan syari'ah Islam kafah. Dukungan bukan bersifat paksaan namun dukungan didapat dari kesadaran umat itu sendiri. Dengan penyadaran terhadap akidah, pemahaman dan standar perbuatan. Sehingga dengan kesadaran umum yang ada pada umat inilah, umat yang akan mendesak penerapan Islam kafah dan menunjuk seorang khalifah dengan sendirinya.


Tahapan yang ketiga ialah tahap penerapan Hukum Islam kafah dalam sebuah institusi atau negara yang disebut dengan khilafah ini atau disebut dengan narhalah tathbiq ahkamul Islam. Menerapkan undang-undang dalam sebuah negara dengan bersumberkan syari'at Islam. 

 Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah di Madinah dan dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin selanjutnya oleh Bani Ummayyah, lalu Bani Abbasiyyah sampai yang terakhir adalah Ustmaniyyah yang berhasil menguasai dua per tiga dunia selama kurang lebih tiga belas abad lamanya. Tidak ada hukum lain selain Islam yang diterapkannya.


 Dengan diterapkannya khilafah inilah seluruh hukum Islam dapat ditegakkan, dan hanya hukum Islam lah yang dapat memuliakan manusia, sebab Islam adalah rahmatan lil al'amin.


Wallahu a'lam bishawab .

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak