Oleh: Ayu Susanti, S.Pd
Permasalahan masyarakat tidak ada habisnya. Masalah datang silih berganti. Termasuk masalah perjudian yang semakin marak terjadi di masyarakat. Zaman semakin berubah, teknologi semakin canggih. Begitupun judi banyak macamnya. Seperti kasus terbaru ini ada judi yang berkedok investasi cukup merugikan banyak pihak.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menegaskan aktivitas Binary Option yang merupakan situs judi online berkedok trading komoditas adalah kegiatan ilegal yang dilarang oleh Undang-undang (UU) Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Nomor 10 Tahun 2011. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal termasuk permainan judi berkedok trading atau Binary Option hingga akhir 2021. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan. Ia menjelaskan, dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya. Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis. Menurut Wisnu, binary option (opsi biner) merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia. (https://tirto.id/, 02/02/2022).
Praktik judi di masyarakat kemungkinan akan terus terjadi jika memang aturan yang diberlakukan kurang mengatur dan memberantas kasus judi. Beraneka macam praktik ekonomi yang tidak sesuai akan terus menjamur di negeri ini jika kita tetap mempertahankan sistem ekonomi buatan manusia. Sistem ekonomi buatan manusia ini tentu berasal dari sistem hidup buatan manusia juga, yakni sistem sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Jadi manusia membuat aturan kehidupan sendiri. Namun saat manusia membuat aturannya sendiri, maka aturannya akan bersifat lemah dan terbatas. Karena manusia adalah makhluk lemah dan terbatas yang tidak bisa menjangkau dengan pasti apa yang terbaik untuknya. Termasuk saat dirinya membuat aturan maka aturan yang dilahirkan akan mengalami kelemahan dan keterbatasan.
Di samping itu, sistem hidup sekulerisme berorientasi pada materialisme, yakni memandang tujuan kehidupan adalah untuk mendapatkan kesenangan dan keuntungan belaka. Tidak peduli keuntungan tersebut didapat dari jalan yang tidak benar. Apapun dilakukan selama bisa mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dan bisa menikmati gemerlap dunia. Sehingga menjamurnya bisnis yang tidak syar’i akan terus terjadi jika cara pandang tentang sistem ekonomi tidak diubah.
Berbeda halnya dengan Islam. Islam adalah aturan yang Allah turunkan untuk umat manusia agar manusia bisa selamat dunia dan akhirat. Islam aturan sempurna yang mengatur segala urusan kehidupan termasuk masalah ekonomi masyarakat. Dalam Islam, manusia memandang bahwa saat dirinya menjalani kehidupan maka harus terikat pada aturan Allah secara total. Karena hal itu akan dipertanggungjawabkan kelak. Maka dari itu, termasuk dalam hal bertransaksi, investasi, dan aktivitas ekonomi lainnya akan merujuk kepada aturan Islam. Karena Islam tidak hanya mengatur ibadah mahdhoh saja seperti shalat, zakat, puasa dan ibadah haji namun dalam Islam pun diatur masalah politik, ekonomi, pendidikan, sosial dan lain sebagainya.
Dalam Islam, judi jelas dilarang. Transaksi jenis apapun yang itu bertujuan untuk judi tentu tidak diperkenankan. Tidak hanya judi, aktivitas ekonomi apapun yang tidak sesuai dengan Islam maka tidak diperkenankan ada di tengah-tengah masyarakat. Maka dari ini pemblokiran dan aturan parsial terkait larangan judi tidak akan efektif tanpa pemberlakuan sistem ekonomi Islam yang menghapus total pengembangan bisnis tidak syar’i baik dalam kerjasama, investasi dan lain sebagainya.
Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan, (QS. Al-Baqarah: 219).
Oleh karena itu praktik judi dan aktivitas ekonomi lainnya yang merugikan masyarakat dan tidak sesuai dengan Islam akan terselesaikan dengan baik, jika kita memberlakukan sistem ekonomi Islam yang berasal dari Allah.
Wallahu’alam bi-showab.
Tags
Opini