Oleh : Rohani Hani
BPJS merupakan badan hukum yang beroperasi sejak 2014 serta memiliki wewenang untuk memberikan jaminan sosial berbentuk kesehatan dan ketenagakerjaan. Kedua aspek ini merupakan hal penting bagi masyarakat umum dan pekerja dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
Sementara kepesertaan BPJS Kesehatan tak berdampak pada layanan kesehatan untuk rakyat. Fakta di lapangan, warga harus antre demi mengurus administrasi yang ribet, pelayanannya lama, dan sering kali pasien BPJS Kesehatan mendapat perlakuan diskriminatif dibanding pasien non-BPJS Kesehatan. Hal inilah yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan. Status peserta BPJS Kesehatan seakan menjadi warga kelas dua yang tidak mendapat perhatian lebih.
Inilah efek kapitalisasi dunia kesehatan. Layanan kesehatan menjadi komoditas bisnis untuk mengeruk keuntungan. Dalam perjanjian GATS, kesehatan termasuk dalam sektor jasa. GATS (General Agreement on Trade in Services) merupakan salah satu perjanjian di bawah WTO (World Trade Organization) yang mengatur perjanjian umum untuk semua sektor jasa. Tujuannya, untuk memperdalam dan memperluas tingkat liberalisasi sektor jasa di negara-negara anggota. Oleh karenanya, kapitalisasi sektor kesehatan menjadi hal yang tidak terhindarkan. Negara tidak lagi menjadi pemain tunggal sebagai penyelenggara sistem kesehatan untuk rakyat. Konsep inilah yang sebenarnya menjadi penyakit bagi sistem kesehatan hari ini.
Kesehatan adalah hak dasar publik yang wajib negara penuhi. Oleh karenanya, negara Khilafah menjadikan sistem kesehatan sebagai hal penting dan utama. Dari aspek paradigma, Islam memandang negara adalah penyelenggara utama sistem kesehatan. Negara akan memenuhi kebutuhan itu dengan memberi jaminan kesehatan berupa pelayanan maksimal dan gratis. Dari aspek pembiayaan, Baitulmal sebagai sumber pemasukan negara akan membiayai segala hal yang dibutuhkan di bidang kesehatan. Seperti pendidikan SDM kesehatan berkualitas, rumah sakit dengan fasilitas lengkap, industri peralatan kedokteran dan obat-obatan, riset biomedis, pusat penelitian dan laboratorium, gaji tenaga kesehatan yang cukup, serta segala sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan sistem kesehatan seperti listrik, air, dan transportasi.
Negara tidak akan mempersulit rakyat dengan tarikan biaya atau administrasi berbelit. Semua layanan itu diberikan secara gratis oleh negara. Pembiayaan ini sifatnya mutlak. Artinya, ada tidaknya pemasukan, negara wajib memberikan pelayanan kesehatan. Jika pemasukan rutin di Baitulmal tidak terpenuhi, negara akan memberlakukan pajak temporer yang dipungut dari orang-orang kaya saja hingga anggaran yang dibutuhkan mencukupi.
Penguasa yang terpilih di sistem demokrasi kapitalisme tidak pernah memfokuskan dirinya bekerja untuk kepentingan rakyat. Setelah duduk di tampuk kekuasaan, mereka bekerja untuk segelintir elite dan golongan. Lebih pasnya, para penguasa itu hanya berkuasa untuk memenuhi nafsu keserakahan kapitalis dan oligarki. Tidak heran jika kebijakan mereka selalu bertentangan dengan kehendak rakyat. Di sistem kapitalisme, peran negara hanya sebagai regulator dan fasilitator kepentingan kapitalis. Rakyat hanya dijadikan tumbal mengeruk keuntungan.
Maka dari itu, jika kita menginginkan sistem layanan kesehatan berbasis kemaslahatan rakyat, jangan berharap pada sistem kapitalisme. Pun dengan kepemimpinan amanah dan merakyat, tidak perlu menggantungkan harapan pada ideologi ini. Sudah saatnya kita mengubah paradigma dengan berpikir menyeluruh. Kebijakan yang salah adalah buah sistem salah. Maka, yang harus dibenahi dan diganti adalah sistemnya. Buang kapitalisme, tegakkan sistem Islam secara kafah. Insyaallah akan lahir kepemimpinan amanah, berkah, dan memberi maslahat bagi umat manusia.