Logo Baru Untuk Siapa?



Oleh Ritsna

Belum kelar masalah lama, pemerintah sudah membuat masalah baru yang makin lama makin banyak saja masalah yang dihadapi dan tanpa ada penyelesaian yang baik menurut masyarakat. Padahal di dalam Islam telah diajarkan selesaikan dulu pekerjaanmu baru menyelesaikan pekerjaan yang lain.Tapi ini sangat berbeda buat pemerintah.

Baru-baru ini pemerintah khususnya Kementerian Agama meluncurkan logo halal baru. Dan ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Ada yang menyetujui dengan segala argumen mereka karena mungkin tidak tahu atau cuek saja dengan apa yang terjadi di sekitarnya atau setuju karena memang pro terhadap kebijakan pemerintah yang tanpa menimbang dampaknya di masyarakat.

Ada juga yang tidak setuju, terutama UMKM yang sudah mencetak logo halal lama dalam jumlah banyak. Jika logo tersebut diganti berapa banyak kerugian yang akan ditanggung oleh UMKM tersebut? Belum lagi logo halal terlihat seperti gambar wayang yang identik dengan suku Jawa, apakah ini tidak justru menimbulkan perbedaan ras? Apakah Indonesia hanya milik suku Jawa saja? Justru adanya pergantian logo halal ini dapat menyulutkan permasalahan baru bagi pemerintah.

Dan lagi, tulisan halal dalam logo baru untuk masyarakat umum tidak bisa dimengerti karena terlalu rumit dalam membacanya. Berbeda dengan logo halal yang lama mudah dimengerti dan bisa dibaca dengan jelas oleh masyarakat umum bahkan anak-anak juga bisa membacanya. Jika ada orang yang mempelajari tulisan kaligrafi maka logo halal baru diartikan berbeda maka membuat runyam masalah ini.

Penggantian logo halal yang dikeluarkan pemerintah ditujukan untuk siapa? Jika menyasar masyarakat umum, maka akan membuat kebingungan dan salah penafsiran tentang logo tersebut. Padahal logo halal dikeluarkan untuk memudahkan masyarakat untuk melihat kehalalan barang yang akan dibeli dan dikonsumsi. Pada logo halal yang baru juga tidak dicantumkan MUI sebagai badan yang melindungi umat Islam di Indonesia sehingga umat Islam akan ragu dengan kehalalan suatu produk yang bukan dikeluarkan oleh MUI.

Sebaiknya logo halal yang baru dimatangkan lagi dan dipertimbangkan lagi untung ruginya kalau dikeluarkan di masyarakat. Karena kalau nekat dikeluarkan logo tersebut, maka bertambah menurunnya angka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Wallaahu A'lam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak